Mencuri HP Residivis Ini Kembali Ditangkap Polres Mentawai


N3, Mentawai - inisial (HM) seorang residivis kasus pencurian hanya bisa pasrah, saat polisi dari 
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mentawai. HM diamankan di jalan raya km.8 Tuapeijat, Selasa 14 Juli 2020 sekira pukul 17.00 WIB.

HM diamankan polisi, karena diduga melakukan aksi pencurian di Pelaku melakukan aksinya saat masuk kerumah korban yang lagi tertidur pulas dan berhasil mencuri satu unit handphone merk Oppo A3. Sudah empat hari kejadian diterima laporan polisi nomor : LP/K/28/VII/2020/SPK-A tanggal 6 Juli 2020 tentang perkara pencurian dan pemberatan.

Kemudian tim opsnal melacak keberadaan HP yang dicuri pelaku, dan mendapat informasi handphone tersebut berada disalah satu service counter di tuapejat.

Kasat Reskrim Mentawai, Iptu.Irmon, SH, MH mengatakan, aksi pelaku diketahui pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekira pukul 02.00 WIB di rumah korban Km 1 Dusun Kampung, Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara.

Selanjutnya tim opsnal melacak keberadaan pelaku, dibawah pimpinan Kanit Jatanras Bripka Arfantias Faulizar beserta anggota berhasil mengamankan pelaku di jalan raya km.8  Yang bersangkutan (HM) diamankan anggota, karena diduga terkait dengan kasus pencurian HP (Hanphone) . Sesuai dengan laporan polisi yang diterima tanggal 14 Juli 2020 pukul 17.00 WIB. ,” kata dia.

Dikatakan Irmon, saat ini pelaku telah diamankan, dan dijebloskan ke Ruang Tahanan Polres Kepulauan Mentawai, proses penyedikan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan petugas berhasil menemukan barang bukti, yang dicuri pelaku. Pungkasnya. (Lumbanraja) 

Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman 7  (tujuh) tahun penjara.
Previous Post Next Post