Konsep Keadilan dalam Islam

Oleh : Rohmawati
(Aktivis Dakwah Remaja Islam)

Setelah kurang lebih tiga tahun dua bulan, pelaku kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diadili. Mereka dituntut 1 tahun penjara, tuntutan ini dinilai janggal oleh Novel Baswedan. (Detik.com, 13/6/2020)

Berita di atas merupakan salah satu kasus dari buruknya sistem keadilan dalam demokrasi. 
Bagaimana tidak? Ketika kasus yang merupakan tindakan kriminal yang membahayakan nyawa manusia, yang seharusnya diberikan hukuman yang setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya, tapi justru diberikan hukuman oleh jaksa lebih ringan dari hukuman yang seharusnya diterima dengan alasan tidak sengaja. Hukuman yang diberikan oleh jaksa lebih ringan dari kasus-kasus kriminal  lainnya.

Bagaimana bisa begitu? Ketika kasus hukum yang menimpa seseorang yang ada sangkut pautnya dengan ulama yang selalu menyerukan kebatilan selalu dinilai sebagai lelucon biasa, dinilai sepele, padahal pada kenyataannya sangatlah berbahaya.

Contoh saja kasus Habib Bahar bin Ali Smith, beliau diduga telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang yang telah mencemarkan nama baiknya, yang sama sekali tidak mengakibatkan cidera sedikitpun, tidak sampai membuat seseorang itu cacat atau kehilangan sebagian fungsi tubuhnya hanya memberikan peringatan sedikit, atas tuduhan tersebut beliau diberikan hukuman oleh jaksa penuntut hukum, dituntut 6 tahun penjara belum lagi dengan kasus-kasus lainnya.

Keadilan yang diperlihatkan oleh para penguasa hukum saat ini sudah sangat jelas, bahwa keadilan hanya untuk sebagian orang yang dinilai memiliki kepentingan.

Padahal hakikat keadilan adalah memperlakukan seseorang atau orang lain sesuai dengan haknya atas kewajiban yang telah dilakukan olehnya. 

Sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat al-Maidah ayat 8 :
"Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sesekali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil."

Lalu bagaimana keadilan dalam Islam? Islam memerintahkan kepada setiap manusia untuk berbuat adil kepada setiap tindakan yang dilakukan. sebagaimana dahulu pernah dilakukan pada masa Daulah Khilafah Islamiyah tegak.

Di dalam Islam ketika ada seseorang telah melakukan perbuatan maksiat ia akan diadili sesuai dengan apa yang telah dilakukan sesuai dengan petujuk yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah sebagaimana telah dicontohkan pada masa Rasulullah dan para sahabat nabi, ketika menjadi pemimpin. Hukuman yang diberikan oleh pemimpin kepada para pelaku kejahatan dilakukan dengan seadil-adilnya yang disaksikan oleh semua umat manusia, agar memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan agar yang melihatnya merasakan takut ketika akan melakukan suatu kejahatan. Karena melakukan kejahatan merupakan perbuatan maksiat yang tidak sesuai dengan syariat Islam yang melanggar aturan Allah yang kelak Allah akan diminta pertanggungjawabannya.

Keadilan merupakan hal yang penting dalam kehidupan Islam, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena keadilan, keamanan, kesejahteraan dan lain sebagainya merupakan tugas utama yang harus diwujudkan oleh setiap pemimpinnya karena pemimpin adalah sebagai pelayan rakyatnya. 

Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. An Nisa ayat 58:
"Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran sebaik-baiknya kepadamu, sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat." 

Lain dahulu, lain sekarang. Ketika sebuah negara sudah tidak lagi menerapkan sebuah sistem yang benar yang berasal dari Allah pastilah tidak akan menemukan keadilan yang benar-benar, karena yang membuat sebuah hukum adalah manusia itu sendiri yang tidak lain merupakan makhluk yang fitrahnya lemah dan terbatas.

Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post