BPJS Naik Disaat Pandemi, Pemerintah Sampai Hati

Oleh: Alfira Khairunnisa 
(Pemerhati Kebijakan Publik)

Pemerintah kembali mengambil kebijakan yang menyakiti hati rakyat. Bagaimana tidak, ditengah pandemi covid-19 yang terus merebak dan meningkat angka kasus positif setiap harinya, pemerintah justru mengambil kebijakan menaikkan iuran BPJS.

Kebijakan untuk menaikkan iuran BPJS ini diambil setelah Komite III DPD RI yang membidangi kesehatan menggelar rapat yang diadakan pada 6/05/2020 lalu bersama Direktur BPJS.

Intinya dalam rapat tersebut, pihak BPJS mengaku bahwa sejak 1 Mei, telah memberlakukan iuran BPJS sesuai dengan putusan MA. Kemudian keputusan tersebut diumumkan pada 14/05/2020 dan sontak membuat semua pihak tersentak hingga menuai pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat.

Kebijakan yang menimbulkan pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat ini sungguh wajar terjadi, pasalnya kenaikan BPJS ini diambil tepat ketika masyarakat tengah dilanda wabah yang tak tau kapan berkesudah. Apalagi per 21/5/2020 saja angka peningkatan kasus covid-19 menembus angka hampir seribuan.

Masyarakat saat ini sedang ditimpa kesulitan pasca pandemi. Namun pemerintah sampai hatinya menambah beban hidup rakyat. Tidak ada pandemi saja rakyat sudah sulit ekonominya, apalah lagi ditambah dengan adanya pandemi, rakyat makin susah. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Ya, kebijakan menaikkan iuran BPJS ini benar-benar melukai hati masyarakat. Di tengah wabah covid-19 seperti saat sekarang ini, banyak masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi. Bisa kita saksikan bersama PHK pun terjadi di mana-mana. Banyak industri dan perusahaan yang akhirnya dengan berat hati terpaksa gulung tikar. Hingga akhirnya terjadi pengangguran besar-besaran.

Jika pengangguran besar-besaran terjadi dimana-mana, lantas dari mana masyarakat bisa memenuhi kebutuhan hidupnya? Sementara itu, bansos dari pemerintahpun tidak sepenuhnya menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang tidak mampu. Karena pada faktanya masih banyak masyarakat yang berhak mendapatkan bansos, namun mereka tak jua mendapatkannya. Maka wajar jika kebijakan menaikkan BPJS yang diambil ini mendzolimi dan menyakiti hati rakyat.

Perpres 64 tahun 2020 ini menuai berbagai pendapat dari masyarakat. Mulai dari masyarakat biasa hingga tokoh masyarakat bahkan anggota dewan, yakni Fadhil selaku Anggota DPR RI. Beliau menilai Perpres 64 tahun 2020 telah mengabaikan Mahkamah Agung (MA) dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Naik, Rakyat Dicekik

Bisa kita saksikan bersama bahwa dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS di masa wabah tidak hanya melanggar keputusan MA, tapi juga menegaskan kurangnya perhatian terhadap kondisi rakyat saat ini.

Rakyat saat ini sangat membutuhkan layanan kesehatan gratis yang berkualitas terlebih di masa pandemi yang berdampak pada memburuknya pekonomian masyarakat. Namun yang ada rakyat malah diberatkan dengan iuran BPJS yang makin membebani hidup masyarakat dan nyaris tercekik dengan adanya kebijakan ini. 

Beratnya beban hidup masyarakat bisa terlihat dari kondisi saat ini. Meski di tengah pandemi yang mengancam nyawa sendiri, rakyat masih saja keluar rumah hingga banyak titik-titik di tempat umum yang ramai oleh masyarakat yang sedang ikhtiar untuk mencari nafkah meski memaksakan diri untuk keluar ditengah wabah.

Beginilah fenomena yang ada ditengah-tengah masyarakat saat ini. Mereka terpaksa keluar rumah demi mencari sesuap nasi. Demi bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Apakah sistem yang diterapkan di negeri ini bukan sitem yang tepat untuk mengatur negeri? Jawabannya adalah "Ya" sistem yang diterapkan di negeri ini, yakni sitem kapitalisme-sekularis sudah gagal dalam mengatur hampir seluruh lini kehidupan masyarakat. Baik dibidang pendidikan, pengelolaan SDA, termasuk kesehatan dan lain sebagainya. 

Jaminan Pelayanan Kesehatan Islam, Pelayanan Kesehatan Terbaik

Kesehatan adalah kebutuhan urgen bagi setiap masyarakat yang seharusnya dapat dijamin oleh negara. Bukan negara membebankan kepada rakyatnya. Dalam Islam Negara menyediakan layanan kesehatan bagi setiap individu dan diberikan secara cuma-cuma.

Dalam sistem pemerintahan Islam, negara mengatur urusan rakyat dengan  melayani dan bertanggung jawab sepenuhnya. Negara tidak akan mengeksploitasi atau menempatkan rakyat sebagai “pasar” untuk barang dan jasa kesehatan.

Sistem pemerintahan Islam juga menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai beserta dokter dan tenaga medis yang profesional untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal dalam kesehatan. Kemudian membentuk badan-badan riset untuk mengidentifikasi berbagai macam penyakit beserta pengobatannya.

Sepanjang sejarah penerapan sistem pemerintahan Islam, banyak kita temui bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan negara adalah pelayanan kesehatan terbaik. Tersebutlah salah satunya pada masa pemerintahan Islam, Bani ibn Thulun di Mesir memiliki masjid yang dilengkapi dengan tempat-tempat mencuci tangan, lemari tempat menyimpan minuman, obat-obatan dan dilengkapi dengan ahli pengobatan, yakni dokter yang siap berjaga dan melayani kapan saja untuk memberikan pengobatan secara cuma-cuma.

