DLH Sarolangun Gelar Rapat Tim Teknis Komisi Penilaian Amdal PT BKA

N3, Sarolangun - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun gelar rapat bersama dengan PT.Bumi Kuarsa Abadi (PT.BKA) yang berlangsung pada, Kamis (02/07/2020) di Aula Kantor DLH Sarolangun.

Rapat kali ini, Rapat Tim Teknis Komisi Penilaian Amdal, terkait penilaian draf dokumen Andal, RKL-RPL masalah pertambangan mineral bukan logam ( Batu Kuarsa) seluas 3.200 Hektar yang berlokasi di tiga Kecamatan, antara lain Kecamatan Sarolangun, Bathin VIII dan Cermin Nan Gedang (CNG).

Dalam rapat tim teknis komisi penilaian Amdal ini diilakukan secara Video Conferen (Vicon) yang di hadiri Kadis LH Deshendri yang diwakili Sekdin LH Ratna Dewi, Kabid Taling dan Amdal DLH Heri kuslaini, perwakilan Dinas terkait, seperti Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Dinas Nakertrans, Camat Sarolangun, Camat Bathin VIII, Camat CNG dan beberapa Kepala Desa.

Direktur PT. BKA Benny Bensaman melalui Vicon menjelaskan terkait pembahasan tim sebelumnya sesuai dokumen diantaranya masalah produk yaitu Batu Kuarsa yang mana jika sudah beroperasi dalam penjualan produk akan kemana, lokasi kegiatan tambang seperti apa dan terkait masalah rekrutmen tenaga kerja lokal.

Dalam pemaparannya, dijelaskan untuk produk Batu Kuarsa ini nantinya akan dijual ke pabrik pengelolah. Dimana untuk pabrik pengelolahan itu sendiri pihak PT.BKA akan menggaet pemodal atau investor yaitu pihak ketiga untuk pendirian pabrik.

" Saat ini kita lagi membahas kerjasama dengan pihak ketiga terkait pendirian pabrik. Untuk proses perizinan akan dilakukan secara terpisah," jelasnya.

Sementara terkait rekrutmen tenaga kerja lokal, dimana didalam dokumen PT.BKA hanya 60 persen, sementara pada rapat tim teknis sebelumnya meminta untuk menambah menjadi 80 persen tenaga kerja lokal.

" Untuk penambahan tenaga kerja lokal yang diusulkan tim teknis akan kita evaluasi kembali. Karena masalah persentase ini lebih ke teknis. Sesuai dokumen kita minimal berkomitmen 60 persen, akan tetapi jika sudah berjalan tidak menutup kemungkinan akan bertambah," bebernya.

Sedangkan terkait lokasi penambangan yang diketahui berada didalam lokasi sepanjang sungai Selembau, maka pihak perusahaan sudah melakukan perencanaan dengan memperhatikan jarak dari badan sungai.

" Sesuai perencanaan kita akan tetap memperhatikan jarak dari badan sungai, yaitu sejauh 50 meter dari badan sungai tidak akan diganggu," ucapnya.

Sementara Sekdin DLH Ratna Dewi melalui Kabid Taling dan Amdal, Heri Kusliani mengatakan hasil rapat tim teknis komisi Amdal serta pemaparan AMDAL baik dari Direktur PT.BKA maupun konsultan PT.BKA ternyata dokumen tersebut masih ada yang perlu diperbaiki dan dilengkapi dalam rangka untuk memenuhi kualitas dari dokumen itu untuk memenuhi prasyarat yang akan di jadikan acuan bagaimana pengelolaan perusahaan kedepan.

" Tim teknis Amdal akan rapat internal, setelah dokumen perbaikan disampaikan oleh pihak PT.BKA dan Konsultan," sebutnya.

Dia juga meminta kepada konsultan untuk mendengar dan mematuhi saran dan masukan dari berbagai perwakilan elemen masyarakat sehingga dapat memberikan kontribusi dokumen Andal yang terbaik.
(SRF)
Previous Post Next Post