Wacana Negeri Islam dalam Pandangan Sekularisme


Oleh: Ummu Mariam
Pendidik Generasi dan Member AMK

Syekh Shalih Al Fauzan  Hafidhahullah berkata, "Yang dimaksud dengan negeri-negeri Islam adalah negeri yang dipimpin oleh pemerintahan yang menerapkan syariat Islamiah, bukan negeri yang di dalamnya banyak kaum muslimin dan dipimpin oleh pemerintahan yang tidak menerapkan syariat Islamiah. Kalau demikian, negeri seperti itu bukan negeri Islamiah."

Ungkapan di atas bertolak belakang dengan apa yang dikatakan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Sebagaimana yang dilansir oleh sindonews.com, Minggu (27/09/2020), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengajak Pemuda Muhammadiyah untuk membangun Indonesia sebagai negara Islami. Islami yang dimaksud adalah akhlak seperti jujur, demokratis, toleran, dan egaliter. Hal itu disampaikan Mahfud dalam sambutannya pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemuda Muhammadiyah yang digelar secara daring, Minggu (27/09).

Menurut Mahfud, negara Indonesia ini adalah inklusif, di mana semua perbedaan primordial digabung menjadi satu kesatuan  bangsa Indonesia. Oleh karena itu, ia mengatakan Pemuda Muhammadiyah dalam level apa pun dalam kehidupan bernegara harus terus berdakwah jalan tengah, tidak menjadi Islam yang ekstrem. 
 
Masyarakat Indonesia  mayoritas beragama Islam, tapi belum bisa dikategorikan negeri Islam.Tersebab hukum yang diterapkan bukan hukum yang datang dari Allah Swt. 

Sistem pemerintahan Indonesia yang masih menganut ideologi Barat, yaitu demokrasi dengan paham kapitalisme liberalisme. Suatu bentuk khusus demokrasi yang menjalankan diktator proletar sangat jauh dari ajaran Islam. Akar ideologi Barat adalah ide pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme), yang pada akhirnya melahirkan pemisahan agama dari negara.

Sekularisme inilah, yang menjadi induk dari segala pemikiran dalam ideologi Barat. Berbagai bentuk pemikiran liberal, seperti liberalisme dibidang politik, ekonomi maupun agama. Semuanya berakar pada ide dasar yang sama, yaitu sekularisme (fashl al-din'an al-hayah).

Bagaimana mungkin, negara Islam dapat terwujud dalam aturan buatan manusia yang akal pemikirannya terbatas. Pernyataan Mahfud di atas, jelas-jelas bertolak belakang dengan kenyataan negeri Islam yang sebenarnya. Bagaimana mungkin, negeri Islam akan terbentuk hanya dengan akhlak yang baik, jujur,  demokratis, toleran dan egaliter saja, tanpa ada satu pun hukum Islam yang diterapkan.

Bila pemerintahan itu berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, maka pemerintahan itu bukan Islamiah bahkan bisa dikatakan pemerintahan atau hukum thagut.

Menurut kitab Nidzham Al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, bahwa yang dikatakan Darul (negara) Islam adalah negara yang di antaranya diterapkan hukum-hukum Islam dan keamanan negara tersebut berada di bawah keamanan Islam. Negara kafir adalah negara yang ditetapkan hukum-hukum kufur dan keamanan negara tersebut berada di bawah keamanan bukan Islam. 

Jadi, tolak ukur dikatakan negara Islam, bukan berdasarkan mayoritas penduduknya yang beragama Islam. Selama sistem pemerintahannya masih menggunakan sistem kufur, yakni demokrasi. Maka, mustahil Indonesia akan menjadi sebuah negara Islami. Hanya dengan sistem pemerintahan Islam di bawah kepemimpinan seorang khilafah  yang dapat mewujudkan sebuah negara islami. Dimana negara akan menerapkan hukum syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan as sunnah. Negara akan menjamin keamanan dan kesejahteraan rakyatnya, baik umat Muslim maupun non Muslim. Begitu pula, rakyatnya memiliki kesadaran untuk patuh, tunduk, dan rida menjalankan syariat Islam secara kafah.

Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post