Badan Pemeriksa Keuangan Sumatera Barat, lakukan pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pasaman Tahun 2020



Pasaman – nusantaranews.net,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat melaksanakan Pemeriksaan Interim atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2020, Rabu (3/2/2021).

Sekretaris Daerah Pasaman, Mara Ondak mengatakan pemeriksaan interim laporan keuangan daerah beserta instansi terkait lainnya dilakukan selama 35 hari, yang dimulai tanggal 1 Februari s.d. 7 Maret 2021 nanti.

“Terkait kedatangan Tim Pemeriksa Interim BPK Perwakilan Propinsi Sumbar ke Kabupaten Pasaman merupakan pemeriksaan rutin yang dilakukan setiap tahunnya,” kata Maraondak.

Maraondak juga menyampaikan, bahwa dalam menindaklanjuti surat Kepala BPK Perwakilan Sumbar tentang pemberitahuan pemeriksaan dan permintaan dokumen, Bupati Pasaman H. Yusuf SH, Msi telah memerintahkan Sekda untuk menerbitkan surat kepada seluruh Kepala SKPD dilingkungan Pemda Pasaman agar dapat mempersiapkan dan memenuhi apa saja dokumen atau data yang diperlukan untuk pemeriksaan tersebut.

Kepala Badan Keuangan Daerah Pasaman, M. Roni, SE di tempat yang sama menambahkan, bahwa secara hierarki BPK melakukan standar pemeriksaan berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 1/2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
Untuk itu pemeriksaan oleh BPK dibagi menjadi 2 tahap, yaitu pemeriksaan interim (pendahuluan) dan pemeriksaan terperinci.

“Pemeriksaan interim adalah pemeriksaan yang dilakukan pada tahun berjalan atau sebelum Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diserahkan oleh pemerintah daerah kepada BPK,” kata M. Roni.

Seterusnya kata M. Roni, pemeriksaan interim atas LKPD dapat dilakukan pada tahun berjalan, yaitu pada Semester II setelah selesainya laporan realisasi Semester I.

“Apabila pemeriksa menemukan permasalahan yang dapat ditindaklanjuti oleh entitas untuk kepentingan perbaikan penyajian LKPD TA 2020,” katanya.

Sementara Inspektur daerah Kabupaten Pasaman, M. Ikshan, SIP, MSi menambahkan, bila terjadi permasalahan apa yang disampaikan oleh Kepala Bakeuda, Tim pemeriksa akan menyampaikan management letter sebagai bagian dari rekomendasi perbaikan.

“Sebelum laporan Pemerintah Daerah yang belum audit diserahkan kepada BPK, ada kewajiban pemerintah daerah untuk menyerahkan laporan pemerintah daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Jadi sebelum laporan pemerintah daerah itu diserahkan, BPK akan mengawal dengan melakukan pemeriksaan interim,” jelas M. Ikhsan.

Kemudian, lanjut M. Ikhsan, setelah laporan keuangan daerah unaudited diserahkan, BPK akan kembali ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terperinci dengan tujuan pemeriksaan oleh BPK adalah memberikan Opini Kewajaran Laporan Keuangan TA 2020.

“Kesesuaian LKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, mereview dan menilai efektivitas sistem pengendalian interium, serta mereview dan menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (In Psm).

Post a Comment

Previous Post Next Post