Imunitas Absolut Penguasa dalam Manipulasi Dana Penanggulangan Covid-19

By : Putri Mariam Annisa

Dilansir dari laman pikiran-rakyat.com, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa, 12 Mei 2020 lalu. Perppu yang dikenal dengan nama Perppu Corona ini berisi tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19. Perppu ini pada awalnya diterbitkan karena tidak adanya landasan hukum terkait kebijakan keuangan di tengah situasi darurat akibat pandemi Covid-19. Dalam rapat tersebut, perppu ini disetujui oleh delapan fraksi parlemen dan hanya ditolak oleh satu fraksi. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), satu-satunya fraksi yang menolak disahkannya perppu ini, menilai bahwa perppu ini berpotensi melanggar konstitusi. Menurut Said Abdullah selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan anggota fraksi PKS, potensi ini berkaitan dengan kekuasaan pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum, dan terkait kerugian keuangan negara. 

Pada dasarnya, perppu ini telah menuai berbagai kontroversi sejak pertama kali diterbitkan. Pasalnya terdapat berbagai kejanggalan dalam isi perppu ini. Salah satunya adalah penambahan alokasi belanja dan pembiayaan dalam ABPN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Jika dicermati lebih dalam, pengesahan perppu ini sebagai UU dapat dijadikan tameng hukum bagi pemerintah untuk menggunakan dana yang luar biasa besar dalam situasi seperti ini. Mirisnya, Menteri Keuangan RI justru menyarankan untuk melakukan reformasi besar-besaran di pemerintahan dalam rangka memanfaatkan momentum wabah ini. Hal senada juga diserukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia.

Pengesahan perppu ini menghasilkan ‘imunitas absolut penguasa’ untuk memanipulasi anggaran keuangan yang ditujukan untuk penanggulangan pandemi.
Terdapat banyak sekali celah bagi para pejabat negara untuk meraup keuntungan dari kondisi yang ada.   Bukan hal baru di negeri ini jika proyek berdana raksasa justru menuai bibit-bibit tindakan korupsi dari berbagai sektor. Bukannya mengakhiri catatan hitam kasus korupsi dalam negeri, aturan ini justru semakin memuluskan jalan bagi kaum elit pemegang kekuasaan untuk memanipulasi uang rakyat.

Pengesahan perppu ini hanyalah satu dari begitu banyaknya kebijakan pemerinah dalam rangka penyelasaian kondisi pandemi akibat Covid-19 yang terkesan ngawur. Pengadaan konser penggalangan dana yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan, pembukaan bandara ditengah pelarangan mudik, penerimaan TKA dari negara terdampak Covid-19 di tengah kebijakan PSBB, dan masih banyak lagi. Hal ini juga menjadi bukti bahwa semakin kuatnya cengkraman kapitalisme di negeri ini. Kebijakan reformasi yang dicanangkan para pejabat negara tersebut jauh lebih banyak menguntungkan penguasa dan para kapitalis daripada rakyat, apalagi di tengah kondisi wabah seperti ini. Jika kebijakan ini benar-benar diimplementasikan, bukan tidak mungkin kondisi pandemik di Indonesia akan semakin memburuk dan tak kunjung usai.

Semakin jelas terlihat bahwa kebijakan rezim yang berkuasa saat ini semakin kental akan nilia-nilai kapitalistiknya. Semakin jelas pula kebobrokan dari sistem kapitalisme ini yang hanya menyengsarakan rakyat dan hanya menguntungkan penguasa dan para pemilik modal. Sudah saatnya kita membuang jauh-jauh sistem yang rusak ini dari negeri kita. Sistem cacat ini harus segera digantikan oleh sistem lain yang mampu menyelesaikan segala problematika umat secara tuntas dan mengakar. Sistem ini takkan mampu diciptakan oleh manusia yang lemah dan terbatas. Sistem ini hanya mampu diciptakan oleh Ia yang menciptakan manusia. Yakni sistem yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad dan diwariskan kepada umatnya hingga akhir zaman. Yaitu sistem pemerintahan Khilafah Islam yang akan mengurusi rakyat sesuai dengan apa yang telah diperintahkan oleh syariat, sehingga pemanfaatan situasi pandemi untuk segelintir kalangan seperti ini tidak akan terjadi. Wallahu a’lam bishshawwaab.

Post a Comment

Previous Post Next Post