Kerusakan Remaja dan Gaya Hidup Bebas

Oleh : Desi Novitasari, S.E
Muslimah Bangka Belitung

23 Juli lalu peringatan Hari Anak Nasional. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memaknai peringatan tahun ini sebagai kepedulian seluruh bangsa Indoneia terhadap perlindungan anak. Agar anak  tumbuh dan berkembang secara optimal. Selain itu agar dapat menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas dan berakhlak mulia. 

Harapan di atas adalah motivasi bagi semua, tetapi kita tidak bisa menutup mata bahwa ada segudang masalah melilit anak-anak Indonesia. Salah satunya adalah degradasi moral. Beberapa pekan terakhir publik tercengang, dengan pemberitaan beberapa kasus amoral yang menimpa anak di bawah umur. Kasus hangat saat ini adalah kasus prostitusi yang melibatkan siswa tingkat SMP. 

Rabu 15 Juli 2020, Tim Subdit IV Direktorat Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil membongkar kasus tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur di di salah satu penginapan di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Salah satu yang diamankan ternyata anak masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP (rakyatpos.com, 16 Juli 2020).

Kasus lain beberapa hari sebelum terkuaknya kasus prostitusi di Bangka Selatan, yaitu 37 pasangan ABG di Kota Jambi berhasil diamankan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di kamar hotel. Operasi Pekat kali ini merupakan gabungan TNI/ Polri dan Pemerintah Kecamatan Pasar Kota Jambi. Tim secara rutin melakukan razia terhadap perilaku yang dianggap mengganggu ketertiban sosial di masyarakat. Dalam operasi Pekat ini tim juga berhasil menemukan barang bukti mencurigakan berupa obat kuat dan alat kontrasepsi. 

Membaca dua kasus di atas, sungguh miris dengan apa yang terjadi pada remaja sekarang. Remaja sebagai aset peradaban, malah terjerumus kepada amoral yang dilarang oleh agama. Mereka tersihir dengan propaganda yang digencarkan oleh budaya Barat sehingga jauh dari agamanya. Mereka menganggap sumber kebahagiaan berasal dari materi sehingga mati-matian meraih materi tersebut. Walaupun dengan berbagai cara yang bertentangan dengan agama.

Akar Masalah

Menurut Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Susanti, mengatakan bahwa pihak dinas tidak memiliki data jumlah anak-anak yang terlibat dalam kasus prostitusi yang ada di Provinsi Bangka Belitung. Hal ini karena praktik prostitusi tersebut bersifat terselubung, sehingga tidak diketahui oleh dinas. Padahal bisa jadi, fenomena prostitusi pada anak di bawah umur, termasuk dari kalangan pelajar seperti fenomena gunung es. Artinya fakta sebenarnya bisa jadi lebih banyak dari kasus yang terungkap. 

Menurut Susanti faktor penyebab prostitusi terjadi di kalangan anak di bawah umur adalah faktor ekonomi dan kurangnya peran keluarga. Beliau mengatakan bahwa kecanggihan teknologi sudah menjadi kebutuhan saat ini, sehingga tidak bisa dihindarkan. Teknologi internet hanyalah alat. Apabila anak-anak diasuh dengan baik, diberikan pengertian dengan baik, maka anak akan patuh, tidak akan ada kejadian (prostitusi). Jadi masalahnya ada pada orang tua yang sibuk dan tidak peduli.
Penyebab kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur karena faktor ekonomi memang tidak terbantahkan. Sistem ekonomi yang diterapkan hari ini adalah sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini menjadikan tolak ukur dalam aktivitas ekonomi adalah materi, dan mengabaikan faktor non materi seperti agama dan kasih sayang. Kesibukan orang tua termasuk ibu yang harus ikut bekerja mencari nafkah, membuat anak tidak terpantau dengan baik perkembangan moral dan agamanya. Sehingga paham ini merusak tatanan dalam lingkup terkecil masyarakat yakni keluarga. 

Selain itu paham liberalisme (kebebasan) yang merupakan turunan dari sistem kapitalisme merasuk dalam sendi pergaulan masyarakat. Kebebasan dalam memilih dan bertingkah laku diusung dan menjadi jargon. Sehingga memberikan kebebasan pada remaja untuk melakukan apa saja yang disukainya tanpa perduli dengan agamanya. Begitupun media massa dan media sosial bebas mengekspos hal-hal yang membahayakan moral anak seperti pornografi dan pornoaksi. Sementara masyarakat semakin permisif, membiarkan individu bebas melakukan apa saja dan mengabaikan fungsi kontrol sosial.

