Zona Hijau dan Pendidikan

Oleh : Desliyana, A.Md
(Aktivis Muslimah Ideologis)

Sebagian besar orang tua menghadapi kebingungan, kekhawatiran, cemas dan rasa takut menghadapi kegiatan belajar mengajar di tahun ajaran baru 2020/2021, hal ini terkait masalah kesehatan dan keselamatan anak-anak mereka. Pasalnya setelah new normal diberlakukan maka aktivitas di tempat-tempat publik akan dibuka kembali seperti biasa. Termasuk juga kegiatan belajar mengajar di sekolah. Namun dengan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud, Efi Mulyani mengatakan bahwa tahun ajaran baru kemungkinan akan dilakukan pada Senin ketiga di bulan Juli 2020. (CNBC Indonesia, 13/6/2020). Walaupun tahun ajaran baru direncanakan pada pertengahan bulan Juli 2020, hal ini tidak serta merta sekolah melakukan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka. Ada banyak pilihan yang bisa dilakukan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Bisa melalui internet, siaran televisi, radio, modul pembelajaran mandiri, lembar kerja dan sebagainya. Namun pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan. 

Hal tersebut mempengaruhi optimalisasi kegiatan belajar mengajar. Misalnya saja ketika belajar mengajar menggunakan fasilitas internet, banyak orang tua murid yang tidak memiliki sarana dan prasarana yang menunjang dan pada akhirnya siswa tidak mampu mengikuti kegiatan dengan optimal. Sehingga permasalah yang muncul ini hendaknya menjadi perhatian pemerintah ke depannya agar siswa tetap bisa mengikuti pelajaran dengan maksimal ketika pembelajaran daring dilakukan.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa kegiatan belajar mengajar di wilayah zona merah dan kuning akan tetap menggunakan sistem belajar jarak jauh atau daring. Namum wilayah yang termasuk zona hijau, kegiatan belajar mengajar akan dibuka kembali dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan seluruh guru, siswa dan karyawan di lingkungan sekolah. Meski pun begitu, waktu pasti untuk memulai tahun ajaran baru belum diputuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

Keputusan pembukaan sekolah di wilayah yang berada di zona hijau masih akan dibahas oleh Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sedangkan protokol kesehatan yang akan diterapkan di bidang pendidikan akan dibahas bersama Kementerian Kesehatan. Jika pun nantinya keputusan sekolah di zona hijau telah diputuskan apakah akan memberikan rasa aman bagi orang tua untuk melepaskan anak-anak mereka? Karena ini merupakan pilihan yang sulit untuk diambil. Disatu sisi orang tua menginginkan anak menuntut ilmu, disisi lainnya mereka harus menjaga keselamatan anak dari penularan COVID-19. 

Sekalipun menggunakan protokol kesehatan ketika melakukan kegiatan belajar mengajar. Rasanya sungguh berat untuk dilakukan baik bagi orang tua terlebih bagi para guru. Para guru harus menunaikan kewajiban mengajar sembari memantau satu persatu kegiatan anak-anak. Mengarahkan dan membimbing agar sesuai dengan protokol kesehatan. Terlebih siswa usia Paud dan SD yang masih butuh pengawasan. Menyikapi hal tersebut diharapkan adanya kejelasan dan ketegasan dari pemerintah dalam pengambilan keputusan terkait sistem pendidikan yang akan dilaksanaka di tengah wabah. Karena ketidakpastian kebijakan akan memberikan kerancuan bersikap dalam masyarakat.

Dalam sistem Islam, pendidikan merupakan bagian terpenting yang diperhatikan. Islam menempatkan orang yang berilmu dan beriman dalam kedudukan yang tinggi. Sebagaimana firman Allah SWT:

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا قِيْلَ لَـكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَا فْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَـكُمْ ۚ وَاِ ذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَا نْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ ۙ وَا لَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍ ۗ وَا للّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan."
(QS. Al-Mujadilah 58: Ayat 11)

Selain itu juga menuntut ilmu merupakan suatu kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Rasulullah SAW bersabda: 


طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

"Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim" (HR. Ibnu Majah no. 224)

Hal ini mendorong negara yang menerapkan sistem Islam -Khilafah- menempatkan sistem pendidikan sebagai salah satu bagian yang harus mendapat perhatian serius oleh negara. Negara dalam sistem islam memiliki fungsi sebagai pengurus dan penjaga masyarakat bahkan senantiasa memastikan agar sistem pendidikan berjalan sempurna. Baik dalam menjaga visi pendidikan yang sesuai dengan aqidah Islam, kurikulum, metode pembelajaran, hingga dukungan sarana dan prasarana pendidikan. Semua itu dilakukan sebagai wujud tanggungjawab negara kepada rakyatnya. 

Sebagai gambaran pada masa Khalifah Harun Ar Rasyid (Jalal al- Anshari, Mengenal Sistem Islam dari A sampai Z) misalnya, Khalifah akan menyediakan kompensasi serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan bagi setiap orang yang mau mengajar, belajar, mendakwahkan serta berdiskusi dalam pendidikan. Selanjutnya Khalifah akan memberikan hukuman kepada orang tua yang tidak melakukan upaya untuk anak-anaknya dalam mendapatkan pendidikan. Hingga sepanjang sejarahnya, masyarakat yang hidup dalam peradaban dibawah naungan sistem islam, akan menjadi tombak keagungan peradaban. 

Wallahu 'alam Bish Shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post