Moderasi Islam dan Jati Diri Muslim

Oleh: Rini Handayani
(Pemerhati Sosial)

Tahun ajaran baru sudah dimulai Juli 2020 meski di tengah pandemi. Namun, umat Islam khususnya dalam dunia pendidikan mendapat ujian, yakni ajaran Islam dipertentangkan. Ajaran Islam dipandang sebagai sumber kekacauan dan perpecahan.

Ajaran Islam yang dimaksud adalah seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten khilafah dan perang atau jihad. Materi tersebut ditarik dan diganti, hal ini sesuai ketentuan pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751, Nomor 5162 dan Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA, MTs, dan MI (khazanah.republika.co.id, 7/12/2019). 

Konten yang dianggap radikal tersebut termuat di 155 buku pelajaran agama Islam dan telah dihapus oleh Menteri Agama (Menag). Namun, untuk materi khilafah tetap ada di buku-buku tersebut. Kendati demikian, Menag memastikan buku-buku itu akan memberi penjelasan bahwa khilafah tak lagi relevan di Indonesia (makassar.terkini.id, 2/7/2020).

Menag mengungkapkan, penghapusan konten radikal tersebut merupakan bagian dari program penguatan moderasi beragama. Menag juga mengungkapkan, ratusan judul buku yang direvisi itu berasal dari lima mata pelajaran, yakni Akidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Alquran dan Hadis, serta Bahasa Arab. Pihaknya pun memastikan ratusan buku pelajaran agama tersebut telah direvisi dan mulai dipakai untuk tahun ajaran 2020/2021.

Menag menuturkan, pembelajaran tentang khilafah yang dulunya menekankan aspek fiqih, kedepan akan lebih menitikberatkan pada kajian sejarah sehingga diharapkan lebih kontekstual (jurnalislam.com, 19/2/2020).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (Kemenag), Umar mengatakan setiap materi ajaran yang berbau tidak mengedepankan kedamaian, keutuhan dan toleransi juga dihilangkan. “Karena kita mengedepankan pada Islam wasathiyah”, kata Umar.

Penyesatan Umat

Semangat penguasa muslim mereduksi atau bahkan menghapus ajaran Islam merupakan upaya pemisahan agama dari kehidupan (sekuler). Merevisi buku ajar yang bermuatan jihad dan khilafah jelas upaya sistematis pembersihan Islam dari generasi muslim. Kebijakan ini menghasilkan kurikulum pendidikan sekuler anti Islam. Kurikulum yang menjauhkan umat dari ajaran-ajaran Islam. Ini berarti menghapus jati diri seorang muslim.

Saat ini generasi umat Islam mulai sadar dan tengah berjuang untuk menerapkan Islam kaffah/sempurna dalam sistem khilafah, namun moderasi Islam berusaha membendung kebangkitan tersebut.

Ironis, moderasi Islam ini dibangun atas dasar narasi keji. Khilafah dan jihad dituduh sebagai ajaran yang dapat merusak perdamaian dan memecah persatuan bangsa. Padahal, umat ini memahami bahwa ajaran Islam berasal dari Allah Swt Yang Maha Pengasih dan Penyayang, mustahil menimbulkan kekacauan apalagi kerusakan. 

Mendudukan khilafah dalam aspek sejarah adalah sikap merendahkan ajaran Islam. Pasalnya, ajaran Islam itu sebagai panduan hidup dari Allah Swt yang pasti kebenarannya. Menilai khilafah tidak relevan untuk saat ini dan menempatkannya dalam sejarah, sama saja menempatkan ajaran Islam sebagai ajaran hasil pemikiran manusia, yang berpotensi benar atau salah. Pantaskah seorang muslim meragukan kebenaran yang datang dari Allah Swt?

Meyakini jihad dan khilafah sebagai ajaran terlarang, bukti pengingkaran keimanan. Bagaimana bisa mengaku muslim, namun membenci ajaran-ajaran Islam.

