Pembatalan Haji 2021 dan Tanggung Jawab Negara

Yasriza Nanda (Peneliti, Komunitas Annisaa Ganesha)

Penyelenggaraan keberangkatan haji tahun 2021 resmi dibatalkan. Keputusan ini merupakan keputusan final setelah mempertimbangkan keselamatan haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi. Keputusan ini juga mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 pada 2 juni 2021 kemarin di mana pihak DPR RI menyatakan menghormati keputusan pemerintah yang akan diambil terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M.

Keputusan pemerintah untuk meniadakan haji pada 2021 ini menjadi kali kedua sejak tahun 2020 yaitu saat mulai munculnya pandemi 2020. Keputusan ini menimbulkan berbagai kekhawatiran di kalangan masyarakat diantaranya dana haji yang semakin menumpuk dan antrian jamaah haji yang semakin panjang. Mengingat butuh waktu lama bagi jamaah yang sudah menyetorkan uang untuk bisa mendapatkan giliran naik haji.

Kondisi haji di masa pandemi, harusnya memunculkan inisiatif pemerintah membangun strategi dan amunisi untuk ibadah haji. Apalagi haji ini adalah agenda tahunan, tentu ada harapan dari masyarakat bahwa pemerintah belajar dan mulai membangun rencana agar haji tidak kembali batal sebagaimana di tahun 2020. Namun kondisi itu sama sekali tidak berubah dan sepertinya tidak ada upaya apa apa yang dilakukan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan salah satu ibadah wajib ini.

Jika kita mau menelisik kembali, bagaimana seharusnya sistem pengelolaan haji itu dilakukan? Mengutip dari tulisan K.H Hafidz Abdurrahman. Islam mengajarkan bagaimana haji seharusnya dikelola dengan prinsip pelayanan sehingga prosesnya menjadi mudah, diantaranya yaitu:

1. Dari segi manajemen haji, pemerintah akan membentuk departemen haji yang nantinya akan mengurus proses haji mulai dari persiapan hingga pemulangan serta berkoordinasi dengan bagian kesehatan dan hubungan luar negeri

2. Adapun biaya haji ditentukan berdasarkan besar kebutuhan dan jarak jamaah dari daerah asal ke mekah. Tidak adanya skema bisnis, investasi dan lain sebagainya. besar biaya haji diperhitungkan sesuai kebutuhan dan nantinya akan ada berbagai pilihan jalur transportasi sesuai pilihan dan kemampuan dari jamaah.

Selain itu, pemerintah turut membangun infrastruktur untuk memudahkan masyarakat. Semisal yang pernah dilakukan oleh Sultan Abdul Hamid pada masa Kekhilafahan Utsmani. Sultan membangun jalan dari Damaskus menuju Madinah, sehingga memudahkan muslim melakukan ibadah haji, dan masih banyak contoh lainnya.

3. Visa haji. Ketentuan ini nantinya akan dihapuskan karena adanya konsep bahwa Islam nantinya akan berada dalam satu kesatuan wilayah, sehingga tidak perlu visa dan mengeluarkan biaya.

Maka di situasi pandemi ini, tak heran masyarakat menjadi kecewa karena tampaknya tak ada usaha yang dilakukan pemerintah untuk memudahkan masyarakat melaksanakan ibadah wajib bagi yang mampu setidaknya sekali seumur hidup. Hal ini menunjukkan bahwa kemudahan beribadah memerlukan dukungan penuh dari pemerintah, tidak hanya merupakan urusan personal saja. dari kondisi ini terlihat bahwa ibadah akan lebih mudah terlaksanakan ketika diatur oleh sistem yang telah diajarkan oleh Islam dan dikelola oleh pejabat yang amanah dan takut melakukan kezaliman. Wallahu a'lam.

Post a Comment

Previous Post Next Post