UU Cipta Kerja Benarkah Pro UMKM?


Oleh: Wa Ode Sarmine Iru (Mahasiswi Universitas Halu Oleo)

 

Dilansir dari ZonaSultra.com, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia yang diketuai oleh  Teten Masduki menyatakan  bahwa hadirnya Undang-undang (UU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) bisa mempermudah pengembangan koperasi dan UMKM di negeri ini..

 Beliau juga menambahkan bahwa UU Ciptaker ini justru berpeluang untuk menjawab masalah utama bagi koperasi dan UMKM selama ini. Dengan  adanya UU tersebut, diharapkan koperasi dan UMKM dapat tumbuh besar.

“Saat ini, saya ingin menegaskan bahwa lahirnya UU tersebut justru semakin mempermudah pengembangan koperasi dan UMKM (KUMKM) di Indonesia,” ungkap Teten pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Senada itu, pengamat ekonomi menyetujui langkah pemerintah dalam mengesahkan UU Cipta Kerja ini.  Putera Satria Sambijantoro meyakini, pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak akan diikuti oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang meluas.

Menurutnya, dalam UU yang baru disahkan ini, perlidungan untuk pekerja tetap utuh. Satria juga menilai bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja dapat menyederhanakan persyaratan yang berlapis dan bertentangan, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, karena adanya pengambilan keputusan ekonomi yang lebih terpusat. Aturan ini disebutnya mampu menghilangkan  ketidakpastian  investasi yang akan  membantu  menarik investasi asing langsung dan mendorong pertumbuhan  PDB jangka panjang.

Pro dan kontra terkait pengesahan RUU dan UU ini masih terus terjadi di semua kalangan. Bahkan pengesahan  UU Cipta  Kerja  menimbulkan beragam penolakan dan memicu aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa.  (Kompas.Com/5/10/2020)
Hanya Islam Solusi Masalah Umat

Masalah UU Cipta Kerja merupakan rangkaian permasalahan umat yang terjadi di negeri ini.  Sistem Demokrasi-Kapitalis-Sekuler yang dianut negeri ini, tampaknya tidak mampu menjadi solusi permasalahan masyarakat, bahkan kebijakan wakil rakyat yang notabenenya harus mewakili suara rakyat, faktanya tidak demikian.  DPR tetap ngotot mengesahkan UU Cipta Kerja, meskipun sejak awal rakyat menolaknya.

Karena itu tidak mengherankan jika masyarakat kelak, lambat laun ingin berpindah dari sistem yang saat ini dianut, ke sistem Islam yang telah terbukti mensejahterakan umat selama berabad-abad lamanya.   

 Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Rasulullah menyatakan pemimpin adalah payung Allah di muka bumi, tempat berlindung bagi tiap orang yang terzalimi. Olehnya itu sudah selayaknya umat bersandar pada hukum-hukum Allahs wt, yaitu Al Quran dan As Sunnah.

Dengan berpegang pada hukum Allah swt, tentunya para pemimpin dan wakil rakyat yang terpilih, merupakan orang-orang yang amanah. 

Allah swt berfirman, “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”  (TQS Al Maidah : 50).

Untuk itu sudah saatnya umat kembali kepada syari’at Allah, karena Allah yang telah menciptakan manusia. Allah swt mengetahui apa yang terbaik bagi umatnya.Wallahu’alam bishowab[].

Post a Comment

Previous Post Next Post