Modul Moderasi Beragama Gantikan Ajaran Khilafah

By : Fitriyah

Moderasi beragama pada tahun ajaran baru 13 Juli 2020 akan mulai diaplikasikan dalam modul sekolah-sekolah keagamaan mulai dari tingkat RA-MI dan MTs-MA. Alasannya karena moderasi beragama harus diperkenalkan sejak dini secara terstruktur. "Moderasi beragama harus di perkenalkan sejak dini secara masif, terstruktur dan terukur. Kita berharap madrasah dengan kurikulum dan modul pembelajarannya dapat menjadi wadah mewujudkan cita-cita besar itu, " ujar Prof Kamaruddin selaku Dirjen Pendis Kemenag saat dihubungi (Repulika.co.id 5/7)

Bahkan di perguruan tinggi keagamaan islam negeri (PTKIN) akan dijalankan program moderasi beragama dengan pembangunan rumah moderasi(Terkini.id 2/7). Program moderasi tersebut akan di aplikasikan oleh kemenag bukan hanya di tingkat RA-PTKIN saja, program tersebut juga berlaku untuk para guru dan dosen. Jadi intinya ditahun ajaran 2020-2021 akan ada momok baru dalam dunia pendidikan di Indonesia yaitu tentang moderasi beragama. Jadi orang tua harus lebih aware terhadap materi-materi yang akan dipelajari oleh anak-anaknya sehingga apa yang sudah dididik dirumah dengan di sekolah harus bisa difilter dengan baik oleh anak-anak.

Tujuan dari modul moderasi agama ialah untuk memperkuat karakter moderat siswa. Sebagaimana kita ketahui moderasi beragama adalah cara pandang kita dalam beragama secara moderat, yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama tidak ekstrem, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri (radarjember.jawapos.com)

Nah dari sebegitu terstrukturnya pemerintah mengatur program moderasi beragama ini mulai dari tingkat RA hingga PTKIN nampaknya ajaran atau materi dan konten-konten yang include radikal telah dihapus oleh menteri agama, Fachrul Razi. Ada sekitar 155 buku pelajaran agama yang telah dihapus dan diganti dengan buku revisi terbaru dimana materi khilafah dan nasionalisme tetep ada dalam buku revisi tersebut(Cnn.Indonesia) Namun dalam buku revisi tersebut Menag memastikan bahwa khilafah tidak lagi relevan atau cocok di Indonesia. 

Kebijakan ini tentu menghasilkan kurikulum pendidikan yang cenderung sekuler anti islam atau anti khilafah. Kurikulum yang menjadi rujukan mengarahkan anak didik memperjuangkan tegaknya sistem islam diganti materi yang mendukung mengganti sistem pemerintahan islam (Khilafah) dengan sistem pemerintahan buatan manusia yaitu demokrasi. Ini adalah penyesatan yang sistematis terhadap ajaran islam. Karena ajaran islam yang memiliki potensi mengganggu kepentingan rezim malah dihapus. Pasalnya, khilafah adalah bagian dari ajaran islam. Menegakkan khilafah adalah wajib berdasarkan ijmak sahabat dan ulama'. Imam an-Nawawi rahimahulLah tegas menyatakan:

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ يَجِب عَلَى الْمُسْلِمِينَ نَصْب خَلِيفَة وَوُجُوبه بِالشَّرْعِ لَا بِالْعَقْلِ...

Mereka (para ulama) telah bersepakat bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang khalifah (menegakkan Khilafah, red.). Kewajiban ini berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal (Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 12/205). []

 wallahu a’lam bis-shawab
Previous Post Next Post