RUU Omnibus Law, Ancam Keberagaman Hayati

Oleh : Hamsina Halisi Alfatih

Indonesia dikenal memiliki keanekaragaman hayati sektor kelautan yang tinggi. Indonesia juga memiliki kawasan yang disebut The Coral Triangle yang kaya dengan keanekaragaman hayati.
Namun siapa sangka dibalik kekayaan alam tersebut, kini dinilai tengah mendapat ancaman seiring dengan rencana pemerintah menerapkan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang rancangannya kini tengah dibahas di DPR RI.

Dilansir dari laman resmi Telisik.id, 22 Mei 2020, organisasi internasional Maritim Local Government Network (LGN) mengadakan Webinar yang bertajuk "RUU Omnibus Law: Peluang dan Tantangan Pada Sektor Perikanan" pada Rabu, 20 Mei 2020. Dimana seminar online ini diadakan guna memberikan sumbang saran kepada pemerintah dan DPR terkait masalah kelautan dan perikanan pada RUU Omnibus Law.

Omnibus Law merupakan aturan baru yang sengaja dibikin untuk menggantikan aturan-aturan yang ada sebelumnya. Artinya omnibus law "sengaja" diciptakan untuk merampingkan undang-undang yang telah diberlakukan. 

Teknik omnibus law ini sebenarnya lebih dikenal di negara yang menganut sistem common law, seperti Amerika Serikat, Filipina, Australia, dan Inggris. Di Amerika, teknik ini memungkinkan suatu rancangan undang-undang terpadu (omnibus bill), yang berisi perubahan atau bahkan penggantian beberapa undang-undang sekaligus, diajukan ke parlemen untuk mendapat persetujuan dalam satu kesempatan pengambilan keputusan. Kelebihan undang-undang ini hanyalah dan tak lebih dari sifatnya yang multisektor dan waktu pembahasannya yang bisa lebih cepat daripada pembentukan undang-undang biasa. Kelebihan inilah yang mengandung bahaya jika diterapkan di negara civil law demokratis seperti Indonesia. (Tempo.co, 12/12/19)

Kita bisa lihat sendiri ketika pemerintah berencana melakukan deregulasi terhadap undang-undang Cipta Lapangan Kerja melalui omnibus law namun pada akhirnya mendapat penolakan dari kalangan buruh. Sebab, substansi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja potensi menurunkan kesejahteraan bagi buruh/pekerja seluruh Indonesia.

Lantas bagaimana dengan nasib keberagaman hayati di Indonesia sendiri, jika hal ini pun dideregulasikan? Tentu akan sangat merugikan para nelayan serta RUU Omnibus Law ini dinilai akan memberi dampak pada keragaman hayati laut Indonesia yang selama ini dikenal tertinggi di dunia.

Sehingga pemerintah diharapkan agar berhati-hati dalam berinvestasi di sektor kelautan dan perikanan. Dengan kondisi yang ada saat ini saja tekanan terhadap tiga ekosistem utama pesisir, yaitu terumbu karang, padang lamun dan mangrove sudah sangat besar.

Beberapa pasal dalam RUU Omnibus Law dinilai bermasalah dan menyisakan banyak pertanyaan. Misalnya definisi nelayan, sentralisasi perizinan dan penghapusan sanksi pidana dan denda diganti dengan sanksi administrasi.

Untuk itu pemerintah diharapkan agar mempertimbangkan kembali Rancangan Undanga-Undang Omnibus Law yang kedepannya merugikan negara, kekayaan alam dan rakyat. Sebab Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dinilai hanya akan menguntungkan korporasi besar jika disahkan dan diterapkan. Pula, berpotensi mengesampingkan hak rakyat dari sisi lingkungan. Maka dari sini kita bisa melihat bagaimana kapitalisme menghisap sumber kekayaan alam melalui tangan-tangan para kapitalis. Dan tentu hal ini tidak terlepas dari peran pemerintah sebagai kaki tangan mereka dalam memuluskan kekuasaanya.

Sehingga dari sinilah kita bisa menilai bahwa berada dalam kungkungan kapitalisme hanyalah membawa kerusakan dan kesengsaraan. Beda halnya dengan islam yang sangat memperhatikan dan melindungi mulai dari kekayaan alam, aset bangsa serta kesejahteraan umat. 

Islam yang hadir tentu tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Allah SWT berfirman:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (TQS an-Nahl [16]: 89).

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Dengan demikian, untuk mengakhiri kisruh pengelolaan sumberdaya alam sebagaimana yang terjadi saat ini, mau tak mau, kita harus kembali pada ketentuan syariah Islam. Selama pengelolaan sumberdaya alam didasarkan pada aturan-aturan sekular kapitalis, tidak diatur dengan syariah Islam, semua itu tak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pastinya akan kehilangan berkahnya. Terbukti, di tengah berlimpahnya sumberdaya alam kita, mayoritas rakyat negeri ini miskin. Pasalnya, sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama pihak asing, bukan oleh rakyat kebanyakan.

Wallahu A'lam Bishshowab

Post a Comment

Previous Post Next Post