Oleh : Taju Wijaya
Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Indraprasta PGRI
Beberapa waktu lalu kita sodorkan komen- komen berbau rasisme yang beredar di social media terutama saat pemiliha presiden maupun pemilihan gubernur DKI. Penggiringan opini tersebut mengarah kepada dua etnis yang sekarang cukup dominan di negara kita yaitu etnis cina dan arab.
Saya pribadi sangat prihatin dengan oknum anak bangsa yang memberikan narasi yang cenderung membentuk persepsi negative kepada dua etnis tersebut. Cina dianggap terlalu menguasai perekonomian di negara ini dan menularkan budaya korupsi dengan gaya perdagangan jaman dahulu lewat pemberian upeti issue lain yang di hembuskan adalah serbuan tenaga kerja yang tidak bisa di control oleh pemerintah sehingga sulitnya penyerapan tenaga kerja local yang mengakibatkan membanjirnya penganguran dinegara ini.
Disisi lain etnis arab dengan sejarah lahirnya islam di dataran arab juga di gambarkan sebagai masyarakat jahiliah juga di gambarkan secara negative oleh para netizen di dunia maya. namun demikian mereka juga menggambarkan perkembangan ekonomi islam di era keemasannya sehingga menimbulkan euphoria berlebihan terhadap etnis tersebut.sisi lainnya mereka menceritakan tentang kepribadian para nabi yang memang seharusnya di teladani oleh seluruh umat manusia di dunia.
Semua hal diatas di kaitkan dengan situasi pemilu untuk medapatkan dukungan umat muslim dalam mendulang perolehan suara. Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 merupakan ketentuan yang mulai digunakan dalam kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA. Walaupun ada ketentuan pidana dalam KUHP dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi Rasial), namun pasal-pasal dalam UU ITE jauh lebih mudah digunakan terkait Penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya. Karena pasal 28 ayat (2) ITE merupakan pasal paling kuat bagi tindak pidana penyebaran kebencian di dunia maya di banding pasal-pasal pidana lainnya. Maka tren penggunaan pasal 28 ayat (2) ITE ditahun-tahun mendatang pasti lebih meningkat, ini karena elemennya lebih luas, dengan ancaman pidana yang lebih berat dan secara spesifik mudah menyasar penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya, dibanding UU lainnya.
Sebagaimana surat al-Maidah ayat 48, perbedaan adalah fitrah manusia. ... Ayat tersebut berbunyi: “Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.”Tidakkah mereka menyadari bahwasannya kedua etnis tersebut adalah ciptaan Allah SWT yang kita yakini bahwa semua ciptaanNya adalah sempurna tanpa cela. dengan membuat opini tersebut secara tidak langsung telah merendahkan sang pencipta. Semoga bangsa ini bisa lebih dewasa dalam menyikapi hal tersebut sehingga persatuan kita bisa lebih solid dan negara ini menjadi poros untuk dunia dalam memandang perbedaan.
