Tunjangan Profesi Guru dihentikan, Para guru kompak mengeluh!

By : Nurbaeti

Forum guru yang tergabung dalam Delegasi Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia mengeluhkan penghentian tunjangan profesi yang diatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Para guru ini mengadu langsung ke Komisi X DPR.

Penghentian tunjangan profesi diketahui melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020. Tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK).

Adapun yang dimaksud dengan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia baik berbentuk formal maupun non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Para guru dalam Forum Satuan Pendidikan Kerjasama ini menilai aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dimana dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap guru yang mempunyai sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi. Tentu tunjangan ini tanpa diskriminasi.

Adanya polemik ini semakin menunjukkan gagalnya pemerintah dalam menjamin terpenuhinya kesejahteraan tenaga pendidik sebagai salah satu upaya untuk penyelenggaraan satuan pendidikan. 

Negara seharusnya berkewajiban untuk menjamin pendidikan yang berkualitas, mulai dari menjamin fasilitas sarana dn prasarana pendidikan, kurikulum, dan termasuk memberikan kesejahteraan bagi tenaga pendidik dengan gaji yang cukup.
Namun, nyatanya saat ini pendidikan justru dijadikan bagian yang dikomersialkan dimana melibatkan swasta dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga terjadi ketimpangan kualitas pendidikan baik dari segi fasilitas pendidikan termasuk tenaga pendidikan dengan adanya perbedaan ini tentu berimbas pada perbedaan besaran gaji yang akan diperoleh tenaga pendidik. Bahkan sekalipun pemerintah memberikan jaminan tunjangan kepada tenaga pendidik juga terjadi diskriminasi.

Kegagalan ini tidak terlepas dari sistem keuangan negara saat ini yang bertumpu pada sektor pajak dan utang negara inilah ciri negara yang berdasarkan sistem kapitalisme. Padahal negara memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Namun, justru diberikan kepada asing untuk mengelolah. Sehingga tidak mampu untuk menopang jaminan pendidikan yang membutuhkan dana yang besar.

Oleh karenanya untuk memberikan jaminan pendidikan dibutuhkan sistem keuangan yang tangguh sehingga negara bisa memberikan jaminam tersebut.
Sebagaimana dalam sistem islam yakni sistem pemerintahan khilafah, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas adalah tanggung jawab negara. Negara wajib memberikan fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang baik dan memadai. Seperti gedung-gedung sekolah, laboraturium, perpustakaan, buku-buku pelajaran dan lain sebagainya. Dan termasuk tanggung jawab menjamin kesejahteraan bagi tenaga pendidik. Jaminan tersebut direalisasikan dengan memberikan gaji yang cukup bagi tenaga pendidik maupun pegawai pendidikan. 

Hal tersebut merupakan bagian dari tanggungjawab atas amanah kepemimpinan atas rakyat yang dipimpin sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam “ Imam (pemimpin) itu pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Sebagaimana para sahabat telah sepakat atas wajibnya memberikan gaji kepada guru dan pegawai yang bekerja di instansi pendidikan khilafah disetiap jenjang pendidikan.

Seperti dimasa kepemimpinan Umar Bin Khattab, gaji pengajar sebesar 15 dinar/bulan atau setara sekitar Rp.36 juta (1 dinar = 4,5 gram). Penyelenggaraan biaya pendidikan dalam sistem khilafah diambil dari baitul mal yakni kepemilikan negara dan hasil pengelolaan SDA umum. Dana dari baitul mal sangat mumpuni untuk menjamin ketahanan keuangan negara untuk menjamin kesejahteraan rakyat termasuk pendidik dan pegawai pendidikan sekalipun di masa pandemi melanda.

Oleh karena itu kualitas pendidikan di masa pemerintahan khilafah jauh lebih berkualitas dibandingkan pendidikan milik swasta 

Wallahu a’lam bis-shawab
Previous Post Next Post