Oleh : Nur Fitriyah Asri
Penulis Opini Bela Islam, Pengurus BKMT Kabupaten Jember
Sedari semula, Presiden Jokowi menolak dengan tegas desakan lockdown. Namun, belakangan muncul wacana karantina wilayah. Lambat laun berubah opsi darurat sipil yang hanya berumur sehari. Karena banyak kecaman dan penolakan dari berbagai kalangan. Kemudian muncul darurat kesehatan atau status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020. Untuk mengatasi penyebaran pandemik Covid-19, Rabu 1 April 2020, PP PSBB mulai berlaku. Mampukah opsi ini menghentikan penyebarannya?
Berubah-ubahnya kebijakan menunjukkan lemahnya komitmen dan inisiatif pemerintah. Rezim seakan bertaruh dengan nyawa rakyatnya. Betapa tidak, kebijakan yang diambil sudah terlambat, apalagi keliru, dipastikan nyawa rakyat yang jadi taruhannya. Belum lagi, karut-marutnya pelayanan kesehatan. Semua ini menunjukkan rezim tidak serius dan gagal dalam menangani wabah Covid-19, yang terus melaju pesat tanpa bisa dicegat. Sudah memakan korban 2092 per 4 April 2020, 191 orang meninggal dunia.
Berdasarkan data Badan Intelijen Negara (BIN), diprediksi pada akhir Juli 2020 penyebaran Covid-19 di Indonesia bisa tembus 106.287 kasus, jika model penanganannya tetap, kata Doni Monardo Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.(Kompas.com.2/4/2020)
Inilah pimpinan yang jauh dari syariat Islam. Dalam Islam, nyawa seorang manusia sangatlah penting. Sebagaimana sabda Rasulullah: "Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak." (HR Nasa'i,Turmudzi).
Ironi memang, Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Fajri Nursyamsi mengatakan, PP PSBB tersebut hanya membukukan apa yang sudah dilakukan sejumlah pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.
"Padahal untuk memberlakukan karantina wilayah, kita memerlukan peraturan pendelegasian untuk memberikan dasar agar inisiatif berbagai kepala daerah dalam menanggulangi Covid-19 bisa memiliki koridor dan dasar pengaturan yang jelas," kata Fajri dalam pernyataan tertulisnya yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (2/4).
Aturan berisi tujuh pasal pokok ini, digelontorkan Jokowi dalam rangka pengaturan setiap daerah yang hendak melakukan karantina wilayah. Hingga pembatasan pergerakan secara lebih rinci.
Adapun pengaturan PSBB dalam PP 21/2020 tidak dilakukan secara menyeluruh. Karena hanya mencakup kriteria PSBB dan tata cara penetapan status PSBB oleh Menteri Kesehatan.
Peraturan tersebut, sama sekali belum menjawab pertanyaan tentang pelaksanaan PSBB, terutama terkait dengan pelaksanaan kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.
"Di daerah pun terjadi kebingungan dari tingkat provinsi hingga desa, dan mengambil diskresinya masing-masing. Karena tidak ada kepastian hukum. Mengingat praktik PSBB sudah berjalan, namun tanpa dasar penetapan dari Menteri Kesehatan," ujarnya.(CNNIndonesia.com.2/4/2020)
Sikap plinplan pimpinan menimbulkan pertanyaan, betapa kacaunya. Siapakah 'koki' pengambilan keputusan di dapur Istana? Tampak kezalimannya. Sesungguhnya apa yang dilakukan pemerintah menolak lockdown tidak lain untuk mengelak atau lari dari tanggung jawabnya dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, selama periode karantina. Bisa dipastikan PP PSBB hanya akan menambah daftar panjang kematian.
Itulah watak asli penguasa sekuler yang tidak pernah hadir mengurusi rakyatnya. Justru lari dan menyelamatkan diri berlindung di balik undang-undang, yang dibuatnya. Itulah sebabnya tujuan dibuatkan payung hukum PP PSBB, agar kewajiban pemerintah menanggung kebutuhan dasar rakyatnya menjadi gugur.
