Kesuksesan Pemerintahan Islam Tangani Wabah

Oleh : Suciyati

IKATAN Guru Indonesia (IGI) memprotes langkah pemerintah yang memotong tunjangan guru hingga Rp3,3 triliun lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.Dalam lampiran Perpres Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, tunjangan guru setidaknya dipotong pada tiga komponen yakni tunjangan profesi guru PNS daerah dari yang semula Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun, kemudian penghasilan guru PNS daerah dipotong dari semula Rp698,3 triliun menjadi Rp454,2 triliun.

Kemudian pemotongan dilakukan terhadap tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, dari semula Rp2,06 triliun menjadi Rp1,98 triliun.“Perpres Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 merugikan sejumlah pihak, yang justru sebetulnya membutuhkan dukungan lebih dari pemerintah di tengah situasi penyebaran virus korona,” kata Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim dalam pernyataan tertulis yang diterima Media Indonesia, Senin (20/4).Baca juga: Pengamat : Ketidaksinkronan Regulasi Membuat PSBB MajalSelain pada tunjangan guru, pemotongan anggaran di sektor pendidikan juga dilakukan pemerintah terhadap dana Bantuan operasional Sekolah (BOS), bantuan operasional penyelenggaraan PAUD, bantuan operasional pendidikan kesetaraan, serta bantuan operasional museum dan taman budaya. Dana BOS dipotong dari semula Rp54,3 triliun menjadi Rp53,4 triliun, bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) PAUD dipotong dari Rp4,475 triliun menjadi Rp4,014 triliun, lalu bantuan operasional pendidikan kesetaraan dipotong dari Rp1,477 triliun menjadi Rp1,195 triliun. Di sisi lain, anggaran Kemdikbud yang lebih dari Rp70,7 triliun tidak banyak berubah.

“Kami berharap Kemendikbud memiliki rasa empati yang tinggi terhadap guru-guru kita yang mengalami dampak dari pandemi Covid-19 ini, jangan sampai ada yang berkurang pendapatannya,” imbuhnya.Menurut Ramli, para guru justru harus dijaga pendapatannya karena tidak jarang ditemui guru yang membantu anak didiknya yang tidak mampu, khususnya dalam kondisi pandemi seperti ini. Bahkan ada juga guru yang rela membeli kuota data atau pulsa untuk anak didik mereka meskipun sekarang Permendikbud membolehkan penggunaan dana BOS untuk membeli kuota data baik untuk guru dan siswa.“Kami lebih cenderung agar anggaran-anggaran tak bermanfaat dan tak mengubah keadaan yang ada di Kemendikbud itu yang dialihkan untuk Covid-19, anggaran peningkatan kompetensi guru di Dirjen GTK Kemendikbud tak banyak bermanfaat seperti anggaran organisasi penggerak yang lebih dari setengah triliun dan anggaran lain terkait peningkatan kompetensi guru oleh Kemendikbud dialihkan saja untuk Covid-19,” tegas Ramli.Dia berpendapat, program peningkatan kompetensi guru yang berlangsung selama puluhan tahun dan menghabiskan dana yang cukup banyak cenderung tidak menimbulkan dampak yang signifikan. Di samping itu, Ramli yakin organisasi penggerak tidak akan mengubah banyak hal terkait kompetensi guru.

Ini menegaskan semakin rendahnya keberpihakan pemerintah pada dunia Pendidikan berbeda dengan islam Pilar utamanya adalah negara yang siap sebagai institusi pelaksana syariah secara kaffah dalam setiap aspek kehidupan, termasuk penetapan kebijakan penanggulangan wabah.

Negara hadir sebagai penanggung jawab urusan umat. Negara senantiasa ada dan terdepan dalam setiap keadaan. Negara tidak menyerahkan urusan rakyatnya pada pihak lain.

Pemerintahnya tidak mungkin mengorbankan nasib mereka atas dasar pertimbangan ekonomi, apalagi menukarnya demi kepentingan segelintir pengusaha.

Pemimpin peduli tidak akan menetapkan kebijakan yang berbeda dengan keyakinan rakyatnya. Dia justru akan berupaya bagaimana agar setiap aturan yang diterapkan merupakan cerminan dari keimanan dan wujud ketaatan sempurna pada syariat-Nya.

Berjalannya penerapan aturan Islam termasuk dalam menghadapi bencana tidak mungkin terlaksana hanya dengan kehadiran pemimpin berkarakter saja, namun perlu ditopang dengan kepedulian masyarakat. Mereka tidak boleh abai terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintahnya.

Masyarakat harus berani mengungkap kebijakan zalim yang akan menyengsarakan rakyat. Pengawasan, koreksi, dan muhasabah harus terus dilakukan untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan benar sesuai dengan tuntunan syariah, Serangan wabah tidak boleh membuat kita lemah. Namun sebaliknya, harus menjadi pengingat untuk semakin mendekat kepada-Nya dan menjadi pemicu kesungguhan dalam dakwah penegakan Khilafah Islam. Wallahu A’lam.
Previous Post Next Post