TAGIHAN LISTRIK MEMBENGKAK, RAKYAT MAKIN MENDERITA

Oleh : Lia Eviyanti, S.I.K 
(Aktivis & Pendidik)

Masyarakat tengah digegerkan dengan tagihan listrik yang melonjak naik. Kenaikan tagihan listrik ini membuat berbagai kalangan mengeluh.

Bagaimana tidak. Tagihan listrik dibulan sebelumnya yakni bulan Mei jauh lebih murah dibandingkan tagihan listrik pada bulan juni yang dirasa membengkak tajam.

Hal ini tentu membuat isu kenaikan listrik secara diam-diam oleh pihak PLN mencuat kepermukaan.

KENAIKAN TAGIHAN LISTRIK DI BULAN JUNI 2020

SURYA.CO.ID, MALANG - Melonjaknya tagihan listrik PLN selama Juni 2020 yang dialami banyak pelanggan juga menimpa seorang warga Malang, Jawa Timur (Jatim).

Tagihan listrik PLN milik warga Malang itu bahkan naik menjadi Rp 20 juta lebih sebulan, lebih tinggi dari tagihan listrik rumah presenter Raffi Ahmad.

Teguh Wuryanto, warga Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), yang mengeluhkan tagihan listrik usaha bengkel las miliknya mencapai Rp 20.158.686 juta.

"Padahal tagihan listrik sebelumnya hanya berkisar diangka Rp 985.000 hingga sampai Rp 2.200.000/bln." Tuturnya.

Selain itu, keluhan yang sama juga datang dari presenter papan atas Raffi Ahmad dan istrinya Nagita Slavina yang membeberkan perihal lonjakan tagihan listrik rumahnya yang begitu tinggi.

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina harus membayar tagihan listrik hingga Rp 17 juta untuk periode bulan Mei.
Meski tidak mempermasalahkan nominal tagihan listrik yang dibebankan kepadanya. Namun Nagita Slavina mengaku listrik dirumahnya sering mati, padahal dirinya sudah membayar mahal tapi listrik dirumahnya masih saja mati.

"Bukannya enggak bisa bayar. Cuma ini tuh sudah sebulan Rp 17 juta terus masih ada yang ngejepret terus gitu." Ujar Nagita Slavina. (tribunnews.com)

JAWABAN PT PLN ATAS TAGIHAN LISTRIK YANG MEMBENGKAK

Meski keluhan berdatangan dari berbagai kalangan, akan tetapi PT PLN (Persero) mengaku tidak ada kenaikan tarif listrik. Sebab, menaikkan tarif adalah kewenangan Pemerintah bukan PLN.

Menurut Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Syahril, selama pandemi Covid-19, masyarakat berada di rumah sepanjang hari, bekerja dari rumah hingga sekolah di rumah. Dimana tidak hanya orang tua tapi anak dan anggota keluarga lainnya. Maka otomatis penggunaan listrik akan bertambah sehingga terjadi kenaikan tagihan listrik.

Namun yang terjadi di masyarakat tidak sama seperti yang diungkapkan oleh pihak PLN. Sebab masyarakat merasa meski berada di rumah selama terjadi wabah, masyarakat telah bijak menggunakan listrik seperti bulan-bulan sebelumnya. Hal ini tentu tidak akan memicu kenaikan tagihan listrik yang signifikan.

Jika pada beberapa bulan sebelumnya terjadi kenaikan tagihan listrik yang dianggap masih dalam kata wajar, masyarakat tentu tidak akan mengeluhkan hal ini. Namun diambang batas nalar manusia, kenaikan tagihan listrik membengkak hingga 40% dengan penggunaan listrik yang sama.

Anehnya lagi, PLN telah menyiapkan skema cicilan pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan yang jumlah tagihannya membengkak pada bulan Juni.

Cicilan pembayaran tersebut diberikan kepada pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan lebih dari 20 persen. cicilan pembayaran tersebut hanya berlaku untuk besaran kenaikan tagihan listrik. Misal, pelanggan yang tagihannya mencapai Rp 1 juta per bulan, tetapi pada Juni 2020 tagihannya mencapai Rp 1,6 juta maka Rp 600.000 bisa dicicil. Cicilan pembayaran dapat dilakukan empat kali, yaitu satu kali setiap bulannya dimulai pada Juli mendatang.

Bagi masyarakat, skema pembayaran cicilan tagihan listrik tersebut bukanlah solusi. Karena masyarakat harus tetap menanggung beban yang bukan menjadi tanggungjawab nya. Terlebih saat terjadi wabah seperti saat ini. Dimana jutaan orang terkena PHK, UMKM mati hingga pengusaha kecil bangkrut. Jangankan membayar tagihan listrik yang membengkak, memenuhi kebutuhan perut sehari-hari saja sulit.

Kenaikan tarif dasar listrik yang terus melonjak ini tidak bisa dipisahkan dari liberlisasi kelistrikan yang sudah dimulai sejak UU Ketenagalistrikan No 20 tahun 2002 disahkan. UU ini salah satunya mengatur soal unbundling vertikal yang memisahkan proses bisnis PLN menjadi beberapa usaha. Yakni pembangkit tenaga listrik transmisi listrik, distribusi listrik dan penjualan tenaga listrik.

Unbundling inilah yang diduga akan bermuara pada liberalisasi listrik, dikarenakan UU ini juga mengatur pembukaan ruang luas bagi pelibatan swasta. Sementara disaat yang sama pihak Pemerintah yang diwakili PT PLN sebagai BUMN yang seharusnya bertanggungjawab atas penyediaan listrik di Indonesia. Justru bertindak sebagai regulator.

Bagaimanapun aturannya, UU ini tetap saja tidak bisa menjamin bahwa rakyat banyak bisa memperoleh hak nya terhadap energi listrik dengan mudah dan murah. Karena dari hulu ke hilir paradigma pengelolaannya adalah mencari keuntungan.

PENGELOLAAN ENERGI DALAM ISLAM

Islam yang diturunkan Allah swt tidak hanya mengatur sebatas ibadah ritual saja. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk kelistrikan. Dalam Islam, listrik termasuk ke dalam kepemilikan umum. Listrik yang digunakan sebagai bahan bakar termasuk ke dalam kategori (api) atau energi.

Rasulullah saw bersabda,
"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, padang rumput, air dan api (energi)." (HR. Ahmad)

Sumber energi pembangkit listrik, sebagian besar berasal dari barang tambang,  seperti migas dan batu bara yang juga masuk dalam kepemilikan umum. Barang tambang yang termasuk dalam kepemilikan umum ini tentu tidak boleh dikomersilkan baik pengelolaannya maupun hasilnya.
Barang tambang hanya boleh dikelola oleh penguasa yakni Khalifah. Dan hasilnya pun dikembalikan sepenuhnya untuk memenuhi kepentingan rakyat.

Negara (Khilafah) bertanggungjawab memenuhi kebutuhan listrik setiap rakyatnya, baik yang kaya maupun yang miskin, yang tinggal di kota maupun yang di pedalaman. Islam pun memandang negara dan pemerintahannya sebagai ra'in, yakni pemimpin yang bertanggungjawab mengurusi semua urusan rakyatnya. Tidak seperti pemimpin dalam sistem kapitalis yang melakukan segala sesuatu berdasarkan prinsip untung dan rugi.

Post a Comment

Previous Post Next Post