Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seruan Sanksi Sang Pembuat Hukum

Friday, May 29, 2020 | Friday, May 29, 2020 WIB Last Updated 2020-05-29T16:23:24Z
Oleh : Ummu Fatih
Pendidik dan Ibu Rumah Tangga

Terhitung sejak tanggal 20 April 2020 sejumlah narapidana dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada 38.822 narapidana yang telah dibebaskan dari penjara di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia. (Kompas.com).

Asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat. Sementara, integrasi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas. Sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, napi yang dibebaskan itu bukan yang terjerat kasus korupsi, narkotika, terorisme, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM, kejahatan transnasional dan warga negara asing. Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan bahwa warga binaan yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi tidak diperbolehkan keluyuran usai meninggalkan sel. "Mereka asimilasi di lingkungan rumah. Untuk Integrasi boleh di luar rumah. Namun sekali lagi, sesuai dengan arahan Bapak Presiden, semua masyarakat diimbau untuk tinggal di rumah," kata Rika kepada Kompas.com, Senin (6/4/2020). 

Namun fakta yang terjadi di lapangan sama sekali tidak menimbulkan efek jera, setelah banyak tahanan yang dibebaskan saat pandemi Covid-19 banyak residivis yang melakukan tindakan kriminal kembali. Seperti yang terjadi di wilayah Cileunyi Bandung, Bhabinkantibmas Desa Ciporeat Polsek Cileunyi Polresta Bandung Aiptu Robi Mahrom, sigap menangkap salah seorang residivis pelaku curanmor Roda 2, Sabtu (9/5/20).

Dengan banyaknya kasus residivis yang kembali berulah, hal ini membuat masyarakat pun khawatir dengan tingkat keamanan di daerahnya. Sehingga banyak masyarakat yang bekerja keras seperti melakukan ronda setiap malam agar wilayahnya tidak menjadi sasaran bagi para pelaku kejahatan. Namun hal itu saja tidak cukup dalam menanggulangi tingkat kejahatan yang terjadi. Di sinilah diperlukannya peran pemerintah yang dapat memberlakukan peraturan dan sanksi yang keras dan tegas. Di samping itu perlu adanya pengkajian ulang kenapa pemerintah membebaskan dengan percuma para tahanan yang melakukan tindakan kriminal tanpa memperhatikan akibat apa yang akan terjadi.

Dilansir oleh Republika.co.id Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yunaedi menyatakan pembebasan sekitar 30.000 narapidana saat pandemi Covid-19 dapat menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) hingga Rp260 miliar. Hal ini sudah jelas bahwa paradigma sistem kapitalis yang diterapkan saat ini lebih condong pada asas manfaat dan keuntungan semata tanpa peduli dan memperhatikan nasib rakyat yang terkena dampak kriminalis.

Hal ini sangat berbeda sekali dengan Islam, Islam menjamin kebutuhan keamanan bagi rakyatnya karena hal itu merupakan tanggung jawab Negara. Bukan malah membiarkan para pelaku kriminal berkeliaran apalagi dibebaskan. Sebagaimana dijelaskan dalam Islam terdapat istilah jarimah yang diartikan sebagai larangan Syara’ yang dijatuhi sanksi oleh pembuat Syari’at (Allah) dengan hukuman had atau ta’zir. Dalam istilah lain jarimah disebut juga dengan jinayah. Menurut Abdul Qadir Audah pengertian jinayah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh Syara’, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, dan lainnya.

Ditinjau dari segi berat ringannya hukuman, jarimah dapat dibagi kepada tiga bagian yaitu yang pertama jarimah hudud adalah jarimah yang diancam dengan hukuman had. Hukuman had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syara’ dan menjadi hak Allah (hak masyarakat). Adapun jarimah-jarimah yang termasuk dalam jarimah hudud adalah jarimah zina, jarimah menuduh zina, jarimah perampokan, jarimah pembunuhan, jarimah pemberontakan, pencurian, dan jarimah minuman keras. Kedua, Jarimah qishash dan had adalah jarimah yang diancam dengan hukuman qishash atau diyat. Baik qishash dan had keduanya adalah hukuman yang sudah ditentukan oleh Syara’. Adapun jarimah-jarimah yang termasuk dalam jarimah qishash dan had adalah pembunuhan sengaja, pembunuhan menyerupai sengaja, pembunuhan karena kesalahan, penganiayaan sengaja dan penganiayaan tidak sengaja. Ketiga, jarimah ta’zir adalah hukuman yang belum ditetapkan oleh syara’, melainkan diserahkan kepada ulil amri, baik penentuannya maupun pelaksanaannya.

Syariat Islam yang diturunkan oleh Allah merupakan syariat yang sempurna, yang mampu menjadi petunjuk bagi kehidupan manusia serta mampu memberikan kemaslahatan bagi permasalahan hukum masyarakat. Hukum hudud merupakan hukum yang sudah ditentukan oleh Allah dan harus dilaksanakan jika ada yang melanggar hukum syara. Namun sistem hudud tidak bisa berdiri sendiri dan tidak bisa diterapkan pada sistem yang ada saat ini, melainkan wajib diberlakukan secara sistemik dengan sistem peraturan Islam lainnya.
Dari penjelasan di atas sudah jelas bahwa Allah telah menurunkan seperangkat aturan untuk hamba-Nya yang harus dilaksanakan. Akan tetapi aturan tersebut sangat sulit untuk diterapkan pada sistem yang ada saat ini yakni sistem kapitalis sekuler yang menjauhkan agama dalam kehidupan, aturan agama tidak dilaksanakan pada semua aspek kehidupan melainkan hanya pada ibadah mahdah saja, sehingga dalam permasalahan ini sudah sangat jelas bahwa aturan Islam tidak dipakai sehingga keamanan masyarakat tidak terjamin. Oleh karena itu saat ini kita butuh institusi yang dapat menjamin keamanan warga negaranya yakni dengan diterapkannya sistem Islam dalam kehidupan. 
Wallahuálam bi ash-shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update