GANJA DITETAPKAN KOMUDITAS OBAT, SOLUSIKAH?

By : Ratna Sari Dewi
Desa timbang deli kecamatan Galang Kabupaten deli serdang

Pemberitaan ganja ditetapkan komuditas obat menjadi kontroversi opini masyarakat. Seperti diberitakan oleh Jakarta, CNBC Indonesia NEWS - 30 Augustus 2020.

"Dicabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104/2020. Ada kontroversi dalam beleid tersebut yaitu masuknya ganja (Cannabis sativa) sebagai salah satu komoditas binaan pertanian"

Sebenarnya ini bukan hal yang baru, karena ganja sudah ada dalam daftar binaan seperti tertuang dalam Kepmentan No 51/2006. Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh Undang-undang (UU) Narkotika. 

Namun soal legalitas penanaman ganja masih kontroversi, karena belum ada satu orang petani ganja yang menjadi petani ganja yang legal dan menjadi binaan Kementan. Izinnya pun harus sesuai prinsip Kepmentan 104/2020 untuk menjadikan ganja sebagai tanaman budidaya obat. Ini sebabnya dicabutnya Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104/2020. 

Dicabutnya sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104/2020 tidak berarti pembatalan kebijakan tersebut. Di adakannya kerjasama edukasi antara Kepmentan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) membuktikan pemerintah serius dengan kebijakan menjadikan ganja sebagai komoditas obat.

Pemerintah yang notabene berasaskan sistem Kapitalis melihat peluang yang sangat menggiurkan dengan menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor-import dibidang obat-obatan. Pemerintah melihat negara yang melegalkan ganja sebagai komoditas ekspor ini merauk keuntungan yang sangat banyak. Seperti negara Kanada dan Uruguay. 

Nilai perdagangan besar ganja di Kanada pada Juni 2020 adalah CA$ 96,1 juta. Melonjak 106,44% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Lagi-lagi kebijakan yang kebelinger yang diambil penguasa demi menghasilkan pundi-pundi materi tanpa mengkaji kesejahteraan rakyatnya. Meskipun ganja secara umum barang yang haram dan banyak membawa kerusakan bagi tubuh manusia. Ini menegaskan adanya ketidakmampuan sistem sekuler dalam menghasilkan kebijakan yang menjamin terwujudnya rasa aman dan kemaslahatan fisik bagi seluruh rakyat. 

Sistem Kapitalis yang diemban oleh pemerintah sekarang dapat di pastikan hanya memikirkan keuntungan saja, dengan melanggar aturan Allha Swt. Berbanding sangat jauh saat seluruh aturan Allah ini diterapkan dalam sistem bernegara dalam bingkai Daulah Khilafah. Islam mewajibkan negara menegaskan bahwa benda yang diharamkan tidak boleh ditetapkan sebagai komoditas yang diambil keuntungannya.

Sistem Ekonomi Islam yang agung telah dirancang oleh Allah SWT, Zat Maha Pemberi Rezki dan Sang Pencipta. Sistem Ekonomi Islam itu telah dirancang Allah SWT untuk para makhluk-Nya. Allah Maha Mengetahui apa yang menjadi problem-problem makhluk-Nya, apa yang memberikan kebaikan kepada mereka, dan apa yang dapat mewujudkan kehidupan yang aman dan selamat. Firman-Nya :
“Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS. al-Mulk [67]: 14)

Untuk menjamin terwujudnya tujuan ekonomi dalam kemaslahatan individu ataupun masyarakat, sistem ekonomi islam menyediakan beberapa landasan teoritis agar tidak terjadi kedzaliman akan akan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu:
keadilan ekonomi (Al-Adalah al-Iqtisadiyah).

jaminan sosial (At-Takaful al-Ijtima'i).
pemanfaatan sumber-sumber daya ekonomi produktif secara efisien.
Dalam dunia produksi haruslah memiliki prinsip-prinsip produksi dengan menggunakan teoritis yang sudah ada, maka perlu diperhatikan secara khusus dalam proses produksi untuk menghindari kedzalimana dan mencapai tujuan sebenarnya yakni kemasalahanatan umat terletak pada terpenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup. 

Beberapa prinsip yang perlu diterapkan dalam proses produksi, diantara lain sebagai berikut:

dilarang memproduksi dan memperdagangkan komoditas yang tercela karena bertentangan dengan syariah(haram), seperti menjual minuman keras yang sekarang masyarakat dapat dengan mudah mendapatkannya, sehingga juga dengan mudah dalam mengkonsumsinya dengan bentuk  kemasan yang berfariasi.
Dalam sistem ekonomi islam tidak semua barang dapat diproduksi dan dikonsumsi. Islam dengan tegas mengklasifikasikan barang-barang  atau komoditas dalam dua kategori:
Pertama, barang-barang yang disbut dalam Al-Qur'an Thayyibat yaitu barang-barang yang secara hukum halal di konsumsi dan diproduksi.

Kedua, khabaits yaitu barang-barang yang secara hukum haram untuk dikonsumsi dan diproduksi.

Seperti penegasan Al-Qur'an dalam surat Al-Araf ayat 157 yang artinya : " dan mnghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi meraka yang buruk ".

Ayat ini mengandung makna yang sangat luas menyimpulkan bahwa kriteria "thayyibat" dan "khabaits"yang yang bukan hanya berlaku untuk barang namun juga berlaku bagi penyedia jasa. Terdapat tantangan bagi pelaku produksi islam dimana dalam dunia modern peluang bisnis yang dapat menghasilkan untung yang banyak dengan sedikit usaha biasanya datang dari produksi dengan cara yang khabaits.

Dilarang melakukan kegiatan produksi yang mengarah pada kedzaliman, seperti riba dimana kedzaliman menjadi pemasalahan hukum bagi haramnya riba, dan secara bertahap riba dapat menghilanghkan keadilan ekonomi yang merupakan ciri khas ekonomi islam, dan berdampak negatif bagi perekonomian ummat.

Begitu lengkapnya aturan Allah SWT, tetapi mengapa manusia ini berpaling dariNya. Untuk keluar dari jeratan maksiat yang diakibatkan sistem kufur Kapitalis. Saatnya kita kembali ke sistem Islam. Dalam bingkai Daulah Khilafah. Aamiin ya Allah.
Previous Post Next Post