Terbakar Api Cemburu Suami Tebas Istri Pakai Parang


N3, SAROLANGUN - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi, dimana seorang suami tega menganiaya istrinya sendiri secara mengenaskan didalam kamar tidurnya, di perumahan PT Alam Lestari Nusantara (ALN), Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Kepolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono dalam pres reales nya mengatakan, kasus KDRT tersebut terjadi pada Kamis (21/01/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Adapun peristiwa terjadi di dalam kamar tidur pasutri itu di Perumahan PT ALN, Desa Sepintun.

Pelaku yang berinisial SJM (28) warga Surulangun Rawas ini tega menebas istrinya sendiri EWS (24) lantaran terbakar api cemburu dan menduga istrinya selingkuh dengan pria lain, lantaran adanya perubahan perilaku dari sang istri.

" Saat itu pelaku marah karena merasa cemburu dengan korban lantaran korban diduga telah selingkuh," kata Kapolres, Kamis (28/01/2021).

Usai menganiaya istri dengan melukainya dengan beberapa kali tebasan parang pelaku lalu melarikan diri. Setelah menerima laporan pada tanggal 21 Januari 2021 kemarin, Opsnal Polres Sarolangun langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dan akhirnya dari informasi pelaku berada di Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

" Setelah mendapatkan informasi, tim Opsnal Polres Sarolangun berkoordinasi dengan Polres Muratara dan Polsek Rawas Ilir berhasil mengamankan pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut," jelas Kapolres.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka yang sangat berat dan cukup parah, dengan beberapa tebasan parang ditangan, lengan dan yang paling parah di telingan yang terbelah dua nyaris putus.

" Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Linggau dikarena lukanya cukup parah," ujar Kapolres.

Dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku maka ditindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan Korban jatuh sakit atau luka berat sebagaimana dengan yang dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

" Untuk hukuman pidana nya paling lama 10 tahun penjara," sebut Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain, 1 Buku Nikah Pasutri tersebut, dan 1 bilah senjata tajam jenis parang sepanjang kurang lebih 80 CM.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post