Polisi Siber, Menguntungkan Siapa?


Oleh: Umi Hanifah S.Ag 
(Komunitas Aktif Menulis).

Era digital membuat dunia saat ini terhubung dengan sangat cepat. Berita tiap detik bisa menembus ruang dan waktu dalam sekejap mata. Ibarat dunia dalam genggaman tangan, semua serba mungkin.

Kemudahan teknologi dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai pendapat sampai kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Namun sayang aktifitas tersebut dipandang berbahaya sehingga perlu diawasi. Dengan menggunakan siber polisi, pemerintah akan memantau setiap konten yang ada disosmed.

Pemerintah menyatakan akan mengaktifkan kepolisian siber pada 2021. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas.id, Kamis (17/12/2020).

"Serangan digital memang dilematis, tetapi kami sudah memutuskan ada polisi siber," kata Mahfud dikutip dari Kompas.id, Sabtu (26/12/2020).

Baiknya harus dinilai dengan cermat bahwa tindakan siber polisi justru kontra narasi. Dalam sistem demokrasi yang menjunjung kebebasan berpendapat, tapi tindakan polisi siber justru menghambat dan membungkam kemudahan menyampaikan aspirasi. Masyarakat yang melakukaan cek dan balance dicurigai, padahal yang diinginkan perbaikan kinerja pemerintah.

Fakta saat ini siapa saja yang mengkritik kebijakan pemerintah maka akan berhadapan dengan hukum. UU ITE menjadi pasal karet, pendapat yang masih  dianggap menganggu akan segera ditindak. Sementara penodaan terhadap agama tertentu atau penghinaan terhadap Nabi saw tak dipersoalkan, padahal hal tersebut melukai perasaan umat islam.

Pertanyaannya seberapa besar urgensi memasifkan polisi siber di dunia maya? Karena disinyalir justru akan memunculkan tindakan represif gaya baru. 

Pengamat media sosial Enda Nasution mengatakan, negara memang perlu hadir di ruang ruang digital, termasuk di media sosial. Menurut dia, ruang digital juga merupakan ruang publik yang membawa dampak signifikan pada beberapa aspek.

"Maka sudah sewajarnya pemerintah dalam rangka menjaga dan melindungi hak warga negara yang lain juga hadir di situ," kata Enda saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/12/2020).

Menurut dia, yang bisa dilakukan berupa patroli siber atau kampanye secara positif.
Pemerintah juga harus memahami budaya online yang saat ini berkembang di masyarakat.

"Cermati budaya online yang ada, jangan hanya fokus di penindakan tapi juga pencegahan," kata dia.
Enda menyebutkan, pemerintah juga harus dalam koridor hukum dan semangatnya melindungi kebebasan serta kenyamanan berekspresi, bukan melakukan represi. Kompas.com (26/12/2020).

Terkait hal tersebut, berbagai kebijakan yang ada dinilai menambah masalah dan tidak adil.
Sebagaimana yang terjadi akhir-akhir ini, masyarakat dengan segenap elemen menolak UU Omnibus Law. Namun pemerintah tak bergeming, dan justru dengan tangan besinya menjerat hukum bagi siapa saja yang menolak kebijakan tersebut.

Pengamat Institute for Development of Economics (Indef), Bhima Yudistira, mengatakan keluarnya UU Omnibus Law Cipta Kerja jadi bukti kalau pemerintahan Jokowi gagal menarik investasi asing dari 16 paket kebijakan ekonomi yang dirilis pada periode pertamanya.

"Jadi keluarnya omnibus law ini bukti kegagalan dari paket kebijakan yang jumlahnya sampai 16 paket. Permasalahan yang sama, ditangani dengan obat yang sama, hasilnya akan sama saja. Karena tidak mengobati masalah utamanya," ujar Bhima kepada Kompas.com, Sabtu (10/10/2020). 

Kebijakan polisi siber sejatinya mematai-matai aktifitas masyarakat. Masyarakat yang menghendaki perbaikan justru mendapat intimidasi dari negara. Jelas yang diuntungkan dalam hal ini adalah pengusaha yang ditopang UU yang dikeluarkan pemerintah. Kepentingan mereka terakomodasi tanpa hambatan, sedang koreksi rakyat dianggap memusuhi. 

Sebaliknya kehidupan yang diatur dalam sistem lslam, negara memberikan kesempatan yang luas agar masyarakat menyampaikan pendapat mereka. 

Pertama, aspirasi bisa langsung disampaikan kepada khalifah. Hal ini pernah terjadi pada masa kepemimpinan Amirul Mu’minin/khalifah Umar bin Khathab , salah satu shahabiyah memprotes kebijakannya mengenai pembatasan mahar. Umar terdiam dan kemudian mengakui bahwa pendapat wanita tersebut benar.

Kedua,  melalui Majelis Umat. Majelis Umat adalah majelis yang beranggotakan orang-orang yang mewakili kaum muslim dalam memberikan pendapat sebagai tempat merujuk bagi khalifah untuk meminta masukan/pendapat mereka dalam berbagai urusan. 
Mereka mewakili umat dalam melakukan muhasabah (mengontrol dan mengoreksi) para pejabat pemerintahan. Menyampaikan pendapat merupakan hak seluruh kaum muslim terhadap Khalifah, mereka juga punya hak terhadap Khalifah agar dalam berbagai persoalan merujuk dan meminta pendapat atau masukan mereka. 

Masyarakat juga berkewajiban mengontrol serta mengoreksi tugas dan kebijakan para penguasa. Mengoreksi terhadap penguasa jika mereka melanggar hak-hak rakyat, melalaikan kewajiban-kewajibannya, mengabaikan salah salah satu urusan rakyat, menyalahi hukum-hukum islam, atau memutuskan hukum yang dengan selain hukum islam.

Ketiga, melalui mahkamah Mazalim. Yaitu Qadhi/hakim yang diangkat untuk menghilangkan setiap bentuk kezalimaan yang terjadi dari negara terhadap seseorang yang hidup dibawah kekuasaan negara, baik ia rakyat maupun bukan. Baik kezaliman itu berasal dari tindakan Khalifah atau penguasa selainnya dan pegawai negeri. 

Sedangkan polisi siber dalam islam tidak boleh dilakukan terhadap warga negara/masyarakat. Karena aktifitas ini adalah memata-matai rakyat. Sebagaimana firman Allah dalam: “Jauhilah kebanyakan dari prasangka”. (TQS al-Hujurat 12).

Aktifitas memata-matai hanya dibatasi terhadap ahl ar-riyab, yaitu orang-orang yang dekat dengan orang kafir yang sedang memerangi negara.

Aktifitas mengoreksi penguasa dalam islam adalah mulia, bahkan menyampaikan kalimat yang benar dihadapan penguasa zalim dikatakan sebaik-baiknya jihad.
Nabi SAW bersabda;
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ أَوْ أَمِيْرٍ جَائِرٍ
“Sebaik-baik jihad ialah berkata yang benar di hadapan penguasa yang zalim atau pemimpin yang zalim.” (HR. Abu Dawub, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Sungguh kehidupan yang diatur oleh sistem islam menjadikan hak suara rakyat tertampung dengan baik. Dengan adanya koreksi, penguasa akan terhindar dari kesalahan kebijakan yang menyebabkan terabaikannya urusan masyarakat.
Allahu a’lam

Post a Comment

Previous Post Next Post