Mirinsya dalam sistem kapitalisme hari ini, fungsi perlindungan negara juga minim. Karena negara hanya berfungsi sebagai regulator saja. Negara tidak boleh mengekang kebebasan rakyat. Sehingga wajar pornografi, pornoaksi, perzinaan, pergaulan bebas, mendapat tempat yang lapang di tengah masyarakat saat ini.

Solusi Islam

Islam sebagai agama yang paripurna memiliki aturan lengkap untuk setiap aktivitas manusia. Termasuk dalam penjagaan dan perlindungan terhadap anak.  Dalam Islam anak-anak benar-benar dijaga agar menjadi pribadi yang sesuai dengan visi penciptannya yaitu beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Tuntunan Islam dalam perlindungan anak yaitu :
  
Pertama dari sisi pendidikan. Dalam Islam pendidikan berlandaskan pada akidah Islam.Yakni berdasarkan pada bahwa Allah SWT adalah Al Khaliq yang menciptakan manusia. Allah SWT memberikan manusia hidup di dunia ini hanya untuk beribadah kepada-Nya. Manusia pun wajib terikat dengan semua aturan-Nya. Dan setelah itu akan kembali kepada-Nya untuk mempertanggungjawabkan amal perbuatannya. Akidah Islam menjadikan syari’at menjadi standar perbuatan manusia, yakni halal dan haram. Dalam proses pendidikan, hal inilah yang harus terhunjam dalam setiap jiwa pelajar. Sehingga tujuan pendidikan Islam adalah menjadikan setiap anak memiliki kepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola sikapnya berstandar pada Islam. Dengan sistem pendidikan seperti ini, anak-anak akan terbentengi dari perilaku amoral yang bertentangan dengan akidah Islam.

Kedua dari sisi ekonomi. Islam mengatur ekonomi secara terperinci. Islam mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan untuk setiap warga negara yang berstatus sebagai kepala keluarga agar bisa menafkahi keluarganya. Sumber daya alam hanya boleh dimiliki oleh negara dan dikelola oleh negara. Negara juga berkewajiban mendistribusikan seluruh hasil kekayaan negara kepada seluruh warga negaranya, yang terdiri dari kebutuhan pokok individu seperti pangan, papan sandang, maupun kebutuhan kolektif seperti kesehatan, pendidikan dan jaminan keemanan. Dengan jaminan seperti ini maka kesejahteraan setiap keluarga dapat diwujudkan. Para ibu dan anak juga ditanggung nafkahnya, sehingga tidak mengharuskan mereka untuk keluar rumah bekerja. Bila tidak ada suami atau wali, maka negara yang akan menanggung nafkahnya. Sehingga para ibu bisa berkonsentrasi pada tugas utamanya yaitu ummu warrabatul bait (ibu dan pengatur rumah tangga) dalam menjaga, merawat dan mendidik anak-anaknya. 

Ketiga dari sisi sosial. Sistem sosial dalam kemasyarakatan juga diatur dalam Islam. Salah satunya interaksi antara laki-laki dan perempuan. Kehidupan laki-laki dan perempuan dalam Islam adalah infishal (terpisah). Interaksi laki-laki dan perempuan yang diperbolehkan adalah dalam perkara muamalat seperti ketika jual beli (contohnya pasar), bidang pendidikan (contohnya sekolah), dan bidang kesehatan (contohnya rumah sakit). Dalam Islam perempuan sangat dijaga. Perempuan yang telah aqil baligh wajib baginya menutup aurat secara sempurna dan menghiasinya dengan rasa malu. Sedangkan bagi laki-laki diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Dalam Islam tidak diperbolehkan untuk ikhtilat (campur baur laki-laki perempuan tanpa alasan syar’i), dan khalwat (berdua-duan laki-laki dan perempuan). Sehingga dapat mencegah terjadinya pelecehan perempuan, pergaulan bebas dan  perzinahan.

Tuntunan Islam seperti di atas apabila diterapkan dalam kehidupan secara kaffah, niscaya akan menjauhkan manusia dari degradasi moral dan kerusakan pergaulan. Karena aturan Islam berasal dari Allah SWT yang memberikan aturan yang terbaik bagi kemashlahatan manusia. Wallahu 'alam bishshawab.
Previous Post Next Post