MENGUJI PENEGAKAN HUKUM BAGI SI KAYA


Oleh: Ummu Fahri

Tragedi keadilan seakan tak habisnya mewarnai wajah hukum di Indonesia. Praktik penegakan hukum yang terjadi di tengah masyarakat khususnya yang menimpa masyarakat miskin kerapkali melahirkan ketidakadilan.

Masyarakat miskin adalah kelompok sosial paling rentan terhadap perlakuan hukum yang tidak adil. Ketidakadilan hukum ini bersumber dari bekerjanya hukum dlm sebuah sistemnya, ketika hukum dilepaskan dari konteks sosialnya, maka hukum akan jauh dari rasa keadilan masyarakat. 
Aparat penegak hukum melihat dan memahami kasus hukum masyarakat miskin hanya pada teks " kaku" yg ada dalam aturan perundang-undangan semata, tanpa berusaha memahami kasus hukum tersebut dalam konteks sosiologisnya.

Sebab, saat ini sering dijumpai penegak hukum lebih mengutamakan kepastian hukum dari pada keadilan , padahal sudah jelas-jelas salah masih saja di bela-bela. Sehingga untuk menanggkap seorang koruptor di perlukan 101 akal jitu. Itupun setelah tertangkap bukannya takut ,malahan melambai-lambaikan tangan di layar kamera seolah-olah tidak terjadi sesuatu atau tidak ada penyesalan yang telah dilakukan sambil berpikir senang ria karena mendapat waktu istirahat dan rejeki nomplok dan berkata ;"hore...hore waktunya istirahat dan boboq. Inilah Indonesia hukumannya enak bisa di bawa kemana-mana sambil jalan-jalan .

Sebagaimana yang kita ketahui Indonesia adalah Negara hukum. Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak memihak telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dimana semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Untuk menerapkan Negara hukum, Indonesia dituntut untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip yang dijalankan oleh negara hukum. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang berbunyi : “keadlian bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan kepada setiap orang.
 
Namun dalam prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di Indonesia. Hukum Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Saat ini hukum di Indonesia yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan Negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara. Sedangkan seorang pejabat Negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat berkeliaran dengan bebasnya. Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang. Beberapa tahun belakangan ini, hukum Indonesia semakin parah saja. Hukum seakan-akan bukan lagi dasar bagi bangsa Indonesia. Ada pengakuan informal di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli, maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan adil.

Ketidakadilan yang melanda di seluruh dunia saat ini, tak lepas dari diterapkan nya sistem Kapitalis Sekuler yang mengakibatkan keterpihakan Penguasa kepada orang-orang pemilik modal sehingga hukum-hukum yg diterapkan lebih condong kepada orang-orang miskin.Sedangkan utk pelaku kejahatan yg dilakukan orang-orang kaya bisa di tarik ulur sesuai dengan kepentingannya.

Islam melarang keras hukum yang tajam ke bawah (yaitu tajam dan berlaku penuh kepada orang-orang miskin dan kekurangan), tetapi tumpul ke atas (yaitu tidak berlaku penuh kepada pejabat, pemegang kuasa, dan kaum kaya raya). Sungguh, kalau sudah terjadi hukum yang demikian, Rasulullah telah mengingatkan kepada kita semua bahwa tindakan demikianlah yang mengakibatkan hancurnya umat-umat terdahulu. Tindakan yang demikianlah yang mengakibatkan pemimpin jatuh dan tidak berharga.

Hanya dengan Islam satu-satunya yg bisa menjamin keadilan yg menyeluruh, bukan hanya diperuntukkan bagi orang-orang kaya saja, tapi juga utk seluruh kalangan masyarakat yg hidup dlm naungan Daulah Khilafah, baik itu orang-orang muslim dan bahkan orang non muslim sekalipun.
Karena sudah menjadi kewajiban bagi seorang pemimpin utk memberikan keadilan seadil-adilnya. Dan dengan menerapkan hukum Islam semua ini akan bisa terwujud.

WALLAHU'ALAM BISSHAWAB..

Post a Comment

Previous Post Next Post