Penyelenggaraan keberangkatan haji tahun
2021 resmi dibatalkan. Keputusan ini merupakan keputusan final setelah
mempertimbangkan keselamatan haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan
kebijakan otoritas Arab Saudi. Keputusan ini juga mendapat dukungan dari Komisi
VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021
pada 2 juni 2021 kemarin di mana pihak DPR RI menyatakan menghormati keputusan
pemerintah yang akan diambil terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/
2021 M.
Keputusan pemerintah untuk meniadakan haji
pada 2021 ini menjadi kali kedua sejak tahun 2020 yaitu saat mulai munculnya
pandemi 2020. Keputusan ini menimbulkan berbagai kekhawatiran di kalangan
masyarakat diantaranya dana haji yang semakin menumpuk dan antrian jamaah haji
yang semakin panjang. Mengingat butuh waktu lama bagi jamaah yang sudah
menyetorkan uang untuk bisa mendapatkan giliran naik haji.
Kondisi haji di masa pandemi, harusnya
memunculkan inisiatif pemerintah membangun strategi dan amunisi untuk ibadah haji.
Apalagi haji ini adalah agenda tahunan, tentu ada harapan dari masyarakat bahwa
pemerintah belajar dan mulai membangun rencana agar haji tidak kembali batal
sebagaimana di tahun 2020. Namun kondisi itu sama sekali tidak berubah dan
sepertinya tidak ada upaya apa apa yang dilakukan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan
salah satu ibadah wajib ini.
Jika kita mau menelisik kembali, bagaimana
seharusnya sistem pengelolaan haji itu dilakukan? Mengutip dari tulisan K.H
Hafidz Abdurrahman. Islam mengajarkan bagaimana haji seharusnya dikelola dengan
prinsip pelayanan sehingga prosesnya menjadi mudah, diantaranya yaitu:
1. Dari segi manajemen haji, pemerintah
akan membentuk departemen haji yang nantinya akan mengurus proses haji mulai
dari persiapan hingga pemulangan serta berkoordinasi dengan bagian kesehatan
dan hubungan luar negeri
2. Adapun biaya haji ditentukan berdasarkan
besar kebutuhan dan jarak jamaah dari daerah asal ke mekah. Tidak adanya skema
bisnis, investasi dan lain sebagainya. besar biaya haji diperhitungkan sesuai
kebutuhan dan nantinya akan ada berbagai pilihan jalur transportasi sesuai pilihan
dan kemampuan dari jamaah.
Selain itu, pemerintah turut membangun infrastruktur
untuk memudahkan masyarakat. Semisal yang pernah dilakukan oleh Sultan Abdul
Hamid pada masa Kekhilafahan Utsmani. Sultan membangun jalan dari Damaskus
menuju Madinah, sehingga memudahkan muslim melakukan ibadah haji, dan masih
banyak contoh lainnya.
3. Visa haji. Ketentuan ini nantinya akan
dihapuskan karena adanya konsep bahwa Islam nantinya akan berada dalam satu
kesatuan wilayah, sehingga tidak perlu visa dan mengeluarkan biaya.
Maka di situasi pandemi ini, tak heran
masyarakat menjadi kecewa karena tampaknya tak ada usaha yang dilakukan
pemerintah untuk memudahkan masyarakat melaksanakan ibadah wajib bagi yang
mampu setidaknya sekali seumur hidup. Hal ini menunjukkan bahwa kemudahan
beribadah memerlukan dukungan penuh dari pemerintah, tidak hanya merupakan
urusan personal saja. dari kondisi ini terlihat bahwa ibadah akan lebih mudah
terlaksanakan ketika diatur oleh sistem yang telah diajarkan oleh Islam dan
dikelola oleh pejabat yang amanah dan takut melakukan kezaliman. Wallahu a'lam.
Post a Comment