Jadi Korban Perbudakan di Negara Asing Kemana Rakyat Harus Mengadu?



Oleh: F.H Afiqoh 
Aktivis Dakwah Kampus dan Member Akademi Menulis Kreatif

Nasib rakyat selalu jadi korban ini bukan kali pertamanya kejadian yang menimpa mereka, melainkan sudah berulang kali walaupun dengan keadaan yang berbeda. Ketika rakyat berada di luar negeri bekerja dengan pihak asing perlakukan yang didapat tidak manusiawi sehingga banyak dari mereka yang pulang sudah menjadi mayat, babak belur dan bahkan tidak dipulangkan melainkan dibuang  dengan cara yang tidak wajar seperti yang terjadi baru-baru ini yang dilakukan oleh  orang-orang china, jenazah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang menjadi ABK (Anak Buah Kapal) di kapal long xing meninggal di atas kapal dan di larung ke laut.

Dilansir oleh Gatra.com (9/05/2020), Jakarta-Anggota komisi I DPR RI Sukamta menilai kejadian meninggal dan dilarungnya empat  ABK asal Indonesia di kapal berbendera china dan ada banyak 14 ABK yang meminta bantuan hukum saat kapal berlabuh di Busun, Korea Selatan, sudah mengarah pada perbudakan modern atau modern slavery.” Saya lihat yang menimpa saudara kita para TKI yang menjadi ABK di kapal long xing 605, long xing 606 dan long xing 629 sudah mengarak kepada modern slavery . dari enam elemen perbudakan modern kasus yang menimpa para ABK ini terindikasi mempunyai tiga elemen di antaranya seperti buruh kontrak, pekerja paksa dan perdagangan manusia “ ujar Sukamta dalam keterangannya.

Hal ini selalu terjadi ketika mereka berada di luar negeri dengan menjadi TKI. padahal jika dilihat Indonesia tidak pernah memperlakukan warga asing dengan perlakuan yang buruk. Akan tetapi  negeri mudah menerima TKA (Tenaga Kerja Asing) masuk ke wilayah adalah Indonesia dan perlakuan yang diberikan pun sangat istimewa terhadap mereka.

 Hal ini menjadi istimewa bagi orang asing, sehingga rakyat sendiripun di abaikan oleh pemerintah. Walhasil yang di lakukan oleh rakyat  adalah mereka keluar dari negerinya hanya sekedar mencari nafkah untuk menyambung hidup. Hal ini disebabkan negerinya tidak memberikan jaminan kebutuhan masyarakat, seperti lapangan pekerjaan. Namun kemudian menerima TKA yang berbondong-bondong dengan lapangan pekerjaan seperti sudah dipersiapkan untuk mereka khususnya negeri tirai bambu.  

Kasus ABK ini adalah bagian dari fakta perbudakan modern yang menimpa rakyat karena tidak adanya pembelaan negara terhadap hak-hak warga yang bekerja dengan pihak asing. Bahkan ketika kecaman internasional datang karena sikap tak manusiawi terhadap pekerja, namun sayangnya pemerintah Indonesia menunjukan pembelaan terhadap asing. 

Apa yang dilakukan oleh pemerintah adalah hal yang tidak wajar atas rakyatnya yang diperlakukan dengan perlakuan yang tidak manusiawi. Seharusnya pemerintah membela rakyatnya dan memberikan sanksi atau peringatan terhadap asing (china) yang sudah memperlakukan hal yang demikian. 

Beginilah fakta buruknya negara kapitalis, dalam keadaan yang seperti ini pemerintah seharusnya tidak  memberikan pembelaan dengan apa yang sudah di lakukan oleh China terhadap rakyatnya sendiri. Sangat terlihat bagaimana sistem ini berpihak terhadap apa yang menjadi kepentingannya sekalipun rakyat yang menjadi korban. Dan tidak akan ada harapan pembelaan pemerintah terhadap rakyat kecil sekalipun apa yang di lakukan benar.

Oleh karena itu saatnya rakyat mewujudkan kesadaran bobroknya sistem demokrasi, hukum buatan manusia dimana hukum digunakan sesuai kepentingan. Lihat saja bagaimana keberadaan hukum-hukum yang di keluarkan dan dibuat penuh sesuai dengan kepentingan terlebih dalam hal ekonomi.

Sikap tegas Khalifah dalam Membela Hak Rakyat

Sejarah islam telah mencatat Umar bin Abdul Aziz ketika seorang muslim di aniayanya diluar negeri. Lalu beliau mengirimkan surat kepada mitranya di luar negeri untuk mengembalikan haknya. Suatu hari, Utusan Umar bin Abdul Aziz pergi ke Romawi dalam lawatan kunjungan luar negeri. 
Saat berjalan jalan di luar negeri, kedapatan seorang muslim tengah bekerja membuat adonan roti. Ternyata muslim ini matanya buta. Setelah di teliti matanya buta karena dia dipaksa untuk pindah agama namun dia tidak mau.

Sang utusan pulang ke negerinya, melapor ke Umar bin Abdul Aziz. Sang Umar pun menulis surat ke kaisar Romawi agar mengembalikan sang muslim ke negaranya. Bila tidak sang Umar akan membebaskannya dengan mengirimkan pasukan yang jumlahnya berbaris dari perbatasan Romawi hingga ibu kota ke Khalifahan Bani Ummayah. 

Inilah gambaran perlindungan negara Islam terhadap warga negaranya di luar negeri. Adakah Negara yang mampu melindungi warga negaranya hingga seperti ini sekarang? Jawabannya tidak ada.

Oleh karena itu diperlukan kesungguhan dan keseriusan umat dalam memperjuangkan tegaknya syariat Islam. Karena hanya dengan Islam umat akan mendapatkan haknya serta pembelaan dan perlindungan. Jangankan ketika di perlakukan yang demikian dengan kaum yahudi yang menyingkap aurat wanita muslim hingga terlihat auratnya saja khalifah mengerahkan pasukan yang banyak untuk membela rakyat yang diperlakukan dengan yang tidak wajar. 

Begitulah pelajaran sejarah  luar biasa dari Islam. Sejarah telah membuktikan keadilan Islam dalam membela hak-hak umat.

Wallahu a’laam bish-showwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post