Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PEMBATALAN MENUNAIKAN IBADAH HAJI HANYA ADA DI SISTEM KAPITALIS

Thursday, June 10, 2021 | Thursday, June 10, 2021 WIB

By: Siti Zaitun
Timbang Deli

Sungguh miris dan memprihatinkan pil pahit kembali yang harus ditelan oleh para jamaah haji

KOMPAS. COM- Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) RI menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijrah/ 2021 Masehi dibatalkan. 

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring pada Kamis( 3/6/2021).


Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji  Indonesia dan kuota haji  lainnya, kata Yaqut. 

Menag Yaqut juga menyebut bahwa pemerintah pusat telah melewati sejumlah pertimbangan sehingga memutuskan untuk mengambil keputusan pembatalan pelaksanaan ibadah Haji 2021.

Adapun, pertimbangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 660/ 2021 tentang pembatalan Keberangkatan Haji pada  Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. 

Faktor kesehatan, keselamatan, dan  keamanan jemaah haji yang terancam akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara didunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi menjadi alasan pertama. 

Pertimbangan kedua adalah karena kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Selain itu Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, padahal pemerintah Indonesia memerlukan waktu untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji. 

Yaqut mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Komisi VIII DPR-RI, berkomunikasi dengan para alim ulama, pimpinan- pimpinan Ormas Islam, hingga biro perjalanan haji terkait keputusan pembatalan ini. 

Pembatalan memberangkatkan jemaah untuk ibadah Haji 2021 menuai beragam reaksi dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari polisi Indonesia Mardani Ali Sera. 

Mardani Ali Sera menyebutkan bahwa negara Indonesia memiliki penduduk muslim terbesar di dunia, oleh karenanya ia meminta pemerintah pusat mengusahakan agar ibadah haji bisa dilaksanakan. 

"Ayo Usahakan. Indonesia adalah negara penduduk muslim terbesar di dunia", ujarnya. 

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan rasa ibanya melihat para jamaah yang telah menunggu untuk berangkat haji, tetapi sayangnya harus menelan pil pahit atas keputusan pemerintah tersebut. 

" Seharusnya bisa diperjuangkan. Kasihan bapak- ibu yang sudah menunggu lama, " Katanya sebagaimana Pikiran- Rakyat. com kutip dari akun Twitter @MardaniAliaSera, Minggu 6 Juni 2021.

Sebenarnya, reaksi umat yang begitu " keras " terhadap pembatalan haji bukan hanya sebatas penjelasannya yang tak memuaskan akal mereka. Namun, kebijakan penguasaan memang sering kali inkonsisten. Implementasinya yang menjadi putusan pemerintah. 

Pemerintah sendiri meyakinkan bahwa keputusan itu tak ada hubungannya dengan uang. Karena Badan Pengelolaan Keuangan Haji ( BPKH) yang dibentuk pemerintah tahun 2017 menggantikan Badan Pengelolaan Dana Abadi Umat ( BPDAU), disebut -sebut sudah bekerja dengan penuh tanggung jawab dan profesional. 

Sistem kapitalis adalah pemisaha agama dari kehidupan hasil kompromi yang mencampur adukan antara hak dengan yang bathil maka selama sistem ini masih diterapkan wajar saja berbagai problematika terjadi. Karena mereka membuang hukum Allah yang seharusnya diterapkan di muka bumi ini. 

Sesungguhnya polemik pengurusan haji termasuk pemberangkatan haji saat ini disebabkan oleh tata kelola negara yang bercorak sekuler, yang tak pernah serius mengurusi kebutuhan umat apalagi permasalahan ibadah. 

Sistem buatan manusia sudah pasti tidak akan menyelesaikan masalah dengan sempurna, alih-alih kasih solusi, yang ada malah bikin polusi. 

Sudah seharusnya perintah dan larangan Allah akan senantiasa menjadi patokan negara dalam pengaturan seluruh urusan rakyat. Termasuk dalam memfasilitasi dan mempermudah masyarakat memenuhi kebutuhannya dan menunaikan kewajibannya. 

Kekecewaan akan terus kita rasakan selama sistemnya tidak menerapkan syariat islam secara kaffah. 

Berbeda halnya dengan sistem islam.  Negara berposisi sebagai ra'ain ( pengurus) sekaligus junnah ( perisai) bagi umat atau rakyat nya. 

