Impor Garam Mengganas, Saatnya Kembali Pada Syariat Islam

Oleh : Asma Sulistiawati 
(Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Buton)

Impor memang memikat, solusi paling gampang saat stok barang belum memenuhi kebutuhan. Impor seolah jadi jalan termudah untuk menambal kekurangan bahan pangan dalam Negeri. Hal ini terjadi karena penguasa kembali berencana mengimpor garam. 

Di lansir dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) mengatakan, terjadi kenaikan kebutuhan garam di 2020, yang tadinya hanya berkisar 3 juta - 4,2 juta ton kini menjadi 4,5 juta ton. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves, Safri Burhanudin mengatakan, Indonesia sebenarnya sudah berhasil dalam melakukan swasembada garam. Hanya saja, kini kebutuhan produksinya meningkat. Menurutnya, jumlah lahan produktif yang tersedia mencapai 30.000 hektar, dari sebelumnya hanya 25.000 hektar. Namun, meningkatnya perluasan lahan dinilai belum mampu untuk bisa mencapai kebutuhan garam yang sebesar 4,5 juta ton tersebut. CNBC Indonesia (31/05/202).

Seharusnya penguasa memikirkan bagaimana caranya untuk menggenjot hasil panen petani lokal agar mampu mencukupi kebutuhan pangan dalam Negeri. Produksi garam bisa kurang disebab abainya Negara dalam memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan oleh petani garam. Penguasa sebaiknya berupaya meningkatkan kualitas produk garam petani dan kesampingkan opsi impor yang saat ini masih dilakukan. Karena Indonesia merupakan Negara yang kekayaan alamnya sangat melimpah ruah sehingga dijuluki sebagai Negara maritim dan agraris. Dengan luas laut mencapai 70 persen dari total luas wilayah. 

Tetapi penguasa berdalil lonjakan impor saat wabah terjadi karena beberapa alasan. Pertama, produksi lokal menurun. Kedua, adanya pelonggaran syarat impor. Kementerian Perdagangan dan Pertanian berbeda sikap dalam persoalan impor di masa wabah. Selain merugikan petani dampak impor pangan yaitu rawan disalahgunakan. Pengaturan impor sering disalahgunakan, sehingga menimbulkan adanya korupsi dan penyuapan. Kebijakan pelonggaran syarat impor ini tentu saja sangat menguntungkan pihak importir. Sedangkan petani dalam Negeri hanya bisa gigit jari menyaksikannya. Ini membuktikan bahwa tidak ada kebijakan yang terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyat.

Lantas apa yang mendasari sehingga negeri yang memiliki laut serta lahan yang luas. Tetapi masih harus tergantung kepada produk pangan dari negara lain? Tentu hal itu karena negeri ini masih menjalankan sistem kapitalisme. Dimana tujuan dari sistem kapitalisme yakni memberi jalan tol kepada para kapitalis/pemodal. Sehingga, rakyat dijadikan sumber penghasil uang bagi mereka dan negara yang mengemban ideologi ini akan menjadi sarana untuk memuluskan jalan bagi usaha mereka. Mereka sadar bahwa setiap kebutuhan yang menyangkut hidup orang banyak merupakan ladang yang harus dikeruk habis. Karena menghasilkan materi yang melimpah. 

Karena itu para kapitalis berusaha menancapkan ideologi mereka kepada negara yang mengembannya agar negara tersebut bisa dikendalikan sesuai dengan keinginan mereka. Dalam ideologi kapitalisme meletakan kebutuhan pangan sebagai komoditas yang dapat dijadikan lahan komersial yang pengaturannya diserahkan kepada pemodal. Ideologi ini telah gagal dalam memenuhi hak rakyat dalam melindunginya dan menjaga terpenuhinya kebutuhan pangan.

Namun dibalik problematika pasti ada penyelesaian tuntas. Hal ini dilakukan dengan Syariat Islam yang diturunkan oleh Allah SWT. Syariat adalah satu-satunya solusi bagi seluruh persoalan kehidupan manusia. Ketika manusia berpaling dari aturan Allah ini maka tidak satu pun masalah yang terselesaikan dengan tuntas dan benar. Terbukti, berpuluh-puluh tahun negeri ini menerapkan sistem demokrasi neoliberal dan mengabaikan Syariat Islam. Bukan kebaikan yang didapat namun persoalan yang terus menumpuk dan menyengsarakan rakyat. 

Padahal negeri ini dianugerahi Allah SWT kekayaan alam yang berlimpah termasuk potensi bibir pantai yang sangat panjang sekitar 99.093 km dan gunung-gunung garam. Serta iklim tropis yang juga sangat mendukung. Semestinya menjadi modal untuk mewujudkan kedaulatan dalam pemenuhan garam serta membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Dalam pandangan Islam untuk mewujudkan pengaturan yang ideal mutlak dijalankan oleh negara yang berlandaskan pada konstitusi Islam yaitu Khilafah. 

Kunci keidealan tersebut terletak pada keagungan Syariat islam itu sendiri, serta fungsi Khilafah sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam (Khalifah) raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan dia bertanggungjawab terhadap rakyatnya.” (HR Muslim dan Ahmad). Dan dalam hadis lainnya Rasulullah menegaskan, “Khalifah itu laksana perisai tempat orang-orang berperang dibelakangnya dan berlindung kepadanya….”(HR Muslim). Berpijak pada nas ini, maka negara harus hadir secara utuh dalam mengurusi kebutuhan pangan rakyat termasuk pengaturan garam. Mulai dari pengaturan di ranah produksi, distribusi hingga konsumsi. Keberpihakan dan pengurusan Khilafah haruslah 100% untuk melayani hajat seluruh rakyatnya. Karenanya Khilafah akan mengatur sektor produksi sehingga terjamin pemenuhan kebutuhan dalam negeri tanpa bergantung impor serta berdampak pula pada kesejahteraan petaninya. Di antaranya Khilafah mendorong para petani untuk maksimal meningkatkan produksinya. Dukungan akan diberikan mulai dari edukasi dan pengetahuan, pengembangan teknologi, bantuan modal dan sarana produksi bagi petani yang tidak mampu, termasuk infrastruktur pendukung lainnya.

Hal ini disertai dengan penegakan hukum sanksi yang jelas dan tegas. Ketika negara hadir secara utuh untuk mengurusi dan melindungi rakyatnya, tidak akan terjadi kooptasi dan penguasaan hajat rakyat oleh pihak lain yang mengejar keuntungannya sendiri. Bahkan rakyat akan terlindungi oleh korporasi-korporasi serakah yang ingin mengeksploitasi seluruh sumber daya alam negeri ini. Sudah saatnya negeri ini kembali pada Syariah Kaffah yang berasal dari wahyu Allah. Hanya itulah satu-satunya jaminan akan terselesaikannya seluruh persoalan dan krisis. Bahkan dengan penerapan Syariah oleh Khilafah akan mengangkat derajat umat Islam dan bangsa ini kepada kemuliaan dan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Wallahu a’lam bishowab

Post a Comment

Previous Post Next Post