N3,Sarolangun - Pelaksanaan sholat Idul Fitri atau sholat Id di Kabupaten Sarolangun akan tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Sarolangun HM.Syatar di ruang kerjanya, Senin (18/5/2020).
Dijelaskannya, jika terkait pelaksanaan Sholat Id di Kabupaten Sarolangun mengacu pada maklumat MUI Provinsi Jambi dan disesuaikan dengan Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat COVID-19, yang diterbitkan pada 13 Mei 2020.
" Untuk pelaksanaan sholat Id di Sarolangun kita mengacu pada maklumat MUI Provinsi Jambi," Ujar HM.Syatar.
Disebutkannya, maklumat yang dikeluarkan MUI tersebut menekankan pada beberapa poin penting fatwa MUI Pusat mengenai ketentuan pelaksanaan shalat Id di kawasan COVID-19, yang mana menerangkan proses shalat sunnah tersebut harus disesuaikan dengan wilayah penyebaran wabah covid 19 dan tidak meninggalkan protokol kesehatan.
" Shalat Id boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla dengan mengikuti protokol kesehatan," sebutnya.
Adapun didalam maklumat tersebut diminta untuk mengikuti protokol kesehatan, dalam pelaksanaan sholat Id itu nanti masyarakat diwajibkan menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri.
Masih dikatanya, Sedangkan untuk pelaksanaan sholat Id yang diwilayahnya ada yang dinyatakan positif, maka shalat Id dilaksanakan sendirian atau berjamaah dengan keluarga di rumah.
" Untuk wilayah di dalam Kabupaten tersebut ada yang dinyatakan positif, maka Shalat Id di rumah masing-masing dengan keluarga," tambahnya.
HM.Syatar juga mengimbau kepada umat Islam khususnya Kabupaten Sarolangun agar selalu waspada terhadap kemungkinan penularan Covid 19 dengan terus mematuhi imbauan dan kebijakan yang sudah diterapkan oleh pemerintah.
" Kita harus terus waspada dan menaati aturan dan himbauan yang sudah dikeluarkan pemerintah dengan mengikuti protokol kesehatan," pungkasnya. (SRF)

No comments:
Post a Comment