Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lampiran Perpres Miras Dicabut, Apa Takut?

Friday, March 05, 2021 | Friday, March 05, 2021 WIB Last Updated 2021-03-04T22:25:17Z


Oleh Nur Fitriyah Asri
Pengurus BKMT Kabupaten Jember, Penulis Opini AMK

Dicabut? Masih berumur sehari, Presiden Jokowi mencabut lampiran III yang mengatur investasi baru industri minuman keras mengandung alkohol, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang dilegalkan pada tanggal 2 Maret 2021. Diberitakan sebelumnya, industri minuman keras masuk kategori bidang usaha tertutup. Merupakan anak turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Dengan dilegalkan statusnya berubah menjadi terbuka. Sontak, menimbulkan polemik penolakan di semua kalangan publik. 

Sebagaimana pernyataan Presiden Jokowi, "Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah.

"Bersama ini saya sampaikan dan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden (2-3-2021).

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah melegalkan industri minuman keras (miras) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, merupakan turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33, ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Menurut Ahli Pidana Surakarta, Dr. M. Taufik, SH, MH. karena yang dicabut hanya lampirannya saja, berarti Perpres Nomor 10 Tahun 2021 masih tetap ada. Sebab, undang-undang induknya yaitu UU Omnibus Law Nomor 11/ 2020 Cipta Kerja pasal 77 tentang Penanaman Modal, telah meniadakan bidang usaha miras dari daftar bidang usaha yang tertutup. Dengan kata lain, sejak dilegalkan usaha miras sudah dianggap bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal di Indonesia. Jadi, sejatinya Perpres itu masih ada meskipun lampirannya dicabut.

Senada dengan pernyataan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, menilai bahwa lampiran III dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal bisa berpotensi dan berpeluang dibuka untuk semua daerah. Ini sangat berbahaya sekali, karena dalam lampiran tidak ada penjelasan, maka bisa menimbulkan multitafsir. Jika ditafsirkan otonomi daerah, ini sama artinya mengizinkan untuk membangun industri di daerahnya masing-masing. (prbandungraya.pikiran-rakyat.com)

Oleh sebab itu, secara tegas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Chalil Nafis menyatakan bahwa melegalkan investasi miras itu sama saja mendukung beredarnya miras sehingga hukumnya haram.
 
Sementara Jokowi melakukan pencabutan lampiran Perpres investasi miras hanya untuk meredam gejolak kemarahan umat Islam saja. Terbukti, yang menjadi sumber akar masalah yakni UU Omnibus Law belum dicabut. Undang-Undang yang sejak awal menuai polemik dan ditolak publik. Karena ditengarai dan dicurigai memihak dan menguntungkan investor asing. Akibatnya menyengsarakan rakyat, khususnya kaum buruh. Sekarang semakin gamblang ke mana arah UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. 

Seharusnya pemerintah  melindungi dan menjaga moral bangsa serta menyejahterakan rakyatnya. Bukan sebaliknya, malah menggelar karpet merah untuk asing dan aseng. Membuka keran lebar-lebar dari hulu hingga hilir untuk minuman keras yang menjadi induk segala kejahatan. Sungguh miris.

Sudah bisa dipastikan, jika miras dibebaskan akan banyak memakan korban, terutama remajanya mabuk-mabukan. Dampaknya luar biasa, kriminalitas meningkat, terjadi degradasi (penurunan moral). Kualitas kerja menurun yang diikuti lemahnya ekonomi negara. Lebih parahnya lagi, mental menjadi rapuh karena miras memengaruhi psikologis, juga kesehatan. Jadilah generasi masa bodoh tidak mau tahu dengan kondisi bangsa dan negaranya. Bahkan, agamanya dihina sekalipun tidak akan peduli. Jika sudah demikian bangsa menjadi lemah, mudah diserang dan dikuasai musuh.

Dalam hal ini, siapakah yang patut disalahkan? Pertama, yang punya inisiatif yaitu pemerintah. Hadirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja menunjukkan negara korporatif, yakni adanya persekongkolan penguasa dan pengusaha. Segelintir oligarki telah berhasil menguasai kebijakan negara, akibatnya merugikan dan mengorbankan rakyatnya. Sedangkan yang diuntungkan adalah investor atau pemilik modal.

Kedua, yang mengesahkan RUU Omnibus Law yakni DPR. Sebagai wakil rakyat justru mengkhianati aspirasi rakyat. Mengesahkan RUU Omnibus Law secara sembunyi-sembunyi pada malam hari, dan di masa pandemi.

Sejatinya, semua itu disebabkan oleh sekularisme-kapitalisme yang diadopsi oleh negara ini. Paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama tidak boleh mengatur urusan publik, baik kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Kebebasan merupakan sesuatu yang diagungkan. Bahkan, mereka tidak mau terikat oleh aturan agama. 

Mereka menuntut kebebasan, membuat aturan sendiri yang bersumber pada akalnya yang lemah.  
Sedangkan tolok ukur perbuatannya pun berdasarkan manfaat, bukan haram dan halal. Adapun kebahagiaan diukur dengan materi yakni dengan    memperoleh sebesar-besarnya kesenangan yang bersifat jasmaniah. 

Wajar, jika melalui pemilu, apakah pilpres, pilkada, pileg akan melahirkan banyak pemimpin zalim, rakus, dan tamak. Hal ini disebabkan karena biaya politik yang sangat tinggi. Bukan rahasia lagi, biaya mencapai miliaran hingga triliunan. Di sinilah celah terjadinya simbiosis mutualisme dengan para pemilik modal. Selanjutnya berlangsung dil-dil politik atau janji politik.

Politisasi agama pun juga mewarnai pemilu, tidak heran jika akhirnya melahirkan ulama suu' (ulama jahat) yang dijadikan stempel kebijakan penguasa dan jadi setan bisu. Ulamanya diam tidak melakukan amar makruf nahi mungkar, meskipun di depan mata ada penguasa yang melakukan kemaksiatan dan kezaliman.

Ternyata mereka lebih takut pada tuannya, daripada takut kepada Allah Swt. Telah terbukti secara sadar mereka melegalkan industri miras. Padahal, Allah dengan tegas sudah mengharamkan minuman keras (miras) dan minuman berakohol (minol), sebagaimana firmannya dalam Qur'an surah al-Maidah 90:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. al-Maidah [5]: 90)

Juga dalam hadis disebutkan sepuluh golongan yang terlaknat terkait dengan miras atau khamr. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)

Betapa prihatinnya, melihat seorang pemimpin di negara yang mayoritas penduduknya muslim terbesar di dunia, tapi perbuatannya justru tega menghancurkan Islam dan umatnya. Hal ini tidak lain karena tiadanya khilafah yang menjadi perisai atau pelindung bagi umat Islam.

Khilafah yang merupakan sistem pemerintahan Islam di seluruh dunia, yang dipimpin oleh seorang khalifah dengan menerapkan syariat secara kafah dan jihad ke seluruh dunia. Akan mengakhiri kemaksiatan, kezaliman, penjarahan, dan penjajahan di negeri-negeri muslim. Bahkan, akan menghadirkan kesejahteraan untuk seluruh alam semesta.

Sebab, syariat Islam mewajibkan khalifah (pemimpin) untuk mengurus rakyatnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw.:      
 
“Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari)

Mengurus rakyat dengan menerapkan hukum-hukum Allah di semua lini kehidupan, sehingga memberikan maslahat, yakni segala macam manfaat yang bisa dinikmati oleh seluruh umat manusia baik muslim maupun nonmuslim. Hakikat penerapan syariat adalah untuk menjaga agama, jiwa, akal, harta, keturunan, kehormatan, dan negara.

Sesungguhnya pemimpin yang baik dan adil, hanya lahir dari sistem yang baik, berasal dari Zat Yang Mahabaik dan Mahaadil, yakni sistem khilafah yang akan menyejahterakan dan sebentar lagi tegak karena merupakan janji Allah Swt.

Wallahu a'lam bishshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update