Jaring Pengaman Sosial Yang Tak Menjamin

 By : Dian
(Muslimah Pemerhati Masyarakat) 

Kebijakan yang diambil  pemerintah dalam menghadapi pandemi corona, mengeluarkan beberapa program jaring pengaman sosial guna mengantisipasi dampak negatif dari wabah virus corona, sejumlah program pun telah disiapkan oleh pemerintah.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo bersikeras menolak lackdown, sebagaimana yang dilakukan negara lainnya dalam menghadapi wabah corona. Jokowi lebih memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk menggenapi kebijakannya, beragam bantuan sosial digelontorkan. Dengan program tersebut, pemerintah berharap bisa mengamankan kebutuhan rakyat.

Pernyataan Presiden Joko Widodo telah mengumumkan enam program jaring pengaman sosial tersebut, sebagai upaya menekan dampak wabah virus corona (Covid-19) di kalangan masyarakat. Dalam keterangan pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, pada hari Selasa tanggal (31/3/2020) mengatakan bahwa pemerintah fokus pada penyiapan bantuan pada masyarakat lapis bawah.

Pertama, PKH (Program Keluarga Harapan) jumlah penerima dari 9,2 juta jadi 10 juta keluarga penerima manfaatnya di naikkan 25 persen. Kedua, soal kartu sembako di mana jumlah penerimanya akan dinaikkan menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu dan akan diberikan selama sembilan bulan. Ketiga program kartu prakerja yang anggarannya dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun, jumlah penerima 5,6 juta orang dan nilainya Rp 650 ribu sampai 1 juta per bulan selama empat bulan. Keempat, tarif listrik untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan. Sementara tarif pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta pelanggan akan didiskon 50%. Kelima, untuk mengantisipasi kebutuhan pokok, pemerintah mencadangkan dana Rp 25 triliun untuk operasi pasar logistik. Keenam, keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 miliar.(https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2020/presiden-umumkan-enam-program-jaring-pengaman-sosial-atasi-dampak-covid-19/)

Langkah kebijakan yang diambil pemerintah dalam program ini, pemerintah ingin memastikan bahwa negara hadir untuk masyarakat dan ingin mengurangi beban dari masyarakat  yang terdampak. Namun, apakah jaring pengaman sosial ini benar-benar akan menjamin ? Nampaknya hal tersebut akan seperti api jauh dari panggang.

Sebagaimana dalam program listrik gratis bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan 900 VA. Namun ternyata tidak semua pelanggan listrik 900 VA mendapat diskon tarif. Hanya pelanggan 900 VA berkode R1 atau R1T yang berhak mendapatkan diskon. Lalu bagaimana dengan pelanggan listrik 900 VA berkode R1M ? Bukankah masih banyak di antara para pelanggan itu yang tinggal di rumah kontrakan dan berpenghasilan rendah.

Begitu pula dengan kartu prakerja. Kartu prakerja tidak akan berpengaruh banyak untuk para pekerja yang kehilangan pendapatan di tengah wabah, namun tidak ada jaminan mendapatkan pekerjaan baru lagi.

Begitupun penerima dana (PKH) dan kartu-kartu sakti lainnya dinilai masih jauh dari sasaran secara menyeluruh. Sebab kalkulasi penerima bantuan tersebut luput dari hitungan yang terdampak.

Meski kebijakan yang diambil dan jaring pengaman telah di susun namun banyak pihak menyangsikan kebijakan efektif ini. Tak sedikit yang memandang kebijakan ini adalah bentuk cuci tangan pemerintah dalam mengurusi rakyatnya.

Semakin membuktikan bahwa langkah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah saat ini tak menjamin dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Hanya berupa iming-iming dalam program mengatasi masalah di tengah wabah virus corona.

Kebijakan yang diambil dalam jaring pengaman sosial kapitalis yakni program yang setengah hati, sebab jumlahnya tidak memadai untuk mengantisipasi wabah. Karena penerimanya sangat terbatas dan persyaratannya pun berbelit-belit. Bahkan banyak pihak merasakan kegagalan pemerintah dalam penanganan wabah. 

Program yang diambil pemerintah membuktikan bahwa pemerintah berlepas tangan akan nasib rakyatnya. Itulah sistem kapitalis dalam penerapannya, sangat berbeda dengan sistem Islam yang bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan rakyatnya di tengah wabah. Sebagaimana yang diterapkan oleh Khalifah yang menjadi cerminan pelaksana Islam.

Program pengaman sosial dalam Islam merupakan perkara yang penting. Sebab melalui program itu seluruh rakyat akan mendapatkan kesejahteraan sosial di tengah kondisi apapun.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab ra, pernah membangun suatu rumah yang diberi nama daar al-daaqiq (rumah tepung) antara Mekkah dan Syam. Tersedia berbagai macam jenis tepung, kurma, dan barang-barang kebutuhan lainnya. Ditujukan untuk menolong orang-orang yang singgah dalam perjalanan dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang perlu, sampai kebutuhannya terpenuhi. Begitupun sebelum terjadi wabah penyakit, kepala negara dalam Islam telah mempersiapkan dengan baik yang menjadi kebutuhan rakyat.

Dalam pandangan Islam, negara wajib mengurusi urusan rakyat dengan serius serta menjamin berbagai kebutuhan rakyatnya. Islam memenuhi kebutuhan hidup rakyat mulai dari sandang, papan dan pangan sebagai kebutuhan pokok individu yang dijamin oleh negara Khalifah, melalui mekanisme syariah.

Begitu juga dengan kesehatan, pendidikan dan keamanan sebagai kebutuhan pokok juga di jamin oleh negara Khalifah. Sebagaimana Nabi Muhammad Saw bersabda; " Imam (kepala negara) laksana pengembala, hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya".

Islam agama yang sempurna tak ada satupun perkara di dunia yang lepas dari aturan Islam. Sebab kehidupan dalam pandangan Islam sangat berarti, begitupun nilai nyawa dalam Islam sangat tinggi. Orang meninggal saja diatur, apalagi orang sakit dan yang masih hidup. 

Nyawa dalam Islam tidak boleh dihilangkan begitu saja tanpa ada alasan yang jelas. Tak peduli nyawa orang muslim maupun kafir. Sebagaimana firman Allah SWT; " Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya".(QS. Al-Maidah: 32)

Dari sini negaralah yang berkewajiban dalam mengurusi urusan rakyatnya. Maka negara tidak boleh ceroboh dalam membuat kebijakan yang akan membawa bahaya besar dalam kehidupan rakyatnya.

Dengan demikian hanya kebijakan dalam sistem Khilafah yakni Islam yang paling benar, karena setiap kebijakan dan penerapan syariah-Nya yang bersumber dari Allah SWT yang Maha Sempurna, maka sudah saatnya kita kembali menerapkan sistem Islam ini, yang sudah terbukti penerapannya.
Wallahu a'lam bish-shab

Post a Comment

Previous Post Next Post