Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilukada Jambi 2021 Siap Disidangkan


N3,SAROLANGUN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI nyatakan siap menggelar sidang laporan Julius pada 04 Januari 2021 lalu terkait
dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Kabupaten Merangin dan Bawaslu Kabupaten Muara Jambi pada Pemilukada Jambi 2020.

Laporan Julius yang bernomor Tanda Terima oleh DKPP RI, No 02-04/SET 02/I/2021 yang saat itu diterima oleh staf penerima pengaduan Leon Firman tersebut siap di sidangkan, hal ini dapat terlihat di Web resmi DKPP RI, yang mana sidang tersebut akan digelar menunggu jadwal persidangan selanjutnya.

Permasalah laporan ini, sebelumnya Timses Paslon 01 ke Bawaslu Provinsi Jambi, masalah netralitas ASN/ Oknum Kades di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Muara Jambi, yang mana laporan tersebut di putuskan oleh Bawaslu Kabupaten Merangin dan Bawaslu Kabupaten Muara Jambi, dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran terkait netralitas ASN/Oknum kades.

Julius selaku pelapor saat dikonfirmasi mengatakan, jika dengan diterimanya laporannya tersebut merasa puas. Menurutnya apa yang sudah diperjuangkannya demi menegakkan keadilan dan kebenaran bisa terwujudnya.

" Secara pribadi sangat puas dan bahagia, karena perjuangan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan terwujud," singkatnya.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post