Inilah tugas pemimpin di dalam Islam, yaitu sebagai pengurus kebutuhan umat. Khalifahlah yang bertanggung jawab atas apa yang menjadi kebutuhan umat, termasuk permasalahan ibadah.

Khalifah akan menciptakan sistem yang dapat menjaga jawil iman masyarakat, salah satunya dengan memfasilitasi warganya beribadah. Sehingga, mereka akan khusyuk menjalankannya, tanpa dibebankan permasalahan teknis lainnya.

Pengurusan haji termasuk pemberangkatannya adalah satu upaya khalifah melayani warganya dalam beribadah. K.H. Hafidz Abdurahman memperinci apa saja yang menjadi kebijakan khalifah dalam mengatur permasalahan haji agar umat bisa dengan mudahnya beribadah haji.

Pertama, khalifah membentuk departemen khusus yang mengurus urusan haji dan umrah, dari pusat hingga daerah. Departemen ini mengurusi urusan haji, mulai dari persiapan, bimbingan, pelaksanaan, hingga pemulangan ke negara asal. Departemen ini bisa berhubungan dengan Departemen Kesehatan dan transportasi.

Kedua, ongkos naik haji (ONH), besar kecilnya disesuaikan dengan biaya yang dibutuhkan oleh para jemaah berdasarkan jaraknya dengan tanah haram (Makkah—Madinah). Adapun penentuan ONH bukan berdasarkan untung rugi, apalagi menggunakan dana haji untuk bisnis, investasi, dan sebagainya.

Namun, paradigma yang harus dibangun adalah negara sebagai pengurus urusan umat. Hal ini akan memudahkan jemaah untuk pergi haji, misalnya dengan meringankan biaya haji. Semua itu adalah bentuk ketundukan penguasa pada syariat.

Seperti pada masa Kekhalifahan Utsmani, Khalifah Sultan Abdul Hamid II membangun sarana transportasi massal dari Istanbul, Damaskus, hingga Madinah untuk mengangkut jemaah haji. Jemaah haji dari berbagai pelosok dapat dengan mudah melaksanakan ibadah haji.

Begitu pun yang dilakukan Khalifah pada masa Abbasiyah, Khalifah Harun ar-Rasyid membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz (Mekkah—Madinah). Di masing-masing titiknya dibangun pos layanan umum yang menyediakan logistik, termasuk dana zakat bagi yang kehabisan bekal.

Ketiga, penghapusan visa haji dan umrah. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu identitas, seperti KTP atau paspor. Visa hanya berlaku untuk kaum muslim yang menjadi warga negara kafir.

Maka dari itu, rumitnya permasalahan birokrasi haji saat ini, faktor terbesarnya adalah karena negeri-negeri muslim sedang disekat-sekat oleh nasionalisme.

Keempat, pengaturan kuota haji dan umrah. Kuota bisa berdasarkan hadis kewajiban haji dan umrah hanya sekali seumur hidup. Dengan data yang akurat, Khalifah akan memprioritaskan jemaah yang memang belum pernah pergi haji.

Begitu pun kuota bisa berdasarkan pada dalil kewajiban haji dan umrah pada seseorang yang mampu. Sehingga, seseorang yang belum mampu tidak usah memaksakan.

Kelima, pembangunan infrastruktur Makkah—Madinah tidak boleh menghilangkan situs-situs bersejarah, karena situs-situs ini bisa membangkitkan kembali memori jemaah haji tentang perjalanan hidup Nabi dalam membangun peradaban Islam.

Inilah yang dilakukan Khalifah agar warganya bisa beribadah dengan khusyuk. Maka dari itu, wahai kaum muslim, sesungguhnya polemik pengurusan haji termasuk pemberangkatan haji saat ini disebabkan oleh tata kelola negara yang bercorak sekuler, yang tak pernah serius mengurusi kebutuhan umat apalagi permasalahan ibadah. 

Ketika hukum Allah diterapkan secara kaffah pasti kehidupan bisa menjadi tentram dan damai, terlebih lagi karena Allah pasti meridhoi kita. 
Marilah kita berjuang menegakkan hukum Allah secara kaffah. 

Wallahu a'lam bishwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update