Over Kapasitas, Tuntas!



Oleh Ammy Amelia
Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah


Insiden kebakaran yang terjadi pada Rabu dini hari (8/9/2021) di seluruh kamar sel Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, tengah menuai kritik dan atensi publik. Pasalnya, kejadian tersebut telah menewaskan puluhan narapidana yang terkunci saat kebakaran itu terjadi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Banten Agus Toyib menyatakan ada 122 orang napi di blok tersebut. Sebagian di antaranya tewas terbakar karena tak bisa keluar dari sel.

Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran mengatakan 41 orang napi meninggal dunia dalam kejadian tersebut. Ditambah 8 korban dengan luka bakar berat dan puluhan lainnya yang mengalami luka ringan. (CNNIndonesia.com, 8/9/2021)

Hingga saat ini belum diketahui secara pasti penyebab terjadinya peristiwa naas tersebut. Akan tetapi pihak Kepolisian menduga api dipicu oleh hubungan pendek arus listrik. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui bahwa kondisi Lapas Tangerang memang sudah sangat tua. Lapas tersebut dibangun tahun 1977, dan sejak diresmikan pada 1982 belum pernah diperbaiki sistem kelistrikannya.

Adapun berdasarkan data dari situs Ditjen PAS menyebutkan bahwa Lapas Kelas 1 Tangerang berkapasitas 600 orang, namun hingga saat ini dihuni oleh 2.072 tahanan dan narapidana. Maka dapat disimpulkan bahwa lapas tersebut mengalami over kapasitas hingga 245 persen.

Bila dilihat dari perspektif kemanusiaan, realitas kondisi lapas di negeri ini jelas sangat memprihatinkan. Sebab walaupun narapidana, mereka tetap manusia. Penyediaan lapas sebagai tempat menjalani hukuman seharusnya difasilitasi secara baik. Sedangkan fakta over kapasitas serta kondisi bangunan yang luput dari perhatian pemerintah dinilai tidak manusiawi.

Namun, inilah yang terjadi dalam negara dengan sistem kapitalisme. Paham dengan orientasi untung rugi menganggap bahwa jiwa manusia tak lebih berarti dari materi. Sehingga tidak heran jika urusan rakyat bukanlah menjadi hal yang prioritas. Terlebih untuk mengurus kaum narapidana yang notabene dianggap sebagai beban negara.

Lalu bagaimanakah perspektif Islam menghadirkan solusi terhadap kondisi lapas saat ini?

Islam adalah sebuah agama dengan solusi sempurna untuk menyelesaikan setiap problematika. Dimana standar hukumnya bersumber dari al-Qur'an dan as-Sunnah, bukan Undang-undang yang dirancang oleh akal manusia yang lemah. Ketika sistem kapitalis sekuler merumuskan jalan keluar yang hanya terfokus pada peran negara dalam perbaikan fasilitas dan penanganan 
over kapasitas, Islam justru menawarkan solusi fundamental. Tidak hanya sekadar menyelesaikan problem over kapasitas, namun bagaimana menghindari terjadinya lapas yang over kapasitas. Tidak hanya menuntut negara dalam perbaikan fasilitas lapas, namun lebih fokus pada urgensi perbaikan akhlak dan ketaatan umat pada penerapan hukum syariat.

Pasalnya bila hukum syariat diterapkan secara keseluruhan dalam sistem pemerintahan negara, maka akan mendorong umat pada ketaatan. Bila telah tercipta suasana yang islami, kriminalitas pun dapat diminimalisir dan bukan hal yang niscaya lapas terbebas dari label over kapasitas.

Oleh karena itu, menerapkan hukum Islam secara totalitas dalam tatanan negara adalah solusi hakiki untuk memperbaiki sistem hukum di negeri ini. Adapun hukum Islam secara sempurna hanya dapat diterapkan oleh sebuah negara dengan sistem pemerintahan Islam yaitu negara Khilafah Islamiyah.

Wallahu'alam bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post