Menolak diberlakukan lockdown karena alasan ekonomi. Seharusnya keberadaan pandemik Covid-19 jangan dijadikan sebagai alasan pokok penyebab krisis. Karena sebelumnya pun ekonomi Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Dengan terpuruknya nilai rupiah yang mencapai Rp20.000 per dolar AS, membuat ekonomi Indonesia bertambah hancur.
Ironisnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, yang sering kali mendapat penghargaan menteri ekonomi terbaik sedunia, tidak bisa mencarikan solusi dalam menghadapi krisis ini. Bisanya hanya menambah utang berbasis riba. Anehnya, sekarang menyerah mengikuti arahan, dan menjalankan solusi dari ekonom senior Rizal Ramli. Selama masih berbasis ekonomi kapitalis tidak akan tersolusi.
Semua itu menunjukkan tatanan sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan di negeri ini gagal. Dampaknya SDA dan aset-aset strategi milik negara tergadaikan kepada asing, dan aseng. Lebih fatal lagi korporasi berhasil memengaruhi kebijakan-kebijakan penguasa. Inilah sang koki di dapur istana. Penjajahan ekonomi, yang menyebabkan kemiskinan stuktural. Alhasil, ekonomi rapuh tidak mampu bertahan ketika terjadi bencana.
Predikat Indonesia menjadi negara maju, layakkah? Pemimpin yang plinplan dalam mengambil kebijakan merupakan cermin krisis pimpinan. Artinya seorang pemimpin tidak bisa diharapkan menyejahterakan rakyatnya. Justru sebaliknya menjadikan rakyatnya sengsara.
Pemimpin bodoh dan zalim hanya lahir dari produk sistem yang rusak, yaitu sistem demokrasi kapitalis sekuler. Saatnya diganti dengan sistem Islam.
Hanya Islam yang bisa menyelesaikan semua masalah, termasuk wabah Covid-19. Karena pemimpin (khalifah) dalam Islam diwajibkan taat hanya kepada Allah dan Rasulullah, dengan menerapkan Islam secara kafah.
Seperti Apa Mekanisme Dalam Islam Ketika Harus Lockdown?
Pertama kali yang harus dilakukan adalah mencegah penularan wabah, dengan cepat, sigap dan serius. Dengan melakukan isolsasi di wilayah yang terdampak wabah.
Sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw. bersabda:
«إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا«
"Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya.Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR. Bukhari)
Syariat Islam mewajibkan ketika wilayah terdampak wabah langsung diisolasi. Artinya yang di dalam tidak boleh keluar, begitu sebaliknya yang berada di luar tidak boleh masuk ke dalam.
Negara wajib menjalankan fungsi pelayanannya, yakni menjamin pengobatannya hingga sembuh dan gratis. Menyediakan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai, termasuk APD yang dibutuhkan rakyatnya.
Juga dengan sigap melakukan penelitian, pencegahan dan pengobatan penyakit yang sedang mewabah.
Selain itu, negara memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan warga.
Mekanisme dalam Islam sudah jelas, wilayah yang diisolasi hanya dari tempat munculnya wabah. Sehingga tidak sampai menyebar dengan masif dan terkendali. Tidak menular ke daerah lain. Jadi tidak perlu lockdown bagi semua wilayah.
Orang-orang yang sehat di luar wilayah wabah, dapat beraktifitas seperti biasa. Sehingga tidak melumpuhkan perekonomian. Tidak mengalami kejumudan dan bosan.
Semua itu hanya ada dalam sistem Islam, dengan menerapkan Islam kafah dalam institusi khilafah. Sistem yang memanusiakan manusia dan menyejahterakan seluruh alam semesta.
Wallahu a'lam bish shawab

No comments:
Post a Comment