Percepat RUU Daerah Kepulauan di Undangkan, Solutifkah ?


Oleh : Sasmin
(Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Buton)

Aksentuasi pemerintah daerah sultra untuk mempercepat RUU daerah kepulauan agar di undangkan pada tahun 2021 mendatang. Karena RUU tersebut menjadi jalan keluar pemerintah daerah untuk menangani kesulitan dan tantangan dalam melakukan pelayanan publik dan pembangunan dipulau-pulau kecil, dengan pemerintah pusat membedakan perlakuan dan transfer antara daerah kepulauan dan darataan.

Seperti yang dikutip ANTARASULTRA.com  (20/11/2020), Ali Mazi berkata terus terang kami, pemerintah daerah memiliki kepulauan sangat berharap ada UU tersebut. Sebab, ini menyangkut keadilan dana transfer daerah dari pusat. Saya berharap betul, agar ketua DPD dapat memperjuangkan agar segera diundangkan.Sedangkan dari ungkapan La Nyalla (ketua DPD RI), RUU tersebut belum dibentuk panja, alasannya, karena beberapa fraksi belum menyetorkan nama anggotanya yang akan bertugas dipanja tersebut.

Tanggung jawab pemimpin memberikan arahan kepada kabinet kerjanya untuk memenuhi dan melayani kebutuhan rakyat, ekspetasinya berbuah busuk akibat para kinerja mengambil keputusan untuk keuntungan pribadi dengan korupsi.

Jika diskresinya menjadikan RUU kapitalis sebagai solusi mempermudah pelayanan rakyat, akan berujung nihil, sebab undang-undang dalam sistem kapitalis Demokrasi hanya mementingkan pemilik modal. Sebagaimana, RUU omnibus law dan UU lainnya, berlaku untuk para oligarki beserta antek-anteknya, sedang rakyat terus menerus mendapat diskriminasi.

Dalam visi misi pemerintah bahwasanya penangan masalah rakyat, sepenuhnya tanggung jawab presiden sehingga hal ini membawa konsekuensi apa yang di ucapkannya. Prioritas rezim sekuler terhadap para investor asing diakibatkan utang yang kian meningkat, sehingga pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik rakyat beralih pada investor asing. inilah gambaran Kegagalan total pemerintah menjalankan visi misinya. 

Kinerja kabinet rezim oligarki, pejabat pemerintah yang dipilih tidak memiliki kapabilitas dalam menyelesaikan masalah umat. Hal ini sangat wajar  sebab kepemimpinan dipilih berdasarkan dorongan dari para pemilik modal. Pada akhirnya penguasa bekerja bukan untuk melayani rakyat melainkan melayani para investor asing yang telah memberikan sokongan dana saat proses pemilu.

Dalam birokrasi kapitalis, daerah wajib memberikan kontribusi minimal sebesar apa yang diberikan pusat, sehingga setiap daerah berlomba-lomba membangun fasilitas agar banyak memberikan pemasukan.

Asas ideologi liberal kapitalis adalah manfaat,  perhitungan untung rugi yang diuatamakan, jika uang sudah menjadi tuhan , maka setan menjadi panutannya. Tak peduli orang lain rugi, alam rusak, yang penting untung gede. Bencana alam, lebih banyak di akibatkan keserakahan kapitalis yang merusak alam, dibanding karena faktor takdir Allah.

Pada dasarnya kapitalis adalah suatu sistem bisnis yang dibuat untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, dengan modal seminimum mungkin, untuk kepentingan individu/kelompok tertentu, tanpa peduli kerusakan ekosistem sekitar. Oleh sebab itu pemerintahan sistem kapitalis demokrasi, tidak pantas hidup lama. Jika terus menerus mengemban sistem ini, maka kemaslahatan rakyat terhempas.

Pemuda muslim seharusnya sadar, negeri ini membutuhkan solusi yang komprehensif, dengan menerapkan sistem Islam disegala kehidupan, seperti yang pernah terukir oleh tinta sejarah, generasi emas pemimpin peradaban agung. Sistem islam akan menerapkan secara total dalam bingkai negara khilafah, terdapat mekanisme rinci yang akan dilakukan negara untuk memberantaskan permasalahan umat. Baik dari ekonomi, muamalah, peradilan, pendidikan, kesehatan, pertanian, industri, perdagangan, peperangan, serta perdamaian.

Rekrutmen sumber daya manusia aparat negara wajib berasas profesionalitas dan integritas bukan berdasarkan koneksitas atau nepotisme, yang menjadi aparatur negara wajib memenuhi kriteria kifayah  dan berkepribadian islam atau syakhsiyah islamiyah. Rasulullah saw bersabda:”Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari)

Kebijakan yang shahih dan solutif hanya lahir dari pemimpin dibawah pemerintahan yang bersumber dari Allah yang maha benar ialah khilafah. Khilafah bertanggung jawab penuh mengurusi dan melayani seluruh urusan rakyat. Dalam struktur khilafah  terdapat mu’awin atau pembantu khalifah, mu’awin diangkat oleh khalifah untuk membantunya mengemban tugas-tugas kekhilafahan, yakni tanggung jawab pemerintahan dan kekuasaan.

Khalifah menunjuk mu’awin sesuai syarat-syarat yang ditentukan syariah yakni seorang laki-laki, merdeka, baligh, berakal, mampu dan termaksud orang yang memiliki kompeten dalam tugas yang diwakilkan kepadanya. Khalifah wajib mengontrol tugas-tugas mu’awin dan pengaturan yang dilakukannya sehingga ia bisa melakukan tanggung jawab untuk mengurusi urusan rakyat. Sedang pengurusan rakyat memberikan berbagai pelayanan terdapat departemen kemaslahatan umum untuk mengurusinya. Khalifah mengangkat seorang direktur profesional untuk masing-masing kemaslahatan. 

Mereka bertanggung jawab terhadap khalifah dengan terikat hukum-hukum syariah dan pengaturan-pengaturan administrasi yang ada. Pelayanan departemen kemaslahatan ini diambil dari baitul mal, yang siap untuk disalurkan kapan pun.

Gambaran khilafah ini sangat jauh berbeda dengan gambaran kapitalis, sistem kapitalis menguntungkan para oligarki dan merugikan rakyat banyak, sedangkan khilafah pemimpin sebagai pelayan rakyat untuk memenuhi segala kebutuhan rakyat, tidak memandang kaya dan miskin. Masing-masing memilki porsi sesuai kebutuhannya.

Khilafah adalah negara yang memimpin dunia selama berabad-abad mewujudkan predikat khairu ummah bagi umat islam. Dengan izin Allah SWT. Khilafah akan segera kembali.
Wallahu a’lam bisshowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post