Merevisi Ajaran Nabi?

By : Nuril Izzati
Cibinong, Bogor

Belum lama ini Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan bahwa pihaknya telah menghapus konten-konten terkait ajaran radikal dalam 155 buku pelajaran agama Islam.

Menurutnya, penghapusan konten radikal ini merupakan bagian dari program penguatan moderasi beragama yang dilakukan
Kementerian Agama (Kemenag).

"Kami telah melakukan review 155 buku pelajaran. Konten yang bermuatan radikal dan eksklusivis dihilangkan. Moderasi beragama
harus dibangun dari sekolah," kata Fachrul dalam keterangan resminya Kamis (2/7).

Fachrul menjelaskan ratusan judul buku yang direvisi berasal dari lima mata pelajaran, yakni Akidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Alquran dan Hadis, serta Bahasa Arab.

Dalam buku agama Islam hasil revisi itu masih terdapat materi soal khilafah dan nasionalisme. Meski demikian, buku itu akan memberi penjelasan bahwa khilafah tak lagi relevan di Indonesia.

Fachrul memastikan 155 buku pelajaran agama Islam yang telah direvisi itu sudah mulai dipakai pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Sungguh ini adalah sebuah penyesatan sistematis yang nyata terhadap salah satu ajaran nabi yaitu Khilafah. Bukankah ulama-ulama muktabar sudah menyampaikan bahwa khilafah adalah salah satu ajaran Nabi dalam kepengurusan kepemerintahan? 

Lalu mengapa kini ajaran tersebut seolah distigmatisasi negatif dengan klaim tidak relevan untuk diterapkan di negeri ini?  Bukankah hal itu secara tidak langsung mengatakan bahwa ajaran Nabi memiliki cacat dan layak untuk direvisi? 

Lebih jauh lagi bukankah kebijakan ini nantinya justru akan menghasilkan kurikulum pendidikan yang jauh dari Islam? Padahal sebagai umat Nabi kita harus meyakini bahwa solusi dari segala macam problematika negeri ini adalah dengan diterapkannya Islam dalam segala aspek kehidupan. Sebab Allah telah berjanji akan menurunkan keberkahan bila penduduk bumi ini mau menerapkan aturan-Nya dan menjauhi segala hal yang dilarang oleh-Nya.
Previous Post Next Post