Napi Bebas Saat Corona, Rakyat Makin Babak Belur

Oleh : NS. Rahayu

CNN Indonesia (5/4/2020)-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 30.432 narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas. Selain juga untuk menghemat anggaran.

Dalih menyelamatkan napi dari wabah Corona dan penghematan anggaran dengan cara pemerintah membebaskan puluhan ribu Napitermasuk di dalamnya Napi koruptor yg berusia lanjut bukanlah solusi bijak di tengah kepanikan dan kesulitan masyarakat menghadapi virus cocid 19 yang sudah banyak ODP, PDP bahkan ratusan lebih korban meninggal sementara belum ada tanda-tanda menurun bahkan saat ini justru meningkat diberbagai daerah. Kebijakan ini justru menambah permasalahan baru ditengah kehidupan sosial saat ini.

Dari napi kelas teri hingga napi koruptor, masyarakat melihat yang pertama napi akan jauh lebih aman berada di penjara karena secara otomotis terlockdown aktivitas mereka dari dunia luar. Kebutuhan mereka selama ini terpenuhi. Justru ketika dibebaskan ada kemungkinan yang lebih besar terpapar dan tertular.

Kedua masyarakat akan lebih tenang ketika napi tetap berada di penjara, karena kebiasaan lama mereka dapat kembali dan hal ini meresahkan masyarakat, Dan hal ini terbukti beberapa napi selepas dibebaskan kembali berulah. Dan kekhawatiran ini banyak terbukti  diantaranya : 
Setelah bebas selama sepekan atas program asimilasi, F (43), asal Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang kembali diamankan polisi karena mencuri sebuah sepeda motor yang terparkir di depan minimarket. F bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun setelah mendapat asimilasi mengantisipasi penyebaran corona yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). https://jatimnow.com/baca-25630-bebas-dapat-asimilasi-mantan-napi-ini-kembali-curi-motor-di-malang
Belum genap sepekan menghirup udara bebas, dua orang residivis bernama M Bahri (25) warga Gundih, Surabaya dan Yayan (23) warga Margorukun, Surabaya, kembali diamankan polisi. Mereka terpaksa ditangkap karena terlibat dalam kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020). https://regional.kompas.com/read/2020/04/12/06100011/sederet-kasus-napi-yang-dibebaskan-kembali-berulah-dan-ditangkap-polisi.   Ketiga rakyat ingin negara fokus pada covid 19 agar segera berlalu sehingga dapat kembali beraktivitas normal tanpa ada kekhawatiran tertular.Terlebih mendekati ramadhan, semua berharap ini berakhir.

Kekhawatiran masyarakat dalam hal ini adalah logis, menginggat sudah lebih dari  3  bulan pendemi ini belum berakhir sementara kebutuhan ekonomi kian tak terkendali, tabungan menipis bahkan habis. Bagi rakyat miskin sudah kelimpungan menambal kebutuhan dengan jual apapun yang mereka punyai sekedar untuk makan.Ditambah kebijakan pembebasan napi sehingga  rakyat babak belur menghadapi  masalah tanpa solusi di tambah masalah kebijakan yang meresahkan rakyat. 

Disisi lain kebijakan pembebasan napi ini juga membuka peluang bagi pembebasan para koruptor pengemplang uang rakyat. Dengan alasan sudah tua dan menjalani 2/3 masa tahanan. Mencermati sikap istimewa yang sudah banyak diberikan pada napi koruptor, Kebijakan ini menuai banyak kecaman publik. Pemerintah dianggap mencari momen untuk memperbanyak cara melepaskan koruptor dari jerat hukuman.

Sebagaimana berita yang dilansir CNNIndonesia.com (3/4/20)- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut sedikitnya 22 narapidana korupsi berpotensi bebas lebih cepat jika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna H. Laoly merealisasikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Salah satu materi muatan dalam revisi tersebut adalah pembebasan narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Alasan corona dan hemat anggaran menjadi kesempatan dalam kesempitan rakyat sebagai pintu pembebasan bagi napi koruptor dengan mudah. Hal ini menjadi ajang para kapitalis mengambil manfaat dari kondisi yang ada. Karena ciri kapitalis adalah mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan peluang apapun yang bisa dimanfaatkan, siapa yang dirugikan? Rakyat secara umum.

Kebijakan pembebasan napi  ini menunjukkan bukti tiadanya keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah kriminalitas khususnya korupsi. Dan tiadanya empati terhadap rakyat dalam menghadapi virus mematikan ini, karena kebijakan yang berimbas ketidakamanan kehidupan sosial rakyat.

Berbeda dengan sistem Islam kaffah yang memiliki aturan komplit dan sempurna yang datangnya dari yang menciptakan manusia, kehidupan dan alam semesta yaitu Allah, SWT. 

Ketika terjadi thaun (wabah) khilafah melakukan metode karantina (lockdown), cara ini telah mendahului semua negara. Hal ini membuktikan kemajuan Islam dalam menerapkan agama dan sains sekaligus dan terbukti efektif.

Rasullah, SAW bersabda : Jika kalian mendengar wabah di suatu wilayah, janganlah kalian memasukinya. Jika wabah terjadi di tempat kalian berada, jangan kalian tinggalkan tempat itu. (HR. Bukhari)

Pemberlakuan  lockdown (karantina) bagi wilayah yang terkena wabah yaitu dengan cara mengisolasi wilayah tersebut yaitu orang-orang yang tinggal diwilayah wabah tidak boleh keluar dan orang-orang diluar wilayah wabah tidak boleh masuk sejak awal kemunculannya untuk mengantisipasi penyebarannya secara meluas. Dan Khilafah yang menanggung semua keperluan yang memadai dan dibutuhkan bagi wilayah terdampak wabah.  

Inilah yang seharusnya diteladani oleh para pemimpin Muslim pada saat menghadapi wabah. Dari sini sangat jelas pembebasan napi  dengan alasan corona tidak masuk akal disaat pendemi corona global. Karena napi saat ini lebih aman dari paparan virus corona ketika berada di penjara dibandingkan dunia luar penjara, karena kemungkinan tertular mereka jauh lebih besar ketika berada di lingkungan wabah. Wallahualam bi shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post