Titip Siswa Baru, Siap Gegerkan Kantor Dewan

Oleh : Anna Ummu Maryam
Penggiat Peduli Literasi

Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah Rahmad akan segera memanggil Anggota Komisi V Dadang Supriatna untuk mengklarifikasi perihal surat rekomendasi calon siswa ke SMKN 4 Bandung berkop DPRD Jabar.

"Iya saya sebagai ketua BK DPRD Jabar akan memanggil yang bersangkutan karena kalau saya baca suratnya menggunakan logo DPRD Jabar walau dia tanda tangannya pribadi," kata Hasbullah pada hari Jumat. (Detik.com, 12/6/2020).

Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat, Agus Priyadi mengajak para orang tua berperan aktif melaporkan pungutan liar (pungli) atau adanya indikasi titipan pejabat pada penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020. Dia memastikan, setiap orang yang tertangkap tangan atau dilaporkan langsung diproses hukum oleh Tim Saber Pungli.

“Apabila kedapatan tidak ada lagi proses, langsung saya serahkan ke Tim Saber Pungli berapa pun (besarannya),” kata Agus Priyadi pada hari Kamis ( insidepontianak.com, 4/6/2020).

Dilema Tiap Tahun

Penerimaan siswa baru di bangku sekolah tidaklah berjalan mudah apalagi pasca news normal. Dan terkait titipan calon siswa sekolah pada pejabat bukan kali ini saja terjadi. Tetapi setiap tahun penerimaan siswa baru selalu ada saja yang memakai jasa pejabat dalam meluluskan siswa.

hal ini dibuktikan dengan ucapan 
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya  yang menyampaikan bahwa salah satu pelanggaran yang sangat mendominasi ialah perihal titipan dari kalangan pejabat dari berbagai instansi yang memaksa kepala sekolah menerima sejumlah nama siswa tertentu.

"Di wilayah tugas kami, yang paling banyak ditemukan kasus ini adalah di Depok. Namun di Bekasi juga kasus titipan seperti ini cukup tinggi," katanya di Hotel Santika Mega Bekasi, Kamis, (Pikiranrakyat.com, 9/5/2019).

Maka jelas ini bukan kasus baru. Karena terjadi setiap tahunnya. Yang kita takutkan adalah hal ini menjadi modus penekanan pada pihak sekolah yang berujung dengan suap uang dan kesepakatan saling menguntungkan diantara pihak tertentu.

Dan yang lebih parahnya adalah jika sikap ini dianggap lumrah sehingga sebuah kesalahan dapat dianggap sebagai pembenaran. Yang pada hakekatnya telah menghancurkan kebenaran dan peraturan yang telah ada.

Mengapa hal ini bisa terus terulang?. Jawabannya adalah karena tidak ada ketegasan peraturan dan pengawalan yang ketat dari setiap unsur yang bertanggung jawab mengawasi hal ini.
Padahal peraturan telah ada namun tetap terjadi pelanggaran.

Lahirnya sebuah peraturan adalah hal terpenting yang harus diperhatikan. Mengapa demikian?. Karena sebuah peraturan akan mengikat pelaku untuk bertingkah laku dan mengikuti instruksi peraturan yang telah dikeluarkan.

Lahirnya peraturan dinegeri ini adalah dari pemikiran manusia atau sekular sehingga dalam menyelesaikan sebuah masalah disesuaikan pandangan manusia tanpa kaitannya dengan agama. Sedangkan manusia itu lemah dan terbatas dalam menganalisa secara utuh sebuah permasalahan. Sehingga berpotensi salah dan saling bertentangan dalam setiap kondisi.

Maka tentu harus ada solusi lain untuk melahirkan solusi yang yang benar. Solusi yang benar adalah solusi yang lahir dari yang menciptakan manusia dan seluruh kejadian dimuka bumi ini yaitu Allah SWT Sang Mudabbir.

Allah telah menjadikan Islam adalah agama yang sempurna mengatur manusia.

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِن بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

 Artinya: “Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi Al-Kitab, kecuali setelah mereka memperoleh ilmu, karena kedengkian di antara mereka. Barangsiapa yang ingkar terhadap ayat-ayat Allah, maka sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” [Ali ‘Imran: 19]

Rasulullah bersabda :
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي

“Siapa saja menipu (berbuat curang) maka dia bukan dari golonganku.” (HR Muslim)

Hal ini juga ditopang oleh negara yang menjadi penerap dan pengawas pelaksanaan aturan Allah SWT ini ditengah manusia. Pada masa pemerintahan Rasullulah sebagai kepala negara dan para Khalifah setelah beliau bertindak tegas pada setiap pelaku palanggar syari'at tanpa melihat status dan jabatan orang tersebut.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,

أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ، فَقَالُوا: مَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالُوا: وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ، حِبُّ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ؟» ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ، فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا»

“Sesungguhnya orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata, ‘Siapa yang bisa melobi rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Maka Usamah pun berkata (melobi) rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk meringankan atau membebaskan si wanitatersebut dari hukuman potong tangan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda, ‘Apakah Engkau memberi syafa’at (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berdiri dan berkhutbah, ‘Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemahrakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya’” (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).

Inilah bentuk keadilan dan penjagaan Rasulullah Saw terhadap setiap manusia dari kemungkinan melakukan pelanggaran syariat Allah SWT. peraturan yang benar akan melahirkan kedamaian bagi manusia. Maka sudah saatnya bagi setiap muslim dan manusia umumnya untuk kembali kepada aturan yang benar yang memberikan keadilan dan kebahagiaan dalam hidup seluruh manusia dimuka bumi ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post