Omnibus Law Bikin Buruh Tak Untung


Oleh : Satriani, S.H (Pegiat Opini Media Kolaka)

Sejak pidato pertama Bapak Joko Widodo pada saat dilantik menjadi Persiden RI untuk kedua kalinya sudah menyinggug mengenai konsep Omnibus law dan mengajak DPR membahas Omnibus law dan sampailah puncaknya rangkaian omnibus law disahkan pada hari senin, 5 Oktober 2020 .

Dilansir dari Waspada.co.id – Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Senin (5/10) ini di Kompleks DPR secara resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang. Sementara itu di depan Kompleks DPR aparat keamanan berjaga-jaga mengantisipasi demonstrasi elemen buruh dan masyarakat sipil.

“Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?” tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta. “Setujuuuu,” sahut mayoritas anggota yang hadir. ‘Tok,’ bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut. Rapat pengesahan RUU Cipta Kerja digelar langsung di Gedung DPR dengan setengah anggota dewan hadir sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan. Sebagian lain mengikuti rapat secara daring. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, mayoritas dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Ciptaker ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. 

Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Ciptaker. Dalam pandangan mini fraksi, Partai Demokrat menyebut mekanisme pembahasan RUU Cipta Kerja yang ideal. Demokrat menilai RUU Cipta Kerja dibahas terlalu cepat dan terburu-buru. 

“Sehingga pembahasan pasal-per pasal tidak mendalam,” kata juru bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan. Selain itu, RUU Cipta Kerja juga disebut telah memicu pergeseran semangat Pancasila. “Terutama sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neoliberalistik,” ujar dia. Demokrat menyatakan RUU Cipta Kerja memiliki cacat baik secara substansial maupun prosedural. Marwan mengungkapkan dalam pembahasannya RUU Cipta Kerja tidak melibatkan masyarakat, pekerja, dan civil society.

“Berdasarkan argumentasi di atas maka Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja. Banyak hal perlu dibahas lagi secara komprehensif agar produk hukum RUU ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial,” ujar dia.

Mengurai Masalah
Omnibus law yang disebut juga Undang-Undang sapu jagat dalam kata latinya omnis yang artinya banyak sedangkan dari segi hukum berarti suatu peraturan yang dibuat  berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan subsatansi dan tingkatanya berbeda, penggunaan Omnibuslaw banyak digunakan oleh negara dunia terutama yang menggunakan  common law, misalnya AS, Kanada hingga Ingris. Dengan Peraturan tersebut ditujukan untuk mengintegrasikan, memperjelas dan menyelaraskan peraturan perundang-undangan tentang investasi untuk mendorong investasi domestic dan asing di negara tersebut. Inipula salah satu alasan pemerintah Indonesia menghadirkan Omnibus law karena terlalu banyak regulasi membuatnya saling tumang tindih hingga menggangu program percepatan pembagian ekonomi. Undnag-undang omnibuslaw dalam pasal 4 ayat 6 berbunyi ‘’penciptakan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan investasi pemerintah dan mempercepat proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat pengaturan mengenai Pelaksanaan investasi pemerintah pusat melalui pembentukan lembaga pengelola investasi dan Menyediakan dan perizinan untuk percepatan proyek startegis nasional “
Investasi dalam Undang-undang Omnibuslaw menciptakan lembaga baru yang berbadan hukum yang disebut lembaga pengololahan investasi. Pemerintah sangat mendorong investasi  dan realisasi baik investasi di dominasi oleh penanman modal asing dibandingkan penanaman modal dalam negeri. Adapun yang dimaksud investasi Penanamkan modal yang dilakukan oleh perusahaan atau individu dalam jangka waktu tertentu untuk memperoleh imbalan yang lebih besar. Baik itu dalam  bentuk pasar obligasi atau transaksi pinjaman yang tidak lepas dari bunga, alih-alih memperbaiki pertumbuhan dan pembagunan ekonomi ternyata hanyalah sebuah jebakan.

Hadirnya Omnibuslaw memudahkan investor dalam  mencenguasai  Sumber daya Alam, Bumi pertiwi dengan limpahkan kekayaan alam merupakan harta karun namun tidak mampu memberikan kesejatraan kepada rakyatnya yang ada malah menyusahkan rakyat sebab dengan pajak dan kebutuhan pokok yang semakin tinggi, fakta mengatakan bahwa yang di kutip oleh laman CNN Indonesia Asian Development Bank (ADB) melaporkan 22 juta orang Indoneesia masih menderita kelaparan. Apakah Omnibus law menguntungkan rakyat atau hanya para kapitalis saja? Meskipun negar-negara maju memaka konsep Omnibuslaw ini. Namun Menurut Dodek selama beberapa dekade penggunaan, Omnibus law berkembang menjadi “undemocratic practice” (praktek yang tidak demokratis) dalam pembentukan undang-undnag di perlemen. Undang-undang yang  hadir akan mengalami kecacatan ini disebabkan atas asas yang digunakan yakni penerapan sistem sekularisme-kapitalisme yang berani memisahkan agama dari kehidupan, menyerahkan aturan kepada manusia sehingga tidak  mampu mendatangkan maslahat untuk ummat.

Kembali Kepada Islam
Islam sebagai din sempurna dalam memenuhi kebutuhan rakyat, negara akan bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan dasarnya sebagaimana Rasulullah Saw bersabda “ sesunggunya seorang imam (Pemimpin) adalah perisai, orang-orang berperang dari belakangnya dan menjadikan pelindung, maka jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya  maka ia harus bertanggungjawab atasnya” (HR.Al-Bukhari,muslim, an-nasai dan ahmad). 
Pemimpin idealisnya harus mampu menjadi tameng untuk keselamatan warganya bak ketika membutuhkan, keamanan dan kesejahteraan. Negara akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi setiap warganya yang diberi taqlif mencari nafka hingga menyerahkan lahan yang kosong untuk d manfaatkan, negara islam juga akan mengambil alih dalam mengelolah sumber daya alam tidak menyerahkan kepada swasta.  

Rasullullah SAW bersabda “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api” (HR. Abu Dawud dan Ahmad) sebab sumber daya alam merupakan fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama. 

Negara mewakili masyarakat mengatur pemanfaatannya dan dengan negara islam yang mandiri dalam memanfatkan SDA ini akan membuka banyak lapangan pekerjaan sehingga bisa menyerap banyak tenaga kerja. Sehingga semua masyarakat bisa mengakses dan mendapatkan manfaat secara adil dari harta-harta milik umum. Begitulah sistem Islam  pengurusan rakyat dan  berhubungan tentang ketenagakerjaan, hal ini akan terwujud hanya dalam insitusi Khilafah. Wallahu a’lam.

Post a Comment

Previous Post Next Post