Diduga Dibom Oknum Tidak Bertanggung Jawab Ikan Ditemukan Mati di Pantai Sagulubbeg


(Ist) 

MENTAWAI (NUSANTARANEWS.NET)  -
Masyarakat menemukan ikan mati di pinggir pesisir pantai Sudah Lebih satu minggu yg kita ada laporan dari warga bahwa ikan masih terus menerus mati terpung dipermukaan Laut dan sampai disepanjang pantai sagulubbeg.

Menurut warga, Tasiri Sergius belum diketahui penyebab  Matinya ratusan ikan tersebut. ''Ikan yang mati mulai dari ikan kecil sampai berukuran besar dengan jenis ikan berda ikan lainnya,'' kata salah satu warga yang di konfirmasi melalui Messeger aplikasi Facebook. Minggu, (29/3/2020)

Penemuan ikan mati itu pertama kali diketahui, saat dirinya bersama rekan-rekannya tengah menyisir pantai  sagulubbeg dirinya bersama rekannya mencium bau amis dari kejauhan. Setelah mendekati ternyata disepanjang tepian pantai sudah ditemukan ratusan ikan yang mati.

Dilajutkan dia, harapan kami ikan yang mati itu segera disikapi oleh pemerintah kita karena sudah satu minggu yang lewat sudah kami sudah konfirmasi kepemerintah setempat. Dan kami ingin tau kenapa ikan itu mati.  Karena ikan yang mati sangat memprihatinkan dan harapan kami sikap dari pemerintah kita, masyarakat bisa dapatmemberi pemahaman sebab ikan itu mati, warga disana takut. Katanya.

Ia mengatakan, dengan penemuan tersebut ribuan ikan tersebut dibiarkan begitu saja ditepian pantai. Sebab, kata dia, ditakutkan ikan tersebut beracun jika dikonsumsi.

Ditempat yang berbedah,  Kepala Dimas Perikanan, Usman Labai, saat wawancarai Nusantaranews. Net. hal tersebut sudah mengatakan benar adanya ikan mati terapung dilaut wilayah siberut sagulebbeg kira-kira 500 ekor hingga 1 ton ikan mati akibat tindakan oknum yang ingin mengambil keuntungan tanpa memperkirakan ekosistem laut. Katanya

"Kepala Dinas Perikanan Mentawai menduga hal tersebut disebabkan adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan menggunakan bahan peledak (BOM) ilegal,"

"Kita tidak punya kewenangan khusus dalam penindakan, namun hanya sebagai informan. Kita meminta adanya pengawasan atau supervisi dari Lantamal dan Pol air di sana," terkait kejadian ini Usman mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan ke tingkat provinsi untuk ditindaklanjuti.

Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan dalam pasal 84 bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebear Rp1,2 miliar. Pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post