Omnibus Law: Menakar Hak dan Kebangkitan Kaum Buruh


Oleh: Viviana (Aktivis Muslimah) 

UU Omnibus Law menghentak aura panas di tengah masyarakat. Secara arti, omnibus law merupakan salah satu istilah untuk menyebut suatu undang-undang dengan berbagai topik dengan maksud untuk mengamandemen, memangkas atau mencabut undang undang lainnya. Namun sayangnya, dengan disahkan undang-undang omnibuslaw oleh pemerintah, nasib para buruh semakin jauh dari kesejahteraan. 

Poin yang menjadi masalah pada UU ciptakerja/omnibus law, yaitu: pertama, mengenai upah minimum dan upah rektoral. Kedua, memangkas pesangon buruh yang di-PHK. Ketiga, penghapusan izin atau cuti khusus yang tercantum dalam UU 13 tahun 2003. Keempat, nasib dan status kerja para buruh outsourcing semakin tidak jelas. Dan UU ini jelas-jelas menguntungkan para investor, konglomerat, kapitalis. Namun menindas dan menginjak nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil. Nama dewan perwakilan rakyat tercoreng, akankah berubah nama menjadi dewan perwakilan investor? 

Pemerintah pun membuat klarifikasi bahwa poin-poin yang membahayakan nasib para buruh adalah hoax. Draf UU yang beredar di tengah masyarakat adalah hoax. Namun pemerintah sendiri juga tidak bisa menunjukkan draf asli yang disahkan oleh pemerintah. Pada akhirnya, rakyat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah. Rekam jejak pemerintah terlalu buruk di mata rakyat. Tindakan abai terhadap buruh, namun royal terhadap pengusaha (kaum kapital) menjadi keseharian petinggi negeri. 

Pemerintah berdalih bahwa undang-undang omnibus law tersebut mampu mempercepat kemajuan Indonesia dan dibuat demi kepentingan nasional. Nyatanya, petinggi negeri menandatangani kebijakan yang menyangkut hajat hidup rakyat tanpa persetujuan rakyat. Masyarakat luas menolak secara keras UU omnibus law tersebut. Namun, suara rakyat tidak didengar oleh wakil rakyat. 

Gelombang kemarahan dan penolakan pun datang dari segala penjuru. Masyarakat tidak Terima. Buruh, mahasiswa, pelajar dan rakyat bersatu untuk turun ke jalan. Menuntut hak kaum buruh dan rakyat kecil. Demonstrasi pun pecah. Berlangsung rusuh. Baku hantam antara rakyat dan aparat tak terhindarkan. Rakyat digelandang, dipukuli, bahkan lebih kejam perlakuan aparat terhadap para demonstran daripada koruptor triliunan rupiah. 

Hanya satu yang diinginkan rakyat. Hanya satu yang hendak dituju masyarakat. Yakni, kebangkitan. Perubahan dari rendah menjadi luhur. Perubahan dari masa sulit nan susah menjadi kesejahteraan nyata. Rakyat hanya sekedar menuntut haknya. 

Sayangnya kebangkitan hakiki tak hadir lewat jalan Demokrasi. Kebangkitan justru hadir dari sang ilahi. Lewat aturan Rabb yang maha tinggi pencipta alam semesta dan bumi. Yakni, sistem khilafah warisan sang Nabi. 

Dalam sistem khilafah, kasus ketenagakerjaan tergantung kontrak kerja (akad ijarah) antara pengusaha dan pekerja. Kontrak kerjasama harus memenuhi ridha wal ikhtiar artinya kontrak yang terjadi harus saling menguntungkan tidak boleh satu pihak mendzalimi pihak yang lain. Pengusaha di untungkan melalui jasa pekerja yang melaksanakan pekerjaan tertentu yang di butuhkan pengusaha. Sebaliknya pekerja di untungkan dengan perolehan penghasilan yang di berikan oleh pengusaha. 

Kedzaliman dalam kontrak kerja yang dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja semisal tidak membayar upah dengan baik, memaksa pekerja bekerja di luar kontrak kerja yang di sepakati, melakukan PHK secara semena-mena, dan tidak memberikan hak-hak pekerja diantara hak menjalankan ibadah, hak cuti bagi wanita melahirkan dan sebagainya. Dalam rangka mencegah terjadinya kedzaliman tersebut, khilafah akan memberlakukan kebijakan tegas. Khilafah menyediakan wadah yang terdiri dari tenaga ahli (khubara’) yang di harapkan dapat menyelesaikan perselisihan diantara keduanya secara netral. Sehingga persoalan UMK, outsourcing, tunjangan kesejahteraan, atau PHK sewenang-wenang terhadap buruh tidak lagi menjadi perdebatan seperti saat ini.

Khilafah akan melaksanakan ekonomi Islam yang akan menjamin kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, keamanan dan kesehatan sehingga rakyat dapat terjamin kesejahteraannya. Sehingga khilafah adalah satu-satunya solusi. Wallahu a’laam bi Ash shawab. 

Post a Comment

Previous Post Next Post