LSM GPLH Tolak Kehadiran PT.BKA Jika Tak Ikuti Aturan

N3,Sarolangun - Niat PT.Batu Kuarsa Abadi (PT.BKA) yang bergerak dibidang pertambangan mineral non logam, yaitu Batu Kuarsa untuk membuka pertambangan dan pabrik di Kabupaten Sarolangun, terkhususnya berada di tiga Kecamatan, antara lain Kecamatan Sarolangun, Kecamatan Bathin VIII dan Kecamatan CNG masih terus dibahas bersama Tim Teknis Komisi Penilaian Amdal Sarolangun.

Diketahui jika dalam dokumen Amdal PT BKA, untuk lokasi tambang sendiri berada disepanjang aliran sungai Selembau yang luasannya 3.200 Hektar.

Terkait hal ini, LSM GPLH Sarolangun yang tergabung dalam Tim Komisi Penilaian Amdal, terkait penilaian draf dokumen Andal, RKL-RPL meninta kepada PT.BKA untuk mengikuti aturan dan Undang-undang yang berlaku.

" Jika tidak mengikuti aturan maka kami dari pihak LSM, terkhusus LSM GPLH menolak kehadiran PT tersebut," ujar Dani Letsoin, Ketua LSM GPLH Sarolangun.

Untuk aturan seperti apa, dirinya menyebutkan, seperti wajibnya pihak PT.BKA membangun pabrik di Sarolangun dalam pengelolahan produk, minimal barang setengah jadi.

" Untuk dibangunnya pabrik itu juga berdasarkan permintaan bapak Bupati Sarolangun H.Cek Endra sendiri," tegasnya.

Sementara terkait masalah rekrutmen tenaga kerja lokal, kita lihat dari pihak PT.BKA sendiri sudah menyanggupi untuk mengambil minimal 60 persen tenaga kerja lokal.

" Intinya kita mengingingkan dilibatkannya masyarakat lokal," ucap Dany.

Sedangkan terkait masalah Reklamasi paska tambang, LSM GPLH mengharapkan kepada pihak perusahaan PT.BKA untuk mengikuti Undang-undang yang berlaku.

" Mengenai Reklamasi kita harap pihak PT.BKA mengikuti Undang-undang yang berlaku," tandasnya.

Sementara Sekretaris LSM GPLH, Rusthy Hadinata juga berharap kepada pihak PT.BKA untuk menjaga lingkungan, dengan tetap menjaga kondisi sungai agar tetap bisa dimanfaatkan dan tidak menimbulkan permasalahan baru.
(SRF)
Previous Post Next Post