Kemudian Khalifah Bani Umayyah banyak membangun rumah sakit yang disediakan untuk orang yang terkena lepra dan tuna netra. Khalifah Bani Abbasyiah banyak mendirikan rumah sakit di Bagdad, Kairo, Damaskus dan mempopulerkan rumah sakit keliling. Bayangkan saja jika ada rumah sakit keliling di negeri ini, niscaya masyarakat akan sangat terbantu dalam kesehatan.

Dalam sistem pemerintahan Islam melalui departemen terkait juga tak lupa mensosialisasikan hidup sehat dan menciptakan lingkungan bersih dan asri. Jadi ada departemen khusus terkait kesehatan. Khilafah juga membudayakan gaya hidup sehat dengan cara membuat aturan-aturan yang menjamin kehalalan dan higienitas makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat, serta bersihnya lingkungan dari polusi. Masyaa Allah ya.

Nah, timbul pertanyaan. Kira-kira dengan fasilitas dari negara yang begitu lengkap, apakah kas negara mencukupi untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat secara cuma-cuma, termasuk di dalamnya mendanai berbagai macam riset dan pengembangan kedokteran dan farmasi?

Nah, jawabannya akan membuat Anda tercengang. Ya, tentu. Kas negara lebih dari cukup untuk menjamin pelayanan kesehatan berkualitas dan gratis bagi setiap individu masyarakat. Pasalnya, negara yang menerapkan sistem pemerintahan Islam mengelola seluruh sumberdaya alam dan harta milik umum, seperti tambang emas, perak, batu bara,  dan sederet tambang-tambang besar dan penting lainnya, yang dikelola oleh negara dan tidak boleh dikelola oleh asing. 

Kemudian kekayaan laut, hutan, dan lain sebagainya. Semua hasil SDA yang dikelola tersebut diperuntukkan sebesar-besar untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Sehingga kesehatan, pendidikan bahkan transfortasi dalam sistem pemerintahan Islam diberikan secara cuma-cuma.

Maka dalam sistem pemerintahan Islam menerbitkan kebijakan larangan privatisasi harta-harta milik umum. Apalagi dalam praktiknya, negara kekurangan dana disebabkan karena privatisasi sumber daya alam dan harta-harta milik umum. Nah, ini belum termasuk pemasukan dan pendapatan dari sektor-sektor lain.

Maka melalui hasil SDA saja negara sudah bisa memberikan pelayanan terbaik dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk kesehatan, bahkan berlebih. Apalagi struktur anggaran pendapatan belanja negara (APBN) pemerintahan Islam juga terbebas dari hutang riba baik hutang dalam negeri maupun luar negeri  yang dalam praktiknya bisa kita lihat bahwa hutang ini teramat sangat membebani anggaran negara.

Jaminan Kesehatan Terbaik Butuh Sistem Terbaik

Jaminan pelayanan kesehatan terbaik hanya bisa kita temukan di dalam sistem pemerintahan Islam. Karena pelayanan kesehatan terbaik hanya akan ditemukan pada sistem pemerintahan yang terbaik pula, yakni sistem pemerintahan Islam. 

Hanya dalam sistem pemerintahan Islam  yang memungkinkan setiap individu rakyat bisa mengakses layanan kesehatan terbaik secara cuma-cuma, dan itu tidak kita temukan dalam sistem pemerintahan selain dari pada Islam. Karna hanya pemerintahan Islam yang aturannya bersumber dari sang khaliq pencipta alam semesta yang lebih tau yaang terbaik untuk mengatur para hamba-Nya dalam menjalankan hidup yakni sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah Rasul.

Saat ini kita membutuhkan sistem pemerintahan yang terbaik tersebut. Sebab, ia terintegrasi dan terkait dengan kebijakan-kebijakan lain. Dalam hal ketercukupan dana, misalnya, dibutuhkan pemerintahan dan kebijakan yang menjadikan penguasaan dan pengelolaan sumberdaya alam ada di tangan pemerintah, bukan swasta. Dibutuhkan pula aturan dan budaya hidup bersih dan sehat, seperti larangan makanan dan minuman yang haram, bukan malah melegalkannya. Termasuk masih adanya pelacuran, seks bebas ditengah-tengah masyarakat, hubungan lawan jenis bahkan hubungan sejenis dan lain sebagainya. 

Dan semua itu hanya bisa diwujudkan  dalam sistem pemerintahan yang tegak di atas paradigma dan aturan terbaik, yakni akidah dan syariah Islam. Islam adalah agama terbaik yang Allah SWT turunkan. Allah SWT berfirman: Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (TQS. al-Maidah [5]: 50). Menurut Imam an-Nasafi dalam kitab tafsirnya, Madârik at-Tanzîl wa Haqâ’iq at-Ta‘wîl, maknanya, “Sungguh tidak ada hukum yang paling adil dan baik dibandingkan dengan hukum Allah.”

Rakyat negeri ini hanya akan mendapatkan pelayanan terbaik ketika urusan mereka diatur dengan aturan terbaik, yang aturan terbaik itu bersumber dari Allah. Tidak ada aturan yang lebih baik dibandingkan syariah Islam. Syariah Islam hanya bisa diterapkan secara kâffah dalam sistem pemerintahan yang tegak di atas akidah Islam. Sistem pemerintahan tersebut adalah sistem pemerintahan Islam. Wallahua'lambishoab.

Post a Comment

Previous Post Next Post