MUI Serukan akan Boikot Unilever karena Pro LGBT

Oleh  : Diana Amir 

Dukungan Unilever terhadap gerakan lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ+) telah menuai kecaman di dunia maya. Tak sedikit seruan untuk memboikot produk Unilever.
Seruan boikot juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Komisi Ekonomi MUI, Azrul Tanjung, menegaskan akan mengajak masyarakat untuk beralih pada produk lain. “Saya selaku ketua komisi ekonomi MUI akan mengajak masyarakat berhenti menggunakan produkUnilever dan memboikot Unilever,” kata Azrul saat dihubungi Republika, Ahad (28/6).  Dilansir dari Republika.co.id.

“Saya kira Unilever ini sudah keterlaluan. Kalau ini terus dilakukan, saya kira ormas-ormas Islam bersama MUI akan melakukan gerakan anti-Unilever atau menolak Unilever dan kita mengimbau masyarakat untuk beralih pada produk lain,” katanya menegaskan. 

“Kita akui Unilever ini memang perusahaan terbesar, tapi bukan berarti kita tidak bisa beralih ke produk lain, dan sekarang kesempatan bagi produk lain untuk mengambil posisi,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Unilever, perusahaan yang berbasis di Amsterdam, Belanda, pada 19 Juni lalu resmi menyatakan diri berkomitmen mendukung gerakan LGBTQ+. Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram

"Kami berkomitmen untuk membuat rekan LGBTQ+ bangga karena kami bersama mereka. Karena itu, kami mengambil aksi dengan menandatangani Declaration of Amsterdam untuk memastikan setiap orang memiliki akses secara inklusif ke tempat kerja," kata Unilever.

Unilever juga membuka kesempatan bisnis bagi LGBTQ+ sebagai bagian dari koalisi global. Selain itu, Unilever meminta Stonewall, lembaga amal untuk LGBT, mengaudit kebijakan dan tolok ukur bagaimana Unilevermelanjutkan aksi ini.

Netizen Serukan Boikot Produk Unilever Usai Beri Dukungan ke LGBT

Boikot yang ramai diperbincangkan netizen itu dilakukan setelah Unilever Global memposting logo Unilever berwarna pelangi dalam akun instagram resminya @unilever.

Warna pelangi memang identik dengan LGBT karena mencampurkan semua warna menjadi satu.
"Kami berkomitmen untuk membuat kolega LGBTQI+ bangga pada kami karena mereka. Itulah sebabnya kami mengambil tindakan bulan kebanggaan ini," tulis akun @Unilever sembari menunjukan dukungan 100 persen pada budaya yang ditolak umat Islam Indonesia.

Sementara itu, pihak Unilever tampak begitu percaya diri dengan koalisi baru mereka, Unilever Global juga mengungkap,"Bergabung dengan Open for Business untuk menunjukan bahwa kita berarti bisnis pada inklusi LGBTQI+,".

Seiring dengan rasa bangga yang ditunjukan pihak perusahaan dalam mendukung budaya LGBT. Kemarahan netizen Indonesia semakin menjadi.

Bahkan mereka dengan berani menyatakan komitmen untuk berhenti menggunakannya dan beralih ke produk lain.

Selamatkan dengan Syariah

Pencegahan dan pemberantasan LGBT tak bisa dilakukan secara parsial, tapi harus sistemik.

Allah SWT menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS an-Nisa [4]: 1). Karena itu, hubungan seksualitas yang dibenarkan dalam Islam hanyalah yang ada dalam ikatan pernikahan yang sah secara syar’i.

Semua hubungan seksualitas di luar ikatan pernikahan adalah ilegal dan menyimpang. Lesbian, homoseksual, anal seks, perzinaan, semuanya adalah perilaku seks yang menyimpang; tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang normal. Semua itu juga menjadi ancaman terhadap keberadaan umat manusia dengan segala martabat kemanusiaannya.

Selain itu terdapat nash yang secara khusus menjelaskan bahwa homoseksual adalah perilaku terlaknat. Rasul SAW bersabda: Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual) (HR at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).

