Merevisi Ajaran Nabi, Akibatkan Rusaknya Generasi

Oleh : Sumiyah Ummi Hanifah
Member Akademi Menulis Kreatif dan Pemerhati Kebijakan Publik

Setelah mengeluarkan statement yang kontroversial pada awal jabatannya, yakni mengenai cadar dan celana cingkrang-nya. Beberapa waktu yang lalu Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi kembali mengeluarkan kebijakan yang mengagetkan publik, terutama bagi umat Islam. Banyak para orangtua yang merasa khawatir terhadap pemahaman agama putra-putri mereka di masa yang akan datang. Pasalnya, Menteri Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 183 tahun 2019 yang akan menggantikan KMA 65 tahun 2014. Untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), dan Bahasa Arab pada madrasah, yakni mencakup tingkat MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan juga MA (Madrasah Aliyah). Hal ini disampaikan oleh Bapak Ahmad Umar, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK). (detik.com, 11/7/2020)

Pada tanggal 15 Desember 2019 lalu, pemerintah telah merevisi 155 buku yang katanya memuat konten "radikal". Menurut beliau, revisi buku ini akan menjadi instrumen kemajuan, serta mempererat kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keputusan Menteri Agama ini akan meletakkan materi khilafah, jihad, dan moderasi beragama secara korelatif dalam berbagai bentuk perjuangan kaum muslimin. Yaitu perjuangan yang dimulai sejak zaman Nabi hingga masa kini, dalam membangun peradaban masyarakat modern.

Dengan demikian, akan ada perbaikan substansi materi pelajaran, yang akan disesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat terkini.

Pemerintah hingga kini terus menggalakkan Program "Moderasi Beragama". Upaya yang telah ditempuh pemerintah saat ini, sudah masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Kemenag juga menjabarkan hal tersebut dalam Rencana Strategis (Renstra) pembangunan di bidang keagamaan lima tahun mendatang.

Komentar Politik :

Gema ketakutan terlihat jelas dari wajah-wajah para penguasa. Hal ini terlihat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam menghadapi geliat perkembangan dan perjuangan umat Islam. Sehingga pihak pemerintah berani melakukan langkah-langkah yang belum pernah dilakukan oleh para penguasa sebelumnya. Seperti memindahkan materi jihad dan khilafah dari fiqih menjadi sejarah.

Sedangkan dalam ajaran Islam, antara cabang ilmu yang satu dengan yang lain itu, tidak boleh dicampur ataupun ditukar. Agar tidak terjadi kerancuan dalam memahami Islam dan tsaqafahnya.

Kebijakan ini tentu sangat berbahaya. Sebab, generasi muda kita akan semakin jauh dari pemahaman Islam yang sesungguhnya. Dengan adanya perubahan ini, mereka akan menganggap bahwa jihad dan khilafah hanya sekadar sejarah di masa lampau. Mereka akan berpikir bahwa jihad dan khilafah bukanlah suatu kewajiban. Dikhawatirkan mereka akan menjadi generasi yang "buta" dengan ajaran agamanya sendiri.

Al-Qur'an sebagai salah satu sumber hukum Islam, tidak pernah mengalami perubahan. Tidak boleh ada satu orang atau kelompok pun yang boleh merubah isi dan kandungan Al-Qur'an. Apalagi berupaya memaknai isi Al-Qur'an dengan menggunakan standar perkembangan zaman. Pemerintah terkesan menganggap bahwa ajaran Islam, yakni jihad dan khilafah sudah tidak relevan lagi untuk saat ini. Langkah pemerintah ini dapat diartikan sebagai bentuk penghinaan terhadap salah satu ajaran Islam, yakni perintah berjihad dan perintah untuk menegakkan khilafah.

Padahal aktivitas berjihad itu merupakan perintah Allah Swt., menjadi amalan yang utama. Sebagaimana firman Allah Swt.;

"Berangkatlah kamu baik dengan rasa ringan maupun rasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. at-Taubah : 41)

Demikian pula halnya dengan khilafah. Sebab, para ulama telah bersepakat dengan adanya kewajiban menegakkan khilafah. 
Khilafah bukanlah ideologi, akan tetapi khilafah adalah bagian dari ajaran Islam yang mulia.
Khilafah merupakan sistem pemerintahan Islam yang menerapkan seluruh ajaran Islam secara keseluruhan (kafah), dalam serial aspek kehidupan. Imam ar-Ramli dalam Nihayat al-Mubtaaj ila syarh al-Minhaj di al-Fiqhi 'ala Madzhab al-Imam Syafi'i menulis, "Khilafah adalah imam yang agung, yang menduduki jabatan khilafah nubuwah dalam melindungi agama serta pengaturan urusan dunia".

Melihat fakta di atas alangkah berbahaya jika kedua materi pelajaran tersebut direvisi sesuai dengan hasrat politik manusia.

Sebab, akibatnya akan menimbulkan kekacauan pola pikir generasi muda kita.
Bahaya besar yang akan merusak pemahaman umat di masa depan. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah lebih berhati-hati dan tidak gegabah dalam mengeluarkan berbagai kebijakan. Agar generasi penerus bangsa terhindar dari kerusakan pola pikir islami.

Wallahu a'lam bishshawab.
Previous Post Next Post