Moderasi Islam yang dipropagandakan penguasa muslim mencerminkan 2 hal. Pertama, tidak memahami ajaran Islam dengan utuh dan benar. Kedua, sikap membebek pada penjajah

Pandangan Islam

Agama Islam merupakan ajaran yang sempurna, mencakup hukum yang mengatur ibadah, muamalah sampai negara. Islam diyakini sebagai agama spiritual dan politik (mengatur masalah kehidupan).

Khilafah merupakan kepemimpinan atas umat Islam untuk menjaga agama dan urusan dunia. Nabi Saw bersabda: “Bani Israil dahulu telah diurus urusan mereka oleh para Nabi. Ketika seorang Nabi [Bani Israil] wafat, maka akan digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya, tidak seorang Nabi pun setelahku. Akan ada para Khalifah, sehingga jumlah mereka banyak.” [HR Muslim].

Memisahkan Islam dari konteks bernegara justru akan merugikan umat Islam itu sendiri. Khalifah adalah pelindung umat Islam, umat akan berlindung dan berperang di belakangnya.

Bagaimana nasib umat Islam tanpa khalifah? Tak ada penjamin keamanan jiwa dan hartanya. Negeri-negeri muslim terpecah dalam sekat negara bangsa, kekayaan negerinya dieksploitasi dan jiwanya dibantai oleh kafir penjajah.

Adapun makna jihad seringkali direduksi dari makna sesungguhnya. Diterjemahkan mengikuti kehendak para pembenci Islam dengan tujuan melemahkan umat dan agamanya. 

Jihad adalah berperang menurut imam Hanafi, Maliki, Syafi’i maupun Hambali. Bentuk jihad menurut syara’ yaitu berperang baik langsung, secara fisik, pemikiran ataupun material. 

Hafidz Abdurrahman dalam “Diskursus Islam Politik dan Spiritua”l, menjelaskan bahwa berdasar sifatnya, perang dapat dibagi menjadi dua, yakni: (1) Perang ofensif, yaitu perang kaum muslimin untuk menyerang musuh, bukan karena diserang musuh terlebih dahulu, (2) Perang defensif, yaitu perang kaum muslimin untuk melawan musuh karena diserang terlebih dahulu.

Jihad ofensif dilaksanakan khilafah untuk mendakwahkan Islam ke negeri-negeri kufur. Jihad ofensif  terjadi karena penguasanya menghalangi dakwah. Bila mereka tunduk dan bersedia membayar jizyah, maka tidak diperangi. 

Adapun jihad defensif pernah dilakukan umat Islam di negeri ini untuk mengusir kafir penjajah. Semangat jihad inilah yang berkobar mengiringi semangat para pahlawan kemerdekaan.

Hukum jihad adalah wajib, namun ulama fiqih menguraikannya menjadi 2, yakni: (1) Wajib kifa’iyyah (hukum ini berlaku untuk perang ofensif), (2) Wajib ‘ayniyyah (hukum ini berlaku pada perang defensif).

Ketakutan penguasa muslim terhadap jihad dan khilafah tidak memiliki argumentasi kuat. Jihad dan khilafah tak akan mengancam siapapun. Umat Islam dapat hidup berdampingan dengan orang kafir, walau memahami wajibnya jihad. Karena umat ini paham siapa sasaran jihad yang dimaksud Allah Swt. Orang kafir yang tidak melakukan penyerangan terhadap muslim, jelas aman dan dilindungi khilafah.

Tuduhan ajaran jihad akan mengancam orang kafir dapat terbantahkan. Hanya para penjajahlah yang menginginkan umat Islam lemah dan tak melakukan perlawanan atas kedzaliman mereka. 

Saatnya umat ini kembali pada ajaran Islam yang mulia. Mempelajarinya, menerapkannya dalam seluruh aspek kehidupan dan mendakwahkannya ke penjuru dunia. 

Tak ada kemuliaan yang dapat diraih umat, selain menerapkan Islam dalam sistem Khilafah yang dituntun Nabi saw.

Wallahu a'lam bi'showab...
Previous Post Next Post