Perilaku transgender juga merupakan perilaku yang dilaknat dalam Islam. Ibnu Abbas ra mengatakan: Rasulullah SAW telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Di dalam Islam, ide dan perilaku LGBT jelas mPencegahan dan pemberantasan LGBT tak bisa dilakukan secara parsial, tapi harus sistemik.

Allah SWT menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS an-Nisa [4]: 1). Karena itu, hubungan seksualitas yang dibenarkan dalam Islam hanyalah yang ada dalam ikatan pernikahan yang sah secara syar’i.

Semua hubungan seksualitas di luar ikatan pernikahan adalah ilegal dan menyimpang. Lesbian, homoseksual, anal seks, perzinaan, semuanya adalah perilaku seks yang menyimpang; tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang normal. Semua itu juga menjadi ancaman terhadap keberadaan umat manusia dengan segala martabat kemanusiaannya.

Selain itu terdapat nash yang secara khusus menjelaskan bahwa homoseksual adalah perilaku terlaknat. Rasul SAW bersabda: Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual) (HR at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).

Perilaku transgender juga merupakan perilaku yang dilaknat dalam Islam. Ibnu Abbas ra mengatakan: Rasulullah SAW telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Di dalam Islam, ide dan perilaku LGBT jelas menyimpang dan abnormal. Ide LGBT adalah ide haram. Perilaku LGBT adalah perilaku dosa. Karena itu ide LGBT tidak boleh dilindungi oleh negara dengan dalih apapun.  Sebaliknya negara harus menjatuhkan sanksi sesuai hukum Islam untuk menghentikan perbuatan keji kaum LGBT.

Pertanyaannya, apakah mungkin negara yang berpaham demokrasi ini bisa menyelesaikan masalah LGBT ini?

Solusi Sistemik

Sistem demokrasi tak akan pernah bisa menyelesaikan masalah LGBT secara tuntas. Sebaliknya, sistem ini akan melegalkan kejahatan itu seperti yang terjadi di banyak negara penganut sistem tersebut.

Karena itu, menurut pengamat politik Yahya Abdurrahman, pencegahan dan pemberantasan LGBT tak bisa dilakukan secara parsial, tapi harus sistemik. Tidak bisa perubahan dilakukan secara individual/parsial sebab menyangkut banyak faktor yang saling terkait satu sama lain.

Di sinilah, katanya, peran negara menjadi sangat penting. Makanya, dalam pandanganya, solusi bagi masalah LGBT ini tidak ada lain kecuali dengan mengganti sistem ideologinya. Sebab, kasus LGBT tersebut lahir dari kebebasan yang dibawa ideologi kapitalisme liberal. “Satu-satunya jalan ya hanya dengan menerapkan syariah islamiyah secara total melalui negara,” tegasnya.

Ia menjelaskan, secara mendasar, syariah Islam mengharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri rakyat.  Negara pun juga berkewajiban menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam kepada rakyat.

Hal itu ditempuh melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan baik formal maupun non formal dengan beragam institusi, saluran dan sarana.  Dengan begitu, kata Yahya, rakyat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari tindak kriminal—termasuk LGBT.  “Dengan itu pula, rakyat bisa menyaring informasi, pemikiran dan budaya yang merusak,” katanya.

Penanaman keimanan dan ketakwaan juga membuat masyarakat tidak didominasi oleh sikap hedonis, mengutamakan kepuasan hawa nafsu. Selain itu, negara juga tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat. Masyarakat akan diajarkan bagaimana menyalurkan gharizah nau’ (naluri melangsungkan jenis) dengan benar.

“Penerapan sistem Islam akan meminimalkan seminimal mungkin faktor-faktor yang bisa memicu terjadinya kekerasan seksual, pedofilia, sodomi dan perilaku seksual menyimpang lainnya,” paparnya.

Jika masih ada yang melakukannya, maka sistem ‘uqubat (sanksi) Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu.  Hal itu untuk memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.  Menurut syariah Islam, pelaku homoseks hukumannya adalah dijatuhkan dari tempat yang tinggi sampai mati.

Walhasil, LGBT akan bisa dicegah dan dihentikan hanya oleh sistem Islam yakni khilafah.  Di dalam naungan khilafah, umat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar tetap terjaga, dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariah Islam. Maka, Islam akan tampak aslinya sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Previous Post Next Post