Tokoh Agama dan Pemkab Mentawai Sepakat Relaksasi Pelonggaran Ibadah

Foto: (Raja2020) 

MENTAWAI,  (NUSANTARANEWS. NET)  - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan para tokoh agama sepakat untuk membuka kembali aktivitas tempat ibadah pada 12 - 14 Juni 2020.

Sosialisasi Relaksasi Pelonggaran Rumah Ibadah Bersama Pemerintah daerah dan Tokoh Agama dan pemerintah daerah sepakat untuk melakukan Relaksasi Pelonggaran Beribadah dirumah ibadah mulai dari tanggal 12 Juni 2020 untuk Mesjid dan yang tanggal 14 Juni 2020, untuk Gereja dengan menerapkan protokol tatanan normal baru Produktif dan aman COVID19.

“Kami bersama tokoh para agama di Kabupaten Kepulauan Mentawai telah melakukan rapat sosialisasi. sepakat bersama untuk membuka kembali rumah ibadah untuk melayani umat mendatang,” kata Wakil Bupati Kortanius Sabeleake Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dia aula ruang sekertariat daerah, Rabu (10/6/2020).

Ia menjelaskan, seluruh pengurus tempat ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap kegiatan keagamaan yang digelar, untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“kita semua sepakat untuk harus tetap memperhatikan protokol Covid -19. Karena tim gugus Covid -19 termasuk ikut mengawasi,” jelas Kortanius

Wakil Bupati kabupaten kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake menambahkan para tokoh agama menyambut gembira kembali diizinkannya kegiatan keagamaan. Mereka juga sepakat untuk melaksanakan protokol kesehatan. Antaranya sterilisasi di rumah ibadah seperti gereja, masjid. Selain itu harus menyediakan tempat cuci tangan, pembatasan jarak saat ibadah dan semua umat yang beribadah harus menggunakan masker. Tungkasnya

“Jadi hari ini semua perangkat pemerintahan dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa sudah disosialisasikan langsung untuk penerapan protokol kesehatan Covid di rumah ibadah," Katanya.

Seluruh tokoh agama bersama pemerintah Daerah dan aparat keamanan komitmen untuk mendorong masyarakat untuk memeatuhi protokol tatanan norma baru dan aman COVID-19, dalam bidang minimal pakai masker jaga jarak kurang 1 meter. Dan selalu cuci yangan dengan menggunakan air yang mengalir menggunakan sabun,  serta mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah. Pungkasnya. (Lumbanraja).

Post a Comment

Previous Post Next Post