Pemkab Sarolangun Kembali Berlakukan Jam Kerja Normal Bagi ASN dan Honorer


N3,SAROLANGUN - Terhitung mulai Senin, tanggal 8 Februari 2021 mendatang Pemkab Sarolangun mulai memberlakukan jam kerja normal kembali, 
baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, yang mana sebelumnya diberlakukan pelaksanaan Work From Home (WFH) atau sistem sif selama pandemi Covid 19.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sarolangun H.Hillalatil Badri usai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa OPD Pemkab Sarolangun, pada Rabu (03/02/2021) pagi. Yang mana menurut Wabup saat ini kehadiran dan pelayanan mulai berkurang.

" Sudah hampir satu tahun Covid 19, pemerintah sudah cukup toleran, dimana sebelumnya jam kerja di Sif, 50 % masuk dan 50 % libur. Untuk itu terhitung Senin nanti kita akan kembali memberlakukan jam kantor normal semesti mana biasanya," ucap Wabup.

Disebutkan Wabup, dari hasil Sidak dibeberapa OPD ternyata tingkat kehadiran ASN dan Non ASN (Honorer) selama sistem WFH tidak mencapai 50 %, maka untuk itu kita menekankan kepada pihak BKPSDM untuk bisa memberikan sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

" Sesuai arahan bapak Bupati, kita meminta pihak BKPSDM bisa memberikan sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan sesuai dengan PP 53 bagi Pegawai. Sedangkan bagi tenaga honorer maka akan kita ganti," tegas Wabup.

Masih dikatakan Wabup, melihat hari ini beban APBD Kabupaten Sarolangun untuk tenaga Honorer sendiri mencapai 69 miliar. Sementara dari kunjungan dirinya dibeberapa daerah lain hanya mencapai 5 - 6 miliar. Namun dengan beban yang cukup besar pelayanan yang ada masih kurang dalam konteks kehadiran honorer itu sendiri.

" Untuk apa beban besar namun pelayanan dalam konteks kehadiran Honorer itu sendiri masih kurang. Oleh sebab itu kita tekankan BKPSDM untuk ditindaklanjuti," Pungkas Wabup.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post