Kebijakan Mandìri Pengendalian Wabah


Oleh: Yuanita Ayu Tanti (Aktivis Muslimah) 


Tidak terasa bulan Syawal telah menghampiri, namun kondisi dunia masih sama seperti tahun lalu yakni terjerembab dalam wabah covid 19. Seperti tahun lalu pula, tahun ini masih terbit larangan mudik bagi masyarakat yang berada di rantau. Dilansir dari Kompas.Com bahwa “Pemerintah menetapkan sejumlah aturan untuk mencegah penyebaran virus corona pada masa Ramadhan dan Idul Fitri 2021. Secara resmi mudik Lebaran telah dinyatakan dilarang, terhitung mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Selain itu, dilakukan pengetatan perjalanan dalam negeri selama H-14 dan H+7 larangan mudik Lebaran atau 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021”.


Suasana lebaran terasa berbeda dari sebelum datangnya wabah. Banyak warga yang merasa sedih, karena tidak dapat berkumpul dengan orang tua dan sanak saudara. Dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (2/5/2021), Presiden Joko Widodo meminta masyarakat tetap waspada terhadap penyebaran virus corona. Ia mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 masih nyata ada di Indonesia. Dari pernyataan yang disampaikan tersebut, jelas masalah wabah covid-19 ini belum mampu diselesaikan meskipun sudah di terapkan protokol kesehatan dan sebagian masyarakat telah divaksin. Kondisi wabah ini tidak hanya berimbas kepada kebijakan mudik lebaran saja, tetapi dari pendidikan pun yang masih daring juga menimbulkan berbagai masalah. Belum lagi dampaknya terhadap perekonomian, banyak perusahaan yang terpaksa gulung tikar akibat covid-19. Dan masih banyak lagi masalah yang ditimbulkan diberbagai lini kehidupan akibat pandemi covid-19.


Kondisi masyarakat masih belum aman, meskipun sudah disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, serta mengikuti program vaksinasi. Kondisi demikian akan berlanjut sampai pemerintah benar benar menyatakan bahwa pandemi covid-19 sudah selesai. Namun, dilihat dari upaya yang dilakukan nampaknya hal tersebut masih jauh untuk dapat dicapai. Karena penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan sejak awal oleh masyarakat, bahkan pernah dilakukan PSBB oleh pemerintah. Sampai kebijakan saat ini yang dilarang mudik lebaran bagi perantau.


Dari kebijakan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, meskipun sudah mengikuti rekomendasi global terbukti gagal menghentikan persebaran virus ini. Sejatinya, masyarakat membutuhkan kebijakan yang benar benar mampu menyelesaikan  secara tuntas masalah ini. Dan menjadikan kondisi yang normal seperti sebelum datangnya pandemi. 


Telah dicontohkan dalam Sistem Islam, bagaimana penanganan wabah dengan  benar sesuai Syariah dan mengikuti pandangan Ilmiah yang mandiri. Bukan mengikuti desakan Global. Islam juga memberikan tuntunan mengenai upaya pemadaman wabah. Dalam beberapa Hadis, Rasulullah memberikan gambaran bagaimana penyebaran wabah wajib diputus rantai penularannya. Rasulullah memerintahkan untuk memisahkan antara orang yang sehat dari yang sakit sebagaimana sabda beliau, “Janganlah unta yang sehat dicampur dengan unta yang sakit.” (HR Bukhari dan Muslim)


Mengenai karantina wilayah, telah masyhur hadis Rasulullah saw. kala wilayah Syam dilanda wabah. Rasulullah saw. bersabda, “Maka, apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari darinya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid).


Dalam sistem Islam, kesehatan dan keselamatan warganegara merupakan prioritas penting. Dan khusus untuk penanganan wabah, sistem islam mengajarkan sesegera mungkin melakukan metode karantina atau lockdown untuk memutus mata rantai persebaran virus yang belum ditemukan obatnya. Penderita yang sakit dan yang sehat dipisahkan. Penderita terinfeksi virus akan diisolasi dengan perawatan dan sarana  prasarana yang memadai. 


Negara dengan sistem islam tidak akan abai dan lalai akan kondisi negeri. Kebutuhan logistik dan fasilitas kesehatan akan terpenuhi dan terjamin, apalagi dalam kondisi lockdown akibat pandemi. Kebutuhan medis, kebutuhan logistik, pendidikan, dan lain sebagainya tercukupi tanpa mengandalkan utang dan pajak. Kebutuhan tersebut tercukupi dari pemasukan negara yang melimpah. Yakni berasal dari sumber daya alam negeri. SDA negeri haram kepemilikannya jatuh di tangan swasta/individu/asing. SDA negara wajib digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang pengelolaannya di tangan negara. Pemasukan negara juga didapatkan dari jizyah, usyur, fai, kharaj, ghanimah, dll. 


Dengan sistem Islam, pandemi akan dapat diakhiri dengan sesegera mungkin sehingga wabah virus pun tak sempat bermutasi menjadi virus yang semakin ganas karena berlarut-larutnya kegagalan penanganan. Kehidupan masyarakat pun dapat berjalan normal seperti sedia kala. Wallahu ‘alam Bisshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post