Ketika Rasa Kemanusiaan Telah Hilang

Penulis : Sumiatun
(Mantan Kaur Kesra di Jombang)

Untuk kesekian kalinya negeri ini dihebohkan dengan kasus-kasus yang sangat menyedihkan. Seorang gadis  berinisial NF  yang tergolong cerdas dengan sadis membunuh teman bermainnya yang masih berusia 5 tahun di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pembunuhan tersebut telah direncanakan, dan diduga karena pelaku terobsesi tokoh film horor Slender Man dan Chucky. Pasca pembunuhan dia tidak menyesali perbuatannya justru merasa puas. Demikian kabar yang dilansir dari m.cnnindonesia.com, 07/03/2020.

Kasus pembunuhan semacam ini sejatinya hanya  lahir  dalam negara yang menganut sistem liberal. Dimana film-film berkonten kekerasan dan pembunuhan bebas tayang dan mudah diakses di kalangan anak-anak usia sekolah. Negara tidak melarang ataupun membatasi tayangan  film-film yang merusak . Akibatnya generasi muda kehilangan akal dan imannya menjadi lemah. Sehingga tidak bisa membedakan mana perbuatan baik yang mendatangkan manfaat dan diridhai Allah SWT dan mana perbuatan buruk yang mendatangkan mudharat yang menjadi larangan Allah SWT.

Sistem liberal telah mencabut rasa kemanusiaan. Bebasnya tayangan konten film rusak, menjadikan generasi muda  sebagai sasaran. Seorang gadis remaja yang  pada fitrahnya memiliki sifat kelembutan, kasih sayang, peduli dengan penderitaan orang lain, justru bisa menjadi sosok monster yang sangat menakutkan. Nafsu syetan menjadi dasar perbuatan. Sehingga tidak lagi memiliki rasa belas kasihan. Jiwanya menjadi kosong iman, tidak  merasa takut melanggar aturan  Allah Tuhan yang telah memberinya berbagai kenikmatan, bahkan tidak peduli akan adanya hari pembalasan.

Islam adalah sistem yang sempurna dalam menangani setiap kasus kejahatan. Di dalam negara yang menerapkan Sistem Islam, seseorang mulai terkena hukum ketika sudah baligh. Dan pertanda balighnya seorang anak perempuan adalah ketika sudah mengalami masa haid. Kasus pembunuhan disengaja seperti yang dilakukan oleh remaja berinisial NF di atas,  sangsinya adalah diberlakukannya qishash, yaitu membunuh si pembunuhnya , jika wali dari anak yang dibunuh tidak memaafkannya . Apabila ada pengampunan, maka diyat-nya harus diserahkan kepada walinya, kecuali jika mereka ingin bersedekah (tidak menuntut diyat). Dasarnya adalah firman Allah SWT:
"Dan barang siapa dibunuh secara dzalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kuasa kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh." (TQS al-Isrâ [17]:33)

"Diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang2 yang dibunuh." (TQS al-Baqarah [2]:178)

"Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu." (TQS al-Baqarah [2]:179)

Adapun diyat bagi pembunuhan disengaja, besarnya  adalah 100 ekor unta, 40 ekor unta diantaranya adalah bunting.( Nidzam al-'Uqubât wa Ahkâm al-Bayyinãt fii al-Islâm)

'Uqubat disyariatkan untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan. Firman  Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 179 di atas  maksudnya, disyariatkannya (hukum) qhishas bagi kalian -yakni membunuh si pembunuh- di dalamnya terdapat hikmah yang sangat besar, yaitu menjaga jiwa. Sebab, jika si pembunuh mengetahui akan dibunuh lagi, maka ia akan merasa takut untuk melakukan pembunuhan. Dengan demikian, 'uqubat berfungsi sebagai zawajir (pencegahan). Disebut sebagai zawajir, karena dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan.
Wallahu 'a'lam bishshawâb.

Post a Comment

Previous Post Next Post