Islam dan Solusi Keretakan Rumah Tangga

Penulis : Farah Iskandar
Aktivis Dakwa

Nyaris Setengah Juta Janda Baru Lahir di Indonesia karena kasus perceraian sepanjang tahun 2019. Dari jumlah itu, mayoritas perceraian terjadi atas gugatan istri. Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2019 yang dikutip detikcom, Jumat (28/2/2020), data Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, perceraian sebanyak  16.947 pasangan. Adapun di Pengadilan Agama sebanyak 347.234 perceraian berawal dari gugatan istri. Sedangkan 121.042 perceraian di Pengadilan Agama dilakukan atas permohonan talak suami. Sehingga total di seluruh Indonesia sebanyak 485.223 pasangan. Dari banyaknya kasus perceraian itu, menyisakan banyak masalah. Seperti nasib anak pasca perceraian, juga masalah putusan soal nafkah anak dan nafkah mantan istri yang harus diberikan oleh ayah/mantan suami. Penyebab perceraian yang terjadi diantaranya adalah Perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Terdapat 183.085 kasus perselisihan dan pertengkaran yang menjadi faktor utama perceraian pada 2018. Faktor ekonomi menempati urutan kedua sebanyak 110.909 kasus. Sementara faktor ketiga adalah salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya sebanyak 71.623 kasus.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati urutan selanjutnya sebanyak 8.764 kasus. Kasus KDRT terbanyak tersebar di Jawa Barat dan Jawa Timur dengan masing-masing 1.459 dan 1.455.

Angka-angka di atas merupakan angka tertinggi yang pernah terjadi di Indonesia. Di saat aturan yang dipakai dalam kehidupan menyebabkan kerusakan manusia dalam bertingkah laku. Keluarga bukan lagi sebagai tempat di mana insan merasakan kedamaian dan nyaman. Merupakan kepastian jika efek perkembangan ini akan merobohkan ketahanan negara sekalipun jika tidak segera diatasi. Karena keluarga  merupakan pondasi paling dasar dari elemen-elemen masyarakat yang akan mengokohkan negara. Angka-angka itu merupakan fakta yang menunjukkan ketidakmampuan rezim sekuler memberi solusi tuntas atas masalah keretakan rumah tangga. RUU Ketahanan Keluarga yang tengah diajukan di DPR sejak Februari lalu, sepertinya menjadi usaha dari para wakil rakyat untuk mengatasi masalah ini. Namun munculnya draft undang-undang tersebut malah memunculkan kontraproduktif.  RUU Ketahanan Keluarga dinilai Mencampuri Ranah Privat, juga dinilai Tak Logis dan Rendahkan Perempuan.,sumber : https://tirto.id/eApr.     
Mekanisme sistem Demokrasi dalam membuat peraturan dan Undang-undang diusulkan oleh salah satu fraksi. Namun masalah timbul ketika berbeda pemikiran dengan fraksi lainnya. Bahkan sering pula terjadi perbedaan pemikiran di antara mereka dalam fraksi yang sama. Dari suara yang terbanyak itulah yang akan berlaku. 

Upaya memberlakukan progran konseling keluarga oleh berbagai lembaga dan antusiasme kaum ibu mengikutinya, tak juga mampu mengurangi tingginya angka perceraian per tahunnya.Terpuruknya perkonomian dan kemiskinan yang melanda negara ini telah membuat para suami selaku kepala rumah tangga kehilangan kematangan emosional. Lelah bekerja sepanjang hari namun tetap tak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Keadaan ini seakan memaksa kaum ibu ikut bekerja mencari tambahan dan beraktifitas di luar rumah. Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya terjebak dalam buruknya pergaulan sosial di tengah pengaruh ide-ide asing. Ada pula penghasilan istri yang melebihi penghasilan suami menjadikan para istri kurang menghormati suami, bahkan menyingkirkan posisi suami sebagai qowam (pemimpin) dalam rumah tangga. Lebih buruk lagi kondisi rumah tangga yang tidak seimbang ini membuat suami melakukan KDRT terhadap istri dan anak-anak di rumah.

Dalam Islam, hakikat menikah itu adalah memperoleh keturunan, dengan segala prosesnya dijalankan untuk menjalankan hukum-hukum Allah SWT hingga lahirlah generasi yang sama. Aturan Islam yang menentukan kewajiban menafkahi dan tanggung jawab dalam rumah tangga terletak pada suami. Suami wajib memperlakukan istri dengan makruf (QS. An Nisa: 34). Istri berhak mendapat perlindungan dari suami dan berkewajiban membantu suami mengurusi anak anak dan rumah tangga dengan aturan Islam. Islam juga sangat memuliakan kaum perempuan karena itu kewajiban mereka diutamakan di wilayah dalam rumah.

Di dalam sistem Islam juga, menjadi kewajiban negara untuk menjamin kehidupan rakyatnya dengan menyediakan lahan pekerjaan bagi para suami. Mengontrol kesulitan para suami dalam menjalankan kewajibannya memimpin rumah tangga. Memfasilitasi badan hukum untuk pengaduan masyarakat dalam permasalahan rumah tangga. Karena syariat Islam telah menjamin semua persoalan di dalam kehidupan ini.

Negara juga menjamin keteraturan sosial hubungan antara pria dan wanita. Menghalangi masuknya ide dan pemikiran asing yang beredar di media-media agar tidak merusak cara pandang kehidupan di masyarakat dan hubungan sosialnya tetap terjaga.

Untuk mewujudkan kondisi itu sistem Islam mengharuskan Negara menjamin hal-hal utama di dalam kehidupan masyarakat, yaitu meliputi: pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan serta keamanan. Sehingga akan tercipta keselarasan antara keluarga dan negara. Pilihan pada perwujudan sistem Islam dalam kehidupan hanya melalui adanya Institusi negara yaitu Khilafah Islamiyyah, negara yang mengatur kehidupan dengan Syariat Islam secara keseluruhan.wa'allahualam bis shawabi

Post a Comment

Previous Post Next Post