Tara Baso dan Hak Atas Tubuh Perempuan

By : Yulyanty Amir,  S.Kom
(Aktifis Dakwah)

Belum lama ini masyarakat Indonesia dihebohkan oleh berita seorang aktris wanita yang mengunggah foto (maaf) telanjang. Ia memposting foto nya tersebut di media social instagram dan twiter miliknya pada selasa tanggal 3 Maret 2020.  Lewat foto tersebut, ia mengkampanyekan gerakan Body positivity, mengajak orang untuk mencintai tubuhnya dan percaya dengan diri sendiri. Seperti diberitakan Liputan6.com,Jakarta. Lebih dari separuh orang dewasa pernah menjadi korban body shaming ada atau olokan/kritik mengenai warna kulit, ukuran badan, bahkan bentuk kaki. Dari survey yang dilakukan perusahaan kesehatan WW diketahui bahwa berat badan yang kerap jadi target ketika seseorang melakukan body shaming. 

Paling tidak ada enam dari sepuluh orang yang pernah mendapatkan komentar buruk  tentang badannya. Entah itu terlalu gemuk atau kurus seperti di kutip laman independent, Rabu (6/11/2019).  Selain itu warna rambut, kulit, serta tinggi badan jadi objek lain yang kerap jadi sasaran olok-olok maupun kritik. Bahkan, ada juga yang pernah mendapatkan komentar buruk soal ukuran kaki hingga alis. 

Jelas bahwa ada banyak orang yang berjuang tentang kepercayaan diri terhadap tubuh. Komentar pedas orang-orang soal fisik benar-benar menyedihkan, kata Direktur Global WW, Zoe Griffiths. Kami tentu saja melawan body shaming baik di tempat kerja hingga lingkungan pertemanan, kata Zoe.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Nur Azizah/detik.com) menegaskan body shaming dapat di pidanakan. Ancaman pidana kurungan penjaranya pun mulai dari hitungan bulan hingga tahunan. Dedi juga menjelaskan, bentuk perbuatan pidana dibagi menjadi 2 kategori. Pertama dengan cara tidak langsung, melalui transmisi narasi di media social, kedua secara langsung melalui perkataan atau hinaan di media social kepada korban.

Dan seperti biasa foto Tara Basro tersebut menjadi viral di dunia maya. Pro dan kontra tentu saja ada, mereka yang pro menyatakan bahwa foto itu adalah apresiasi seni atas tubuh perempuan, sedangkan yang kontra menyatakan bahwa foto semacam itu tidak pantas untuk di publikasikan karena mengandung porgrafi dan dapat dipastikan anak-anak pun bisa mengakses media social dengan sangat mudah dan ini memang tidak baik dilihat oleh anak-anak usia dini maupun ABG, karena dapat merusak otak mereka.

Terkait dengan foto toples tersebut Kementrian Komunikasi dan Informatika pun mempunyai pendapat yang berbeda, Kepala Biro Humas Bapak Ferdinandus Seto mengungkapkan, unggahan tersebut memenuhi unsur pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau lebih kita kenal dengan sebutan UU ITE pasal 27 ayat 1 yang berbunyi : “setiap orang dengan sengaja  dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi Electronik dan /atau dokumen electronic yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Tribun lampung). Kominfo juga menyatakan bahwa unggahan tara tetap mengandung unsur pornografi kendati bagian payudara dan kemaluannya tertutup. Sedangkan menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate menilai foto yang di unggah aktris Tara Basro di akun twiternya tidak melanggar pasal kesusilaan dalam UU ITE, itu adalah seni dan penghormatan bentuk tubuh. (Kompas.com). Dari 2 pendapat ini masyarakat akhirnya dibuat bingung mana foto bugil yang melanggar norma kesusilaan dan mana foto bugil yang bersifat seni.

Kepala Sub Divisi At-Risks SAFEnet yang focus pada isu kekerasan berbasis gender online, Ellen Kusuma, mengatakan UU ITE pasal 27 ayat 1 bukan tidak mungkin digunakan kembali untuk mengintimasi perempuan yang lain, utamanya ketika dia ingin berekspresi menggunakan tubuh mereka. Ellen menyebutkan pasal ini sebagai “pasal karet” dan “bias gender” pasalnya, tidak ada definisi yang jelas terkait kesusilaan dalam UU ITE. Pun, kalau di cek di KUHP itu juga tidak ada definisi yang jelas tentang kesusilaan. Jadi susila ini apa, tindakan kesusilaan itu apa? Apakah asusila itu selalu berdasar pada tubuh perempuan? Ini kita yang masih tidak tahu, definisi belum jelas. Didalam UU Anti-Pornografi dijelaskan bahwa sesuatu disebut produk pornografi apabila ada unsur  ketelanjangan atau yang mengesankan ketelanjangan. Sementara di postingan Tara Basro tidak ada alat kelamin yang terlihat dengan jelas, harusnya tidak bisa disebut dengan pornografi.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin mengatakan apa yang di lakukan Tara Basro sebagai “membangkitkan Kepercayaan diri perempuan”. Tidak ada tujuan untuk membangkitkan hasrat seksual, tapi tujuannya lebih ke bagaimana perempuan percaya diri terhadap tubuhnya sendiri. Ujar Mariana kepada BBC News Indonesia, Kamis (05/03).

Pandangan Islam
Dalam padangan islam, batasan-batasan aurat perempuan sudah di tegaskan dengan jelas dalam Al-Qur’an surat An. Nur (24) ayat 31 : “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang biasa terlihat. (dalam hal ini muka dan telapak tangan). Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada Mahrom mereka. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung”.

Dari ayat ini ditegaskan bahwa perempuan tidak boleh menampakkan auratnya apalagi untuk dilihat oleh banyak orang dengan dalih bahwa itu adalah bentuk penghormatan terhadap tubuh perempuan ataupun seni, ataupun untuk mencintai tubuhnya dan percaya dengan diri sendiri. Karena Allah telah menciptakan manusia dengan segala macam kelebihan dan kekurangan, hanya Allah yang berhak atas ciptaannya. Mencintai tubuh sendiri tidak harus dengan mengumbar tubuh agar bisa di lihat orang lain yang justru dapat menimbulkan rasa iri orang yang tidak mempunyai bentuk tubuh yang sempurna.

Selain itu Allah juga berfirman dalam surat An.Nur (24) ayat 30 : “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dalam ayat ini jelas laki-laki pun wajib menundukkan pandangannya. 

Pada saat ini umat Islam semakin bingung dengan aturan-aturan yang ada.  Selain itu Negara kita juga tidak berlandaskan pada Hukum Islam, hukum-hukum dan aturan yang dibuat tidak berpatokan pada Al-Qur’an dan Hadis, sehingga aturan-aturan yang ditetapkan Allah SWT tidak di jalankan dengan sempurna, karenanya kita tidak dapat membedakan mana yang salah dan yang benar, kita pun di bingungkan dengan hukum buatan manusia yang kadang berubah. Lalu pada kasus ini benarkah tubuh seorang perempuan itu merupakan seni? Justru ini adalah penghinaan terhadap kaum perempuan, perempuan di rendahkan dengan membiarkan mereka mengekspose tubuh mereka yang seharusnya di tutup rapat. Dalam surat Al-Ahzab (33) ayat ke 59, Allah berfirman : “Wahai Nabi katakana lah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak di ganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”. Jelas disini Allah katakana agar perempuan menutup seluruh tubuh mereka agar mereka itu di kenali dan tidak di ganggu. Kalaulah perempuan menampakkan auratnya, kemudian sekelompok laki-laki mengganggu mereka, itu karena kesalahan mereka sendiri. Bagaimana mungkin seorang perempuan di sebut tidak menimbulkan hasrat bagi laki-laki yang melihatnya jika ia dalam keadaan tidak memakai baju sehingga auratnya dibiarkan terlihat.  

Untuk kasus boddy shaming pun, Allah telah tegaskan dalam Al-Quran surat Al-Hujurat ayat 11 : “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.

Jadi Islam mengatur semua lini kehidupan manusia, apapun masalah yang sedang terjadi maupun yang akan terjadi solusinya semua ada didalam Al-quran, mengapa kita masih tidak mau patuh terhadap hukum Allah?
Semoga kita dan keluarga kita terjaga dari hal-hal buruk.
Wallahu’alam bishowab

Post a Comment

Previous Post Next Post