Napi Bebas Masyarakat Was-Was



Oleh : Neneng Sriwidianti
Pengasuh Majelis Taklim dan Member AMK

Di tengah kisruhnya wabah corona, masyarakat dikejutkan dengan keputusan pemerintah yang membebaskan 3.432 narapidana. Pemerintah berdalih, untuk menyelamatkan napi dari wabah corona dan penghematan anggaran. Kebijakan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. Kebijakan yang nyeleneh dan ngawur.

Ini merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH.19 PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Senin (30/3/2020).

"Sekitar 3000," kata kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham, Bambang Wiyono, kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Ini semakin menunjukkan kepada kita bagaimana solusi yang diambil oleh sistem Kapitalisme. Di luar akal sehat dan tidak menyelesaikan masalah, yang ada akan menambah masalah baru di tengah-tengah masyarakat.

Disebut di luar akal, karena di tengah  masalah wabah corona yang semakin meresahkan masyarakat, kita juga dibuat cemas dan was-was dengan adanya napi yang dikeluarkan. Terbukti beberapa hari setelah mereka keluar, ada para napi yang sudah melakukan kejahatan lagi.

Kriminalitas akan semakin meningkat di tengah melemahnya perekonomian masyarakat, karena terdampak corona. Rakyat semakin dihimpit dengan ketakutan. Ketenangan dan keamanan hidup semakin minim. Sistem kapitalisme benar-benar telah membawa manusia ke jurang kesengsaraan yang tak bertepi.

Anehnya, kebijakan pemerintah mengeluarkan para napi dari penjara dengan alasan khawatir terpapar corona, ini bertolak belakang dengan kebijakan Gubernur Anis Baswedan. Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar PSBB, yaitu sanksi hukum selama-lamanya satu tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp100 juta.

Koordinasi yang buruk nampak jelas di antara elit pemerintahan, satu sisi napi yang melakukan kejahatan dikeluarkan dari penjara, sisi lain rakyat yang tidak melakukan kejahatan hanya karena melanggar PSBB dimasukkan ke penjara. Itulah watak kapitalis yang merusak.

Islam adalah agama yang paripurna. Islam adalah sebuah mabda yang bisa menyelesaikan seluruh permasalahan yang menimpa manusia dengan penyelesaian yang sesuai fitrah, memuaskan akal dan menenangkan jiwa.

Hukum sanksi dalam Islam terbukti efektif untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan yang terjadi di tengah-tengah manusia.

"Dan dalam (hukum) qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (QS. al-Baqarah [2]:179)

Ketika sanksi diberlakukan oleh negara, maka sanksi bisa berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir). Disebut sebagai zawajir, karena dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan. Disebut jawabir karena dapat menebus sanksi akhirat. Sanksi ini akan bisa dilaksanakan ketika negaranya menerapkan hukum Islam secara kafah. Khilafah satu-satunya institusi yang bisa menerapkannya.

Sudah saatnya, kaum muslimin hari ini berusaha untuk menegakkan kembali Khilafah Islamiyah yang dulu pernah ada selama 14 abad dan berhasil membawa manusia kepada keamanan yang luar biasa, sejauh mata memandang.

Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post