MENYOAL HAFIZH-GOOD LOOKING ALA MENAG

Oleh: Al Azizy Revolusi
(Editor dan Kontributor Media)

Menteri Agama Fachrul Razi kembali mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kontroversi. Ia menyebut cara paham radikal masuk melalui orang yang berpenampilan baik atau Good Looking. Hal ini disampaikan Menag dalam sebuah webinar berjudul "Strategi Menangkal Radikalisme pada ASN" yang tayang di akun Youtube Kementerian PAN-RB pada Rabu (2/9) lalu.

"Cara masuk mereka gampang, pertama dikirimkan seorang anak yang good looking, penguasaan bahasa Arab bagus, hafizh, mulai masuk, ikut-ikut jadi imam, lama-orang orang situ bersimpati, diangkat jadi pengurus masjid. Kemudian mulai masuk temannya dan lain sebagainya, mulai masuk ide-ide yang tadi kita takutkan," ujar Menag Fachrul Razi sebagaimana dikutip kompas.tv pada 5 September 2020.

Jelas bahwa pernyataan Menag ini menyakitkan umat Islam karena stereotype (tuduhan negatif) yang jelas-jelas disematkan kepada umat Islam yang paham agama. Seakan yang radikal itu hanya umat Islam dan para hafizh Al-Qur’an. Selain soal good looking dan hafizh, Menteri Agama juga pada tahun lalu pernah menyampaikan pernyataan yang berujung menjadi kontroversi. Kala itu, ia mewacanakan tentang larangan niqab atau cadar dan celana cingkrang di kalangan ASN.

Dalam Islam, berpenampilan baik (good looking) disunnahkan bagi kaum Muslimin yang hendak ke masjid. Allah secara khusus berfirman tentang hal ini.

"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid." (QS. al-A’raf: 31)

Rasulullah pun menganjurkan umat-Nya untuk senantiasa menggunakan pakaian rapi, wewangian dan juga pakaian suci agar jama’ah lain menikmati dan senang berada dalam masjid.

“Sesungguhnya Allah Ta’ala senang melihat penampakan nikmat-Nya yang diberikan kepada hamba-Nya”. (HR. Tirmidzi)

Menjadi seorang hafizh Al-Qur’an adalah dambaan setiap Muslim. Betapa banyak kemuliaan yang Allah janjikan bagi para penghafal Al-Qur’an. Di antara nya, Rasulullah bersabda:

“Orang yang membaca dan menghafal Al-Qur’an, dia bersama para malaikat yang mulia. Sementara orang yang membaca Al-Qur’an, dia berusaha menghafalnya, dan itu menjadi beban baginya, maka dia mendapat dua pahala.” (HR. Bukhari)

Dalam Kitab Fadhail Qur'an karya Syeikh Maulana Zakariyya Al-Kandahlawy dijelaskan, hafizh Al-Qur’an memiliki keutamaan masuk surga pertama kali. Bahkan seorang hafizh dapat memberi syafaat kepada sepuluh orang yang fasik dan banyak berbuat dosa besar, tetapi tidak untuk kaum musyrikin.

Olehnya itu, secara hukum, pernyataan Menag Fachrul dapat saja berpotensi memenuhi unsur pidana yaitu menebarkan kebencian terhadap sekelompok orang yang berdasarkan Ras, Etnis dan Agama. HalHal itu diatur dalam Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras dan etnis. Wallahu a’lam bish-shawab.
Previous